PTKP Naik Jadi Rp 2 Juta/bulan - Negara Berpotensi Kehilangan Sekitar Rp 12 Triliun

NERACA

Jakarta – Kementerian Keuangan sedang melakukan pematangan aturan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun. Dengan kata lain, Rp 2 juta per bulan mulai tahun depan. Dampaknya negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp 12 triliun. "Sekarang ini sudah dihitung bahwa dari sisi penerimaan pajak penghasilan mungkin ada penurunan Rp 12 triliun," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis (9/8)

Lebih jauh kata Mantan Dirut Bank Mandiri ini, meskipun akan mengalami penurunan potensi penerimaan pajak. Namun kekurangan ini bisa ditutupi melalui pajak transaksi dan pajak lainnya khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak lainnya. "Jadi benar sekarang nggak bisa efektif 6 bulan tapi mungkin sekarang 6 bulan jadi 1 tahun itu di 2013 kalau penerimaan 2013 akan tumbuh rata-rata 16 %," tambahnya

Rencana kenaikan PTKP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mampu menyumbang peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB). Diharapkan pertumbuhan ekonomi di daerah pun meningkat. "Kalau pertumbuhan ekonomi memang rata-rata di luar Jakarta baik dan menolong tetapi dengan adanya desentralisasi fiskal dan transfer ke daerah yang mencapai efektif 60% lebih ini bentuk pembangunan merata dan pertumbuhan ekonomi juga merata," ungkapnya

Sebelumnya, Pejabat Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kenaikan penerimaan pajak harus melampaui pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi sebagai salah satu indikator perkembangan positif perekonomian nasional. "Secara hitungan kasar saja misalnya laju inflasi 4,5 % dan pertumbuhan ekonomi 6,4 %, maka harusnya pertumbuhan penerimaan pajak juga tumbuh jauh di atas itu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) DJP, Dedi Rudaedi di Jakarta, Selasa.

 

Dedi mencontohkan, pertumbuhan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat bergantung pada kondisi makro ekonomi sehingga dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2012 yang mencapai 6,4 % penerimaan pajak negara bisa lebih tinggi dari realisasi penerimaan pajak tahun 2011 lalu sebesar Rp742,6 triliun. "Mengacu pada APBN-P 2012, maka target penerimaan pajak tetap sebesar Rp885 triliun, yang utamanya tetap ditopang oleh pertumbuhan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Dedi.

Menurut Dedi, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi tersebut, maka pertumbuhan alami penerimaan pajak pada 2012 ini akan berada di kisaran 11 %, dengan catatan pertumbuhan ekonomi tersebut tetap terjaga dan inflasi yang terkendali. "Kalau penerimaan pajak hanya tumbuh 11 % maka tidak ada kerjanya Ditjen Pajak," jelasnya

Untuk itu, lanjut Dedi lagi, Ditjen Pajak yang tengah berupaya meningkatkan reformasi birokrasi telah menerapkan berbagai inisiatif strategis guna mendorong pertumbuhan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dalam negeri. "Tantangan ke depannya tetap ada, maisalnya dari segi kebijakan, perlu ada amandemen dan perubahan terhadap peraturan yang sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini, kemudian institusi sendiri harus berbenah guna mendapat kepercayaan masyarakat," ucapnya

Selain itu, Dedi juga berharap masyarakat sendiri semakin sadar akan kewajibannya membayar pajak sebagai konsekuensi dari kehidupan bernegara. "Tentunya kita juga berharap semua pihak turut mendorong agar kesadaran membayar pajak semakin terbangun," tandasnya

Berdasarkan catatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah, karena orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperkirakan sekitar 60 juta orang. Namun jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar baru mencapai 20 juta orang, dengan tingkat pelaporan SPT baru sekitar 8,8 juta orang (14,75 %). **bari/cahyo

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…