Tidak Ada Dugaan Monopoli Terhadap Pengambilalihan Mitrayasa dan Towerindo

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham PT Mitrayasa Sarana Informasi dan PT Towerindo Konvergensi oleh PT Tower Bersama.

Menurut Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi, sebagai pihak yang mengambil-alih, PT Tower Bersama telah memiliki kegiatan utama perusahaan berupa penyewaan site-site menara untuk tempat pemasangan antena dan peralatan lainnya untuk transmisi sinyal nirkabel dan juga sites seater-only dalam skema perjanjian kontrak jangka panjang dengan operator perusahaan telekomunikasi nirkabel (wireless). Perusahaan juga menyediakan peralatan akses ke jaringan Repeater and In Building System untuk dapat menjangkau sistem telekomunikasi pada gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan. “PT Tower Bersama mengambil alih dua perusahaan yaitu PT Mitrayasa Sarana Informasi dan PT Towerindo Konvergensi,” katanya di Jakarta, pekan lalu.

Junaidi menuturkan bahwa salah satu kegiatan yang telah dilakukan oleh PT Mitrayasa Sarana Informasi yaitu menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, pemborongan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara-dermaga, pemasangan instalasi-instalasi, pemborongan bidang telekomunikasi dan pembangunan sarana dan prasarana jaringan telekomunikasi. “Sedangkan PT Towerindo Konvergensi melaksanakan kegiatan yang salah satunya berupa Penyewaan site-site menara untuk tempat pemasangan antena dan peralatan untuk transmisi sinyal nirkabel,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa sasaran yang hendak dicapai dalam pengambilalihan ini atara lain adalah mendukung pertumbuhan bisnis dan meningkatkan daya saing perseroan sebagai salah satu perusahaan jasa penyedia infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. “Kemudian meningkatkan kemampuan untuk mengkapitulasi perkembangan teknologi yang membutuhkan infrastruktur telekomunikasi,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa dengan dilakukan dengan proses penilaian oleh KPPU, maka KPPU telah mengeluarkan pendapat bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. “Tidak ada dugaan monopoli yang diakibatkan dalam pengambilalihan saham PT Mitrayasa Sarana Informasi dan PT Towerindo Konvergensi oleh PT Tower Bersama," katanya.

Sebagai Informasi, dalam beberapa hari yang lalu, PT Tower Bersama telah merampungkan akuisisi 2.500 menara dari PT Indosat dengan senilai US$ 406 juta (sebelum dikenakan beberapa penyesuaian harga). Dari total nilai akuisisi tersebut, sebesar 17,98% atau US$ 73 juta dibayar dalam bentuk saham. Dengan demikian Indosat akan memiliki 239,82 juta saham atau setara dengan 5% saham yang diterbitkan oleh Tower Bersama.

Pembayaran dalam bentuk kas dibiayai perseroan melalui pembiayaan internal dan pinjaman bank. Sebagai tambahan pembayaran awal, terdapat potensi tambahan earn-out sampai dengan maksimum US$ 113 juta. Indosat sebagai penyewa menara pertama (anchor tenant) telah menandatangani perjanjian penyewaan space atas 2.500 menara tersebut dengan Tower Bersama untuk jangka waktu minimum 10 tahun.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…