Koruptor Hanya Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara - Vonis Enteng Ala Semarang

Lagi-lagi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis ringan hanya penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa korupsi Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro. Terkait dengan putusan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ajukan banding.

Mengenai keputusan majelis hakim ini, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Untuk saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan majelis hakim ini. “Kami akan ajukan banding,” kata Jaksa Pulung dalam menanggapi putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Senin (13/08)

Menurut Pulung, banding ini diajukan dikarenakan pasal yang diterapkan oleh majelis hakim dalam membuktikan perkara Soemarmo. Majelis hakim seharusnya menganggap Soemarmo terbukti melanggar Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor sebagaimana sesuai dengan dakwaan subsidernya. “Ancaman hukumannya dengan maksimal tiga tahun penjara,” ungkapnya.

Pulung menjelaskan, menurut tuntutannya bahwa Soemarmo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang memuat ancaman hukuman yang lebih berat yaitu lima tahun penjara. Menurut Majelis Hakim, Soemarmo sebagai Walikota Semarang telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Zaenuri telah memberikan uang sebesar Rp 304 juta kepada anggota DPRD Semarang melalui Anggota DPRD Semarang yaitu Agung Purno Sarjono dan Sumartono. “Sumartono sendiri telah divonis dua tahun enam bulan penjara dikarenakan dianggap terbukti menerima uang sedangkan Akhmad Zaenuri telah divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti memberikan uang kepada anggota DPRD Semarang,” jelasnya.

Sedangkan Majelis Hakim menganggap Soemarmo tidak terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor dikarenakan tidaka ada cukup bukti yang bisa menunjukkan bahwa pemberian uang itu telah mempengaruhi anggota DPRD Semarang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan jabatannya. Salah satu majelis Hakim yaitu Marsudin Nainggolan mengatakan bahwa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. “Sehingga anggota dewan sudah berkerja sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK berbeda pendapat dengan majelis hakim, dimana Jaksa KPK menilai bahwa pemberian uang ke DPRD Semarang itu dengan bermaksud supaya DPRD tidak memperlambat pembahasan KUA dan PPAS dikarenakan lampiran sudah terlambat diserahkan kepada Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang ke DPRD. Menurut Jaksa KPK, lampiran KUA dan PPAS paling lambat diserahkan pertengahan Juli 2011 tetapi dalam kenyataannya lampiran itu baru diserahkan Oktober 2011. Dalam menyimpulkan putusan majelis hakim, ada salah satu hakim yang berbeda pendapat yaitu Hakim I Made Hendra. Dia sependapat dengan Jaksa KPK yang menilai Soemarmo dapat diaktakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor. 

Sedangkan Kuasa Hukum Soemarmo mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke LP Kedung Pane, Semarang. Tetapi majelis hakim menyatakan bahwa mengenai tempat penahanan bukan kewenangan mejelis hakim. Soemarmo disarankan untuk mengajukan mengenai pindah tempat penahanan ke LP setempat.

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…