Kebijakan Tegas Soal THR

Rencana Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengancam akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan segera Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan akan diumumkan kepada seluruh masyarakat, perlu mendapatkan apresiasi besar. Pasalnya, tidak semua perusahaan memiliki niatan baik untuk memberikan THR.

Padahal THR diperlukan untuk meningkatkan daya beli rakyat kecil dan termasuk perputaran ekonomi di daerah disaat mudik nanti. Asal tahu saja, kebutuhan masyarakat menjelang hari raya begitu besar untuk kebutuhah sehari-hari. Tentunya kehadiran THR di suatu perusahaaan, sangat bermanfaat bagi karyawan guna memperbaiki perekonomian rumah tangga.

Namun ironisnya, dengan alasan perusahaan masih merugi, para pengusaha tak memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan ada karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun belum juga bisa menikmati THRnya, maka dengan ancaman tegas Menakertrans bakal menjadi peringatan keras agar manajemen perusahaan bisa peduli terhadap karyawannya.

Bagaimanapun juga karyawan bagian aset dari perusahaan yang tidak bisa dipisahkan. Pasalnya, bagaimana mungkin perusahaan bisa produksi besar, tanpa didukung oleh karyawan yang loyal. Loyalitas tentunya tidak datang dengan sendiri, bila tidak dibangun dengan keperhatian yang tinggi dari manajemen perushaaan. Artinya, manajemen perushaaan dengan karyawan harus sinergis dan bukan sebaliknya mengambil keuntungan dari sepihak.

Dalam ajaran Islam, menganjurkan dengan tegas bila bayarlah upah karyawan sebelum kering keringatnya. Namun saat ini, masih banyak ditemukan karyawan yang belum dibayar hingga gajinya dibawa kabur oleh direksi atau owner perusahaan.

Kemudian rencana pemerintah membentuk posko pengaduan THR juga harus ditindak lanjuti berupa sanksi dan bukan sekedar teguran. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan agar bisa memberikan hak karyawan sesuai yang diatur. Tentunya, apabila ada perusahaan yang belum mampu membayar THR ataupun hak karyawannya tentu diberikan sanksi dengan mempertimbangkan dari sisi kemampuan perushaaan.

Cara ini dilakukan untuk memberikan win-win solution agar iklim investasi di negara ini tidak terganggu hanya karena beban kewajiban yang mengharuskan perusahaan membawar THR bila belum sesuai masa kerjanya. Tentunya, tidak elok pula bila banyak perusahaan gulung tikar jika tiap tahun karyawan menuntut kenaikan gaji dan THR bila tidak diimbangi dengan produktifitas kerja karyawannya. Begitu juga sebaliknya, perusahaan jangan pula tutup mata hanya mau menikmati untung tanpa membayar kewajibannya pada karyawan.

Baik buruh karyawan ataupun pimpinan perusahaan harus didudukan pada posisi sebagai mitra dan bukan tuan dengan pembantunya. Alasannya, agar tercipta adanya saling menghormati dan menghargai satu dengan lainnya. Perlakuan terhadap karyawan tidak hanya dipageri dengan payung hukum UU Tenaga Kerja, tetapi dengan sikap perlakuan harmonis dan rasa manusiawi.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…