Aturan Baru Waralaba Segera Terbit

NERACA

 

Jakarta - Setelah sempat kisruh mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Kementerian Perdagangan menargetkan akan menerbitkan Permendag baru yang akan mengatur tentang pendaftaran dan perizinan waralaba.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo mengatakan, Permendag tersebut akan mengatur sistem pendaftaran dan pencantuman logo status waralaba oleh pemilik waralaba. Permendag yang baru akan mengatur bisnis waralaba secara umum (generik). “Ditargetkan Permendagnya terbit bulan ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, Kamis (9/8).

Menurut dia penerbitan regulasi tersebut untuk mendorong pengusaha lokal di bisnis waralaba. Bukan hanya untuk waralaba milik perusahaan nasional yang beroperasi di dalam negeri, tetapi juga mengataur yang sudah eksis dan ekspansi hingga ke luar negeri.

Permendag revisi juga kan mengatur pembinaan gerai-gerai waralaba di dalam negeri. Beberapa diantaranya, pemilik waralaba wajib mencantumkan logo sebagai perusahaan yang berstatus waralaba pada gerainya. “Nanti, ini akan diawasi sekaligus sebagai pembinaan. Selain itu, kami mendorong gerai-gerai warlaba mengutamakan produk dari dalam negeri,” kata Gunaryo.

Sementara itu, terkait convinience store, lanjut dia, pemerintah sedang mengkajinya. Convinience strore adalah toko pengecer yang menjual jenis item produk terbatas, bertempat di tempat yang nyaman, dan jam bukany apanjang. Beberapa contoh diantaranya adalah mini market Alfa, Indomaret, Seven Eleven, dan Circle K.

Dia juga mengingatkan, izin bisnis sebuah restoran tidak menggunakan izin minimarket. “Jangan sampai, izin restoran dimanfaatkan peritel asing untuk masuk ke sini. Karena, bisnis ritel oleh oleh modal asing ada aturannya, nanti itu akan ada aturannya,” ujar Gunaryo.

Pembatasan Gerai

Pembatasan milik gerai waralaba juga berlaku bagi pemilik master pewaralaba, atau agen yang bisa memberikan hak waralaba kepada pihak lain. Salah satu poin revisi aturan ini adalah pembatasaan jumlah gerai yang dimiliki pewaralaba. Pemerintah mengusulkan pembatasan kepemilikan gerai waralaba dengan asumsi kepemilikan 51:49. Artinya, dari 100 gerai waralaba, sebanyak 51% boleh dimiliki pewaralaba sedangkan sisanya harus milik terwaralaba atau master waralaba.

Hanya saja, pembatasan kepemilikan gerai waralaba ini bukanlah perkara mudah. Pengusaha belum sepakat soal berapa gerai yang bisa dimiliki pewaralaba. Revisi aturan waralaba ini juga akan mengatur pemakaian produk bagi pewaralaba asing yang sudah dan akan beroperasi di Indonesia. Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan Nurlaila Nur Muhammad menerangkan, saat ini banyak waralaba asing yang menjual produk impor padahal sebenarnya sudah diproduksi di dalam negeri. Bahkan, dia mengatakan, waralaba asing itu juga mengimpor bahan baku dan peralatan dari negara asal waralaba tersebut.

Tetapi Nurlaila mengaku tak mau kaku menetapkan kewajiban pemakaian produk dalam negeri. Karena ada beberapa produk atau bahan baku yang masih membutuhkan impor karena tidak ada di dalam negeri khususnya bagi waralaba restoran. "Tetapi kalau gelas, kenapa harus diimpor jauh-jauh dari Amerika Serikat," tandasnya.

Namun begitu, soal pemakaian produk dalam negeri ini belum ada kata sepakat antara pemerintah dengan pelaku usaha. Nurlaila beralasan, pemerintah berhati-hati menetapkan penggunaan produk dalam negeri ini agar tidak terlalu mengekang bisnis waralaba. "Untuk pemakaian produk belum ada pembahasan lebih jauh," pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…