Persaingan Antarbank Rebut DPK Makin Ketat

NERACA

Jakarta – Peta persaingan antarbank merebut dana pihak ketiga (DPK) belakangan ini semakin ketat. Hal ini terungkap sedikitnya 30 bank memberikan suku bunga deposito “spesial” rata-rata 7,75%, di atas  200 basis poin  suku bunga acuan BI Rate yang kini tercatat 5,75%.

Menurut kalangan bankir yang dihubungi Neraca belum lama ini, struktur pasar pendanaan bank di Indonesia yang oligopolistik menyebabkan suku bunga deposito tidak efisien. Struktur tersebut menyebabkan pemilik dana besar sangat berpengaruh dalam penentuan suku bunga simpanan berjangka (deposito). 

Hal ini menurut bankir, peta persaingan perbankan di tanah air semakin ketat seiring masuknya sejumlah bank asing seperti dari Singapura dan Malaysia. Temasek Holding misalnya, kini menguasai 68% saham di Bank Danamon, OCBC Bank dengan kepemilikan saham sebesar 70% di Bank OCBC-NISP, kemudian Khazanah Nasional Bhd memiliki 60% saham di Bank CIMB-Niaga.

Selain itu, ANZ dari Australia, Standard Chartered Bank, HSBC, Barclays (Inggris), Rabobank (Belanda), Texas Pacific dan Mercy Corp dari AS, ICBC (China), State Bank of India dari India, Tokyo Mitsubishi dari Jepang dan IFC dari Korea Selatan serta Kuwait Finance House (KFH) diketahui memiliki saham cukup besar di sejumlah bank lokal di negeri ini.

Tidak mengherankan jika masuknya bank asing tersebut ke Indonesia mesti ditanggapi serius oleh Bank Indonesia(BI), karena mereka dipastikan membawa sistem dan strategi bisnis terbaik yang telah diimplementasikan sejak lama di negara mereka.


Menurut informasi seorang pemilik dana, Bank Stanchart menawarkan suku bunga deposito untuk jangka minimum tiga bulan sebesar 7% dengan penempatan dana minimum Rp 500 juta. “Selain bunga yang cukup besar, Stanchart juga memberikan bonus voucher senilai Rp 2 juta,” ujarnya kemarin.

Salah satu strategi untuk memenangi persaingan yang semakin ketat tersebut, selain fokus pada peningkatan net interest income (NIM), bank juga sejatinya mampu meningkatkan portofolio fee based income, dan harus berani berinvestasi menyalurkan pembiayaan di high return business misalnya ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperbesar asetnya.

Bukan Kewajiban

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  Samsu Adi Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat mewajibkan kalangan perbankan termasuk bank asing agar menerapkan suku bunga deposito lebih rendah dari suku bunga LPS.

Namun, jika ada bank yang menerapkan suku bunga yang jauh lebih tinggi daripada LPS, maka bank itu harus terbuka kepada nasabahnya. "Nasabah harus diberi tahu bahwa itu (kalau bunga lebih tinggi dari LPS) tidak dijamin," jelasnya, pekan lalu.

Menurut dia, suku bunga tinggi biasanya merupakan gimmick marketing suatu bank. "Bisa saja aslinya tidak seperti itu. Kalau suku bunga counter biasanya di bawah bunga penjaminan LPS, sedangkan untuk nasabah premium biasanya bisa dapat negotiable rate yang seharusnya dikonsultasikan dulu ke bank sentral.

Sejumlah bank besar seperti Citibank, Stanchart, Mandiri, BNI dan BCA, memang memasang rate suku bunga counter deposito yang besarnya rata-rata antara 3,38% hingga 5,13%, yang masih berada di bawah suku bunga LPS 5,5%.  

Namun ekonom FEUI Lana Soelistianingsih menilai, suku bunga deposito di bank asing yang terlalu tinggi itu seharusnya ditegur oleh BI.“Harus diselidiki apa motif dari bank asing tersebut,” ujarnya. Menurut dia, bank asing seharusnya menyesuaikan dengan ketentuan LPS.

Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasih menjelaskan bahwa jika masih ada bank yang menerapkan bunga berada di atas standar LPS, maka dana simpanan di bank tersebut tidak dijamin oleh LPS. Jadi, sudah sepatutnya perbankan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan LPS, supaya memberikan kepastian kepada nasabah.

Dia melihat praktik suku bunga yang lebih tinggi dari LPS, kerap kali digunakan oleh perbankan khususnya bank asing untuk menarik nasabah dan meningkatkan dana masyarakat supaya aset perbankan dapat meningkat. “Kalau suku bunga terlalu tinggi maka akan berpengaruh dengan tingkat kredibilitas perbankan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto mengatakan, tingginya suku bunga kredit perbankan nasional menyebabkan sejumlah pengusaha mencari pembiayaan dari bank asing yang memberikan suku bunga rendah. Untuk itu, perbankan nasional harus menurunkan suku bunga kredit komersial hingga di bawah 10% agar perusahaan di dalam negeri bisa lebih kompetitif, dan tidak perlu lagi mencari pembiayaan lewat bank asing. ria/bari/didi/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…