Sidang Perkara Suap Cek Pelawat Pemilihan DGS BI - Suyitno Akui Tidak Diarahkan Miranda Dalam Uji Kepatutan Di DPR

NERACA

Jakarta - Anggota Fraksi TNI-Polri DPR RI, Suyitno mengakui tidak pernah diarahkan oleh Miranda terkait dalam tes uji kepatutan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 yang lalu untuk tidak menanyakan urusan pribadi Miranda.

“Tidak ada arahan mengenai pertanyaan seputar keluarga,” katanya saat bersaksi dalam sidang perkara suap cek pelawat pemilihan DGS BI tahun 2004 dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Senin (13/08)

Menurut kesaksian Suyitno, melalui penjelasan Miranda saat uji kepatutan di DPR, Miranda telah menjelaskan visi serta misinya sebagai calon DGS BI tahun 2004. Dalam paparan visi dan misinya itu, Miranda juga menjelaskan mengenai kondisi rumah tangganya. “Ibu Miranda tidak pernah mengatakan, tolong jangan ditanyakan lagi masalah keluarga. Tetapi kan dengan beliau menyatakan itu, ini artinya beliau tidak nyaman dengan pertanyaan itu,” ujarnya.

Miranda sendiri menangapi kesaksian Suyitno dengan menilai bahwa arahan untuk tidak menanyakan persoalan atau masalah keluarga kepada dirinya saat di uji kepatutan DGS BI di DPR hanya merupakan asumsi para saksi di persidangan. “Bahwa saya tidak pernah meminta untuk tidak menanyakan mengenai keluarga dalam fit and proper test. Apabila hal itu ditanyakan, saya tidak memperdulikan. Apa yang saya samapaikan pada saat itu sama seperti yang saksi katakan,” katanya.

Miranda juga menjelaskan bahwa semua orang sudah mengetahui persoalan rumah tangganya yang pernah gagal. Untuk saat ini, dirinya juga sudah menikah lagi secara resmi dan sudah tercatat di catatan sipil. Sehingga tidak ada alasan bagi anggota DPR RI untuk tidak menanyakan hal tersebut dalam uji kepatutan pemilihan DGS BI di DPR. “Saya membantah bahwa saya tidak pernah meminta saksi tidak menanyakan masalah ataupun persoalan keluarga,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam perkara ini Miranda diduga turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke puluhan anggota anggota DPR Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Penyebaran sekitar 480 lembar cek itu terbukti untuk pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI saat itu.

Kemudian dalam surat dakwaan Miranda, surat dakwaan telah disusun secara alternatif dan diterangkan dalam surat dakwaan ini bahwa Miranda telah memberikan hadiah berupa traveller's cheque sebesar Rp 24 miliar kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri tentang rencana fit and proper test atas pemilihan DGS BI tahun 2004.

Bahkan dalam persidangan Nunun dalam beberapa waktu yang lalu, terungkap bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan DGS BI, Miranda menemui Nunun untuk meminta dukungan serta dikenalkan kepada Anggota Komisi IX DPR RI. Dalam perkara Nunun, dia sudah divonis hukuman sebanyak 2,5 tahun penjara dan kemudian sejumlah anggota DPR RI juga telah mendekam di penjara serta ada yang masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…