Memilih PRT : - Waspada Terjerat UU Perlindungan Anak

 

 

 

NERACA

Berhati-hati dalam mencari pembatu rumah tangga, bukan mustahil faktor usia si anak akan membawa Anda terjerat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Rumusan perlindungan anak sebagai pekerja dalam UU ini, ditemukan dalam Pasal 68, yaitu; pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Bagian lain dari undang-undang ini, yaitu pasal 185 yang memuat rumusan pidana bagi siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 68 dengan ancaman pidana satu sampai empat tahun penjara atau denda Rp 100 sampai Rp 400 juta.

Sedangkan rumusan mengenai larangan eksploitasi anak diatur dalam Pasal 74 yang memuat larangan untuk mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti diatur dalam pasal 183 merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara dua sampai lima tahun atau denda antara Rp 200 sampai Rp 500 juta.

Undang-undang ini juga mengatur perlindungan anak yang bekerja diluar hubungan kerja (Pasal 75), yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan upaya penanggulangan terhadap anak-anak yang bekerja diluar hubungan kerja.

Pasal ini juga menetapkan bahwa upaya penanggulangan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana mengatakan jumlah pekerja yang berusia dibawah 15 tahun atau pekerja anak hingga saat ini masih cukup tinggi.

“Pekerja anak merupakan isu penting bagi kita semua. Karena dari perspektif pekerja anak, yakni pekerja yang berusia dibawah 15 tahun, hingga saat ini jumlahnya masih cukup tinggi,” kata Ibu Menteri dalam sebuah diskusi.

Ia menjelaskan, usia angkatan kerja di Indonesia adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas. Meskipun usia kerja 15 tahun ke atas, tetapi kita masih menjumpai banyak anak dibawah usia 15 tahun yang melakukan pekerjaan. “Jika pekerjaannya ringan tentu dapat dipahami, misalnya sekedar membantu orangtuanya, dan yang terpenting tidak mengganggu anak-anak bersekolah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, anak yang berumur 10-14 tahun yang bekerja, jumlahnya sekitar 878,1 ribu di tahun 2011, dan yang sedang mencari pekerjaan 174,5 ribu anak. Jumlah anak usia 10-14 tahun menurut Sensus Penduduk Tahun 2010 adalah sebesar 22,0 juta,  “ni berarti hampir 5,0 persen anak Indonesia yang berusia 10-14 tahun yang bekerja dan sedang mencari pekerjaan, jumlah ini menurut saya adalah jumlah yang cukup tinggi,” tegasnya.

Ditambahkannya, untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah pada dasarnya sudah memiliki berbagai program yang terarah dan berkesinambungan. “Pada prinsipnya, anak-anak harus diberikan kesempatan seluas-luasnya mengenyam pendidikan agar semua anak dapat mengikuti program pendidikan dasar minimal sembilan tahun, sehingga jumlah pekerja anak mengalami penurunan,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan

  INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan   Melakukan perawatan kecantikan bagi perempuan merupakan suatu cara untuk menjaga…

Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket

  Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Cara Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital

  Cara Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian…

BERITA LAINNYA DI Keuangan

INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan

  INNER Salon Muslimah Buka Outlet Baru di Sawangan   Melakukan perawatan kecantikan bagi perempuan merupakan suatu cara untuk menjaga…

Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket

  Stop Provokasi di Media Sosial, Pentingnya Netiket NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Cara Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital

  Cara Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital NERACA Jawa Tengah - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian…