Regulasi Cukai Tembakau Harus Ditinjau Ulang

NERACA

 

Jakarta- Para pengamat dan pelaku industri menganggap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak fokus menangani berbagai persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Banyak Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sering sekali tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sebut saja PMK Nomor 191.04/2010 tentang tarif cukai hasil tembakau, PMK 241.11/2010 tentang bebas bea masuk impor beras, PMK PMK 147.04/2011 tentang kawasan berikat, PMK 167.11/2011 tentang kenaikan tarif cukai, dan banyak kebijakan lainnya.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, hal ini disebabkan adanya komunikasi yang kurang intensif diantara pihak terkait. “Kementerian keuangan seharusnya sosialisasi dengan pemerintah daerah untuk sosialisasi sebelum diberlakukan peraturan tersebut,” ujar Andrinof, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, masalahnya sering kebijakan menteri itu tidak dipertimbangkan layak atau tidak, sehingga muncul kontradiksi, dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, soal kondisi lapangan, komunikasi dan persoalan urgensi dari kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Andrinof mencontohkan PMK 191.04/2010 yang banyak ditentang kalangan bisnis dan pemangku kepentingan lainnya, ini artinya ada ketidak sinkronan dilapangan dan kurangnya sosialisasi, sehingga muncul resistensi. "PMK 191.04/2010, sejak dua tahun lalu dikeluarkan tetapi juklaknya bar terbit bulan Juni 2012, oleh Dirjen Bea Cukai, ini bisa jadi akibat kejar target untuk realisasi anggaran dan perhitungan lainnya," tegasnya.

Seharusnya para pihak terkait diajak komunikasi, sehingga dapat diketahui kelebihan dan keunggulan dari PMK tersebut dikeluarkan. "Untuk PMK 191.04/2010 misalnya, sebaiknya para pelaku industri di bidang tembakau bisa diajak bicara, karena menyangkut industri dan lapangan kerja,” lanjutnya.

Di tempat terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (GAPEROMA), Johny, mengatakan sebagai  pelaku dunia usaha sangat percaya dan mendukung dengan adanya peraturan yang wajar dan turut berperan bagi mendorong iklim usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. "Keluarnya PMK 191.04/2010 ini terkesan terburu-buru dan tanpa adanya sosialisasi yang baik terhadap para "stakeholders" maupun asosiasi dari industri rokok yang terkait," tambahnya.

Kesan terburu buru ini tercermin dengan ketidak siapan akan adanya Juklak maupun Juknis yang baru diterbitkan setelah 18 bulan peraturan ini dikeluarkan.  Seperti yang disebutkan diatas, kesan tidak adanya koordinasi dengan direktorat ataupun instansi yang terkait terkesan kental terjadi dimana sampai saat ini baru juklak dari dirjen Bea dan Cukai yang tersedia.

Lebih lanjut, Johny menyatakan karena itu sudah sewajarnya PMK harus ditinjau ulang, jika setelah ditinjau ulang,  PMK 191 tidak berdampak positif bagi industri dan masyarakat, maka harus dibatalkan. "Namun,  jika memang PMK 191 masih berpotensi dalam menaikan pendapatan negara tanpa merugikan masyarakat, khususnya pekerja dan usaha kecil rokok, maka perlu ditunda penerapannya agar industri, agar industri rokok nasional dapat menyesuaikan dan mempersiapkan diri,” tegas Johny.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…