Kasus Simulator SIM - KPK Minta PPATK Usut Aliran Dana

NERACA

Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah meminta untuk mengusut transaksi-transaksi kepada sejumlah nama yang dicurigai telah menerima aliran dana kasus Simulator SIM.

Yusuf menjelaskan, menurut hasil penelusuran PPATK terkait dengan kasus korupsi Simulasi SIM telah ditemukan transaksi yang mencurigakan mengalir kepada sejumlah nama-nama penting. Tetapi saat ditanyakan mengenai siapa nama-nama yang telah dicurigai tersebut, dia enggan membocorkan namanya.

“Pada bulan Mei 2012, KPK sudah meminta PPATK untuk melacak dimana adanya aliran dana kepada sejumlah nama yang telah menerima. Tetapi saya tidak akan mengungkapkan nama itu,” katanya saat ditemui Neraca usai berdiskusi “Sengketa KPK-Polri : Siapa Menangguk Untung” di Gedung DPD RI. Jumat (10/8).

Yusuf mengakui bahwa pihak Kepolisian juga pernah meminta data aliran transaksi mencurigakan dalam kasus yang sama. Namun, dia tidak mengetahui maksud dari permintaan dari pihak Kepolisian itu. Dia juga tidak mengetahui untuk keperluan apa data aliran traksaksi tersebut digunakan oleh Kepolisian. Pihak Kepolisian meminta data tersebut pada kisaran tahun 2010-2011 yang lalu. “Memang benar, Kepolisian juga pernah meminta hal yang serupa dan yang meminta terlebih dahulu adalah Kepolisian tetapi tidak mengani kasus ini dikarenakan di bamk itu tidak ada nama yang diperuntukan untuk apa,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Kaukus Anti-Korupsi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), I Wayan Sudirta mengungkapkan bahwa persoalan dalam penanganan kasus Simulator SIM yang telah berlarut-larut karena tidak lepas dari ketidaktegasan dari Presiden. “Presiden tidak mau turun tangan dalam memerintahkan Kepolisian untuk menyerahkan kasus kepada KPK,” katanya.

Menurut Sudirta, pihak Kepolisian tidak pantas untuk menangani perkara korupsi pengadaan Simulator SIM itu karena KPK terlebih dahulu menyelidiki tentang kasus ini dibandingkan dengan Polri. KPK telah menyelidiki pada bulan Januari sedangkan Kepolisian pada bulan Mei. “Di tingkat penyidikan, KPK juga telah memulai sejak tanggal 27 Juli yang lalu kemudian Polri menyusul.” jelasnya.

Sudirta menjelaskan bahwa semangat Polri yang telah mengambil alih kasus ini dapat dibaca oleh publik sebagai semangat membela korps. Hal ini berarti publik ragu bahwa polisi mampu menangani kasus ini secara objektif dan tuntas. “Hal ini dapat dibuktikan dengan janji Polri dalam menangani kasus rekening gendut yang tidak pernah dituntaskan,” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa semakin Polri untuk bersikukuh keras dalam menangani kasus Simulaotor SIM, maka kecurigaan publik atau masyarakat terhadap Polri semakin kuat. “Publik akan bertanya-tanya tentang apa kepentingan Polri di balik kasus ini sehingga begitu ngotot ingin menangani kasus meskipun mengorbankan citra mereka,” jelasnya.

Sudirta menambahkan bahwa kasus Simulator SIM ini jangan dilokalisir dalam perkara suap semata tetapi juga mesti ditelusuri dari sisi pidana pencucian uang. Lantaran, bukan tidak mungkin dalam hal ini ada aliran dana dari kasus ini mengalir ke berbagai kalangan seperti Politikus ataupun Perwira Polri lainnya. “Kepolisian seharusnya mendukung tentang upaya KPK dalam menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti teekait kepada KPK,” katanya.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…