Impor Produk Elektronika Meningkat Tajam

NERACA

 

Jakarta –Impor produk elektronika dan telematika meningkat tajam dalam lima tahun terakhir. Kalau dihitung rata-rata mencapai 59,31% per tahun. Mayoritas produk impor elektronika dan telematika, paling besar berasal dari China. Namun yang menjadi perhatian adalah produk elektronika dan telematika yang tidak memenuhi standar sehingga sangat merugikan konsumen dan produsen dalam negeri.

Hasil survei Kementrian Perindustrian menyimpulkan pemberlakuan ASEAN-China Free Agreement (ACFTA) telah menciutkan pasar produksi produk-produk dalam negeri. Produk elektronik asal China yang terlaris adalah jenis laptop dan telepon seluler (ponsel). Total nilai impornya Rp 52 triliun di tahun 2011. Laptop dan ponsel mendominasi produk impor tersebut.

Impor laptop memberikan kontribusi terbesar yakni sekitar US$ 1 miliar atau  Rp 9 triliun atau naik 15,04 %. Akibatnya impor produk China langsung membanjiri pasar lokal lantaran belum adanya tameng pelindung non tarif dan juga industri dalam negeri mengalami penurunan penjualan, merosotnya keuntungan hingga pengurangan tenaga kerja.

Menurut Ketua Electronic Marketer Club (EMC) Ag Rudyanto, mengakui keunggulan produk elektronik China ini dan berani menjual dengan harga miring, ”Pemerintah di sana (China) memberi insentif dan ditunjang infrastruktur yang memadai. Proses pengalihan teknologi pun bisa dilakukan dengan cepat,” ungkapnya baru-baru ini.

Secara terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan pemberlakuan regulasi teknis (SNI Wajib dan Peraturan Teknis) untuk 31 jenis produk elektronik dan telematika. Lebih jauh lagi Hidayat memaparkan, untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor, pemerintah akan menarik dan memusnahkan produk-produk impor yang tidak memenuhi aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut mantan ketua kadin ini, produk impor  yang tidak sesuai SNI harus dimusnahkan"Agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar, Kemenperin menggandeng, Badan Standardisasi Nasional, dan Kementerian Perdagangan segera menarik produk impor yang tidak memenuhi aturan pemerintah," kata Hidayat.

Lindungi Produk Lokal

Hidayat menuturkan, penolakan produk impor tanpa SNI dan tidak mencantumkan petunjuk berbahasa Indonesia merupakan upaya melindungi produk lokal dari serbuan produk asing. "Saat ini, negara-negara Asia seperti China dan India mulai terkena dampak krisis ekonomi global di Amerika Serikat dan Eropa dan Indonesia menjadi negara pengalihan tujuan ekspor. Hal tersebut perlu dilakukan karena barang ekspor Indonesia juga diperlakukan seperti itu di negara lain," paparnya.

Sedangkan barang-barang impor yang ditolak kemudian akan dicabut dari peredaran dan dirusak agar tidak beredar secara ilegal. "Barang impor yang tidak sesuai SNI akan dimusnahkan dan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk melindungi konsumen dan membuat daya saing produk dalam negeri semakin meningkat," tukasnya.

Terakhir, ujar Hidayat, impor produk elektronika dan telematika hanya diperbolehkan melalui 5 (lima) pelabuhan tertentu (Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, dan Soekarno-Hatta Makassar).

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto menambahkan implikasi standar mutu, bukan terbatas pada masalah daya saing. Oleh karena itu pihaknya berharap semua pihak menumbuhkan rasa tanggung jawab kemanusiaan dengan memenuhi standarisasi mutu produk bagi barang-barang yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

“Upaya penerapan SNI sudah banyak dilakukan tetapi hasilnya belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Badan Standarisasi Nasional bahkan telah melakukan kampanye dalam bentuk Gerakan Nasional Penerapan SNI atau Genap SNI. Dengan gerakan sosialisasi semacam ini diharapkan akan tercipta kesadaran di kalangan industri dan masyarakat,” katanya.

Suryo menjelaskan, dalam meningkatkan standarisasi tentu juga didukung dengan penambahan anggaran karena salah satu kendala adalah kurangnya sarana dan prasana untuk melakukan pengujian produk. Mengingat bagaimana pentingnya masalah standarisasi mutu produk dalam meningkatkan daya saing serta menjamin kesehataan dan keselamatan masyarakat, maka kurangnya infrastruktur pengujian ini sangat memperihatinkan. Oleh karena itu, pihaknya tidak setuju dengan pemotongan anggaran di Kementerian untuk sarana penunjang.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…