NERACA
Jakarta—Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan tentang penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah bagi daerah yang memiliki rencana menerbitkan obligasi sebagai sumber pembiayaan daerah. “Penerbitan peraturan tersebut dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud adalah PMK Nomor 111/PMK.07/2012,” demikian keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di Jakarta
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai kegiatan atau beberapa kegiatan investasi sarana dan prasarana, dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan sarana tersebut.
Pemda wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan obligasi daerah kepada otoritas bidang pasar modal, sebelum pernyataan efektif obligasi daerah.
Pemda harus memenuhi persyaratan wajib sebelum menerbitkan obligasi daerah, yaitu (1) ada audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian. (2) jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 % dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. (3) rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Converage Ratio (DSCR) atau paling sedikit 2,5, (4) jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, (5) ada persetujuan DPRD yang meliputi nilai bersih maksimal obligasi daerah, ketersediaan pembayaran pokok dan bunga, dan ketersediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan obligasi daerah. **bari
Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…
Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…
Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…