Kasus Simulasi SIM - Lihat Dong Aturan di UU

Sengketa kewenangan antara Polri dan KPK mengenai kasus Simulasi SIM sebenarnya bukan masalah pelik jika semua pihak, tunduk dan patuh pada Undang-undang (UU) No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Kecuali, ada pihak-pihak tertentu yang mengantongi titipan dari pihak tertentu.

Pada Pasal 50 Undang-undang KPK sudah tegas mengatur bahwa apabila KPK sudah menyidik sebuah kasus maka penyidik yang lain harus menghentikan penyelidikannya. Oleh karena itu, sudah jelas tidak ada sengketa kewenangan sama sekali.

Demikian padangan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta saat ditemui usai diskusi “Sengketa KPK-Polri : Siapa Menangguk Untung” di Jakarta, Jumat (10/8).

Gandjar menjelaskan bahwa dalam perebutan perkara dan wacana siapa yang lebih dahulu yang menangani kasus ini bukanlah pengambilalihan penyidikan. Yang terjadi yang sesungguhnya adalah KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM dan pada waktu yang sama pihak Kepolisian juga menyidik kasus ini. “Apa yang terjadi saat ini, KPK berpegang teguh kepada Undang-undang KPK dan polisi keberatan dengan Undang-undang KPK tersebut,” ungkapnya.

Gandjar menuturkan juga bahwa Undang-undang Polri telah menyebutkan dimana polri berwenang menyidik semua kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum. Kemudiian Polri juga berpegang kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun begitu, pada sejatinya terdapat 40 Undang-undang yang telah mengatur acara pidana di luar KUHAP yang harus dipatuhi oleh Polri. Sebagai contohnya, dalam Undang-undang Terorisme, ada cara menangkap dan lamanya masa penahanan seorang tersangka terorisme berbeda dengan yang diatur dalam KUHAP. “Dengan demikian, Polri harus meningkatkan pemahamannya mengenai beberapa Undang-undang tentang acara pidana tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pengaturan yang terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan secara bersamaan oleh para penegak hukum, hanya diatur dalam Undang-undang KPK dan tidak ada dalam Undang-undang yang lain. Undang-undang KPK ini telah mengatur tentang lembaga KPK juga mengatur tentang hukum acara yang berbeda dari KUHAP. “Selain itu, Undang-undang KPK dan Undang-undang Kepolisian sama-sama merupakan lex specialis dibandingkan dengan KUHAP,” tambahnya.

Menurut Gandjar, dalam konteks mana yang lebih spesifik dimana kedua-duanya sama-sama memiliki kewenangan dalam mengusut kasus korupsi. Tetapi, apabila prinsip norma hukum baru mengeyampingkan Undang-undang yang lama maka Undang-undang KPK lahirnya belakangan dibandingkan dengan Undang-undang Kepolisian dan Undang-undang KPK sudah pastinya sudah disinkronisasikan dengan Undang-undang Kepolisian. “Oleh karena itu, yang berlaku adalah Undang-undang KPK,” ujarnya.

Gandjar mempertanyakan sikap yang keras kepala pihak Kepolisian yang telah membuta publik atau masyarakat bertanya-tanya. “Andaikan saja dulu KPK tidak melakukan penggeledahan, apakah Polri akan bertindak menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya?” tanyanya.

Kemudian Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok mengatakan bahwa yang menangguk keuntungan dari kisruh yang terjadi antara KPK dan Polri adalah koruptor. “Sepertinya ada upaya skenario menghindari mandat korupsi yang akan dijalani oleh KPK dan dialihkan kewenangannya,” katanya.

Dia juga menuturkan bahwa KPK mencoba menjalankan mandat yang telah diberikan, malah sebaliknya yang terjadi dimana justru kewenangannya dialihkan. Pihak Kepolisian telah membela diri dengan menyerang KPK. “Dalam situasi seperti ini, maka Undang-undang KPK berhak menagmbil alih, Pasal 50 ayat 3 sangat jelas tidak butuh tafsiran khusus dan tidak dibutuhkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila bersandar kepada nota kesepahaman (MoU), hal ini menjadi blunder,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…