Bank Perlu Tingkatkan Efisiensi

Dari 120 bank yang beroperasi di Indonesia, ternyata hanya 10 bank besar yang menguasai 60% instrumen  Bank Indonesia (BI). Ini menunjukkan sebagian besar bank yang beroperasi hanya mengandalkan transaksi surat berharga dan mencari keuntungan lewat fee based income.

Hal tersebut dipertegas dengan perspektif dari dunia usaha yang mengungkapkan pangsa kredit bank dari total pembiayaan perusahaan masih sangat minim. Artinya, bank banyak menempatkan dananya di Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), ketimbang disalurkan di sisi perkreditan untuk membiayai sektor produktif.

Apalagi data BI mengungkapkan, perusahaan ternyata  hanya menggunakan kredit modal kerja 25% dari bank, sementara 48% berasal dari dana internal. Begitu juga untuk investasi, hanya 21% yang berasal dari perbankan sedangkan 61% berasal dari dana internal.

Selain itu, kita melihat tingkat efisiensi yang masih rendah juga berkontribusi terhadap tingginya penetapan suku bunga kredit.  Adapun saat ini rasio biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional (BOPO) perbankan nasional  saat ini rata-rata 86,4%, sementara rasio BOPO perbankan di kawasan ASEAN berada pada di level  40%-60%.

Jelas, dari gambaran tersebut  fungsi intermediasi bank belum  berjalan optimal, sehingga melahirkan ongkos pembiayaan yang mahal yang tercermin pada tingginya suku bunga kredit modal kerja 12,09%, kredit investasi 11,6%, dan kredit konsumsi 13,4%, meski suku bunga acuan (BI Rate) berada di level rendah 5,75%.  Dari data ini diperoleh tingkat spread rata-rata 5%-7% cukup tinggi.

Jika dibandingkan dengan di Malaysia, dimana suku bunga acuan 3%, tingkat suku bunga kredit bank di negeri jiran itu sekitar  6,5%.  Di Filipina, reverse repo (suku bunga acuan) 4,5%, dan bunga kredit diberikan sekitar 5,7%. Jadi tingkat spread-nya di sekitar 2%-3% cukup rendah.

Kurangnya kontribusi perbankan terhadap pertumbuhan perekonomian juga terlihat  dari rasio total aset industri perbankan terhadap PDB Indonesia baru mencapai 47,2%, sementara  rasio penyaluran kredit terhadap PDB hanya 29%.  Angka ini sangat rendah bila dibandingkan rasio penyaluran kredit terhadap PDB di Malaysia mencapai 114%, Thailand (117%), dan China sekitar 131%.

Melihat kondisi perbankan di Indonesia  seperti itu, kita tentu merasa prihatin. Apalagi sekarang regulasi sekarang mengundang investor asing masuk ke perbankan domestik terbuka lebar hingga  mencapai penguasaan saham 99% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/1999 dan PBI terbaru (13 Juli 2012).

Mengapa asing tertarik berburu mengincar bank-bank lokal?  Selain potensi pasar perbankan di negeri cukup memikat, mereka (asing) dapat menetapkan sistem penggajian  yang seenaknya di Indonesia ketimbang di negara asalnya cukup ketat.

Di Indonesia  hingga saat ini belum ada standar kebijakan remunerasi pejabat eksekutif bank yang jelas. Tidak ada ukuran standar batas atas dan batas bawah. Dari pengalaman selama ini, kebijakan remunerasi bank masih mengacu pada kesepakatan pemegang saham dalam RUPS. Artinya, parameter yang digunakan tiap bank bisa berbeda setiap tahunnya.

Tidak adanya batasan standar membuat bank jor-joran menawarkan tingkat remunerasi yang tinggi. Besarnya pos pengeluaran untuk tenaga kerja tersebut mendorong terciptanya rasio BOPO  yang tinggi. Besarnya rasio itu menunjukan masih belum efisiennya industri perbankan nasional. Meski begitu, kinerja operasional bank yang boros justru tidak berimbas pada kesehatan bank. Tingkat kesehatan bank nasional masih baik, bahkan perolehan laba usaha terlihat cukup signifikan. Anomali ini memang lucu.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…