Regulasi Tambang "Kusut" Ganggu Iklim Investasi

NERACA

Jakarta - Otonomi daerah (otda) ternyata menambah keruwetan birokrasi, terutama masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal UU No 4/2009 sudah mengatur soal IUP. Namun di lapangan UU 32/2004 tentang Otda lebih “berkuasa”. Ditambah lagi dengan kehadiran UU Minerba. Buntutnya investor menjadi terganggu. Sehingga iklim investasi menjadi tak menarik. 

“Tumbang tindihnya regulasi ini tentu akan mengganggu pertumbuhan penanaman modal asing, karena untuk investasi itu butuh kepastian,” kata Wakil Direktur ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro kepada Neraca, Rabu (15/8).

Dia mengakui, regulasi yang tak terpadu ini membuat industri pertambangan Indonesia tak bisa berkembang secara optimal. Bahkan terkesan tampak kacau. Artinya, tidak ada koordinasi lintas sektor. “Dalam pengeluaran IUP saja, bisa diberikan menteri, gubernur, bupati atau walikota,” jelasnya.

Bahkan Khomaidi mengaku kecewa karena baik pemda maupun pemerintah kadang sembarangan menerbitkan IUP tanpa melihat kondisi lapangan. “Hanya kalau uangnya cocok, izin itu bisa mereka terbitkan,” ungkapnya

Namun demikian, imbuh Khomaidi, tidak etis juga menimpakan semua kesalahan kepada pemda. Karena sebenarnya pemerintah pusatlah yang menjadi domain utama. Tapi sayangnya  pemerintah pusat belum melakukan transfer of knowledge ke daerah. “Belum ada roadmap yang clear tentang industri pertambangan sendiri. Dalam konteks RPJM yang ada dalam undang-undang pertambangan tidak ada teknisnya, blue print energi pun tidak mendukung perkembangan industri pertambangan,” terangnya.

Khomaidi merespon positif langkah Presiden SBY yang akan menyerahkan pengeluaran izin pada pemerintah provinsi. Tentu ini dilakukan demi meminimalisir tumpang tindihnya regulasi di kabupaten kota.

Yang jelas masalah tumpang tindihnya regulasi ini, Menurut Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini, sebaiknya diselesaikan di tingkat pemerintah daerah (propinsi). “Alasannya pemerintah daerah lah yang paham betul terkait batas wilayah dan kewenangan. Nanti gubernur akan diminta menyelesaikan masalah tumpang tindih ini dengan mengumpulkan para bupati dibawahnya,” jelasnya.

Menurut Rudi, masalah lahan akan ada koordinasi antara gubenur, Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM. “Urusan lahan akan dikoordinasikan Gubernur, urusan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan pernyataan izin clean and clear oleh Kementerian ESDM,” paparnya.

Pemprov, sambung Rudi, bisa menyelesaikan masalah sengketa lahan. Jika masalah lahan tidak selesai di Gubernur, baru akan dirampungkan di tingkat pemerintah pusat. “Dengan cara ini, masalah tumpang tindih lahan yang diselesaikan pemerintah pusat tidak terlalu banyak,” tegasnya

Apalagi, lanjut Rudi, kebanyakan izin belum mendapat status clean and clear. Cara ini untuk menghindari penyelesaian masalah melalui hukum. “Gubernur dan bupati ini kan istilahnya masih satu keluarga, biarlah mereka selesaikan,” ucapnya.

Dari kalangan DPR pun tak membantah soal kesimpang-siuran regulasi, anggota Komisi VI DPR RI, Chandra Tirta Wijaya mengungkapkan hal ini karena sejak diberlakukannya Undang-Undang Otda yang memberikan wewenang penerbitan IUP kepada bupati. Maka terjadilah pencaplokan lahan tambang milik BUMN oleh para investor. “Pencaplokan lahan yang dialami antara lain oleh Aneka Tambang, Bukit Asam, PT Timah dan Pertamina,” katanya.

Padahal, kata Chandra, dari sisi hukum. Yang berhak atas lahan tambang tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena BUMN memperoleh izin tambangnya jauh sebelum berlakunya UU Otda dan UU Minerba. “Namun berlakunya UU Otda, atas nama pembangunan dan kesejahteraan rakyat, oknum Pemda menghilangkan hak negara atas lahan yang jadi miliknya,” ungkapnya.

Chandra meminta agar pemerintah bersikap tegas bahwa BUMN merupakan pemegang hak pengelolaan lahan sejak awal. Upaya hukum yang telah ditempuh oleh BUMN selama ini telah gagal. “Tampaknya Indonesia berada dalam kondisi darurat tanpa pemerintahan dan tanpa penegakan hukum serta keadilan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam mengatasi masalah hukum ini, Presiden diharapkan melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap aparat daerah dan aparat penegak hukum. “KPK pun diharapkan juga mengoptimalkan otoritas yang dimiliki untuk mengusut berbagai penyelewengan ytang terjadi,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Assocation (IMA) Syahrir Abubakar, mengaku mendukung imbauan Presiden SBY mengenai upaya perbaikan pengeluaran surat IUP. Tentu tujuannya menyederhanakan kerangka regulasi yang kontroversi dan tumpang tindih dalam industri pertambangan. "Presiden SBY patut mendapatkan apresiasi karena telah berhasil  mengarahkan kebijakan dengan tepat. Pada 7 Agustus 2012 yang lalu, Presiden menyatakan bahwa terlalu banyak pejabat yang terlibat dalam proses pengeluaran IUP," ujarnya

Menurut Syahrir, hal tersebut akan menyederhanakan birokrasi yang saat ini terlalu berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan kegiatan pertambangan. "Lebih sedikit birokrasi itu lebih memiliki kejelasan dalam hal persetujuan perizinan," jelas Syahrir.

Syahrir mengungkap, Pasal 8 UU No 4/2009 tentang pemberian izin pertambangan kepada pemerintah daerah bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pelaksanaaan ketentuan pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2009 seakan-akan penguasaan negara dialihkan kepada kepala pemerintahan tingkat kota atau kabupaten. Padahal di pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebut kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Makanya, sambung Syahrir, pemerintah harus melakukan perubahan undang-undang yang saling bertentangan. "Satu-satunya jalan bagi pemerintah untuk menyelesaikan kontradiksi regulasi ini adalah  dengan mengamandemen UU No 32 tahun 2004 dan UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara," jelasnya

Syahrir menambahkan, pemerintah pusat mempertimbangkan penempatan pejabat dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sebagai wakil di kantor dinas ESDM Provinsi. "Dengan melakukan hal ini, negara akan dapat mengendalikan aktivitas di pemerintah kota/kabupaten terutama atas aktivitas pertambangan yang melibatkan komoditi pertambangan yang bersifat vital atau strategis," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…