Uji Kompetensi Guru : - Ciptakan Tenaga Pengajar Berkualitas

Mengasah kemampuan melalui uji kompetensi dikalangan tenaga pengajar, tak hanya memicu kualitas keilmuan namun mewujudkan sosok profesionalisme yang berakar dalam keteladanan.

 

NERACA

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesi oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.

Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Guru diharapkan dapat membekali peserta didiknya sebagai penerus bangsa ini tentunya agar memiliki kemampuan intelektual dan tanggungjawab guna memasuki kehidupan ke depan yang sangat kompetitif. Guru berkualitas adalah guru yang  peka dan tanggap terhadap berbagai perubahan, pembaharuan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sejalan dengan tuntutan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman.

Selain senantiasa meningkatan wawasan ilmu pengetahuan dan meningkatkan kualitas pendidikannya, guru perlu tampil sebagai pendidik, pengajar, pelatih, inovator bahkan dinamisator dalam mencerdaskan bangsa Indonesia.

Dalam PP 74 tahun 2008, pasal 2, guru wajib memiliki kompetensi. Dan pada pasal 3 ayat satu menyatakan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesian.

Salah satu indikator utama unggul tidaknya sebuah sekolah adalah ditentukan dari faktor mutu guru. Guru dituntut memiliki profesionalisme di bidangnya. Artinya guru tidak hanya harus memiliki pengetahuan yang luas tentang bidang yang diajarnya, namun seluruh komponen yang berkaitan dengan pendidikan harus ada pada diri para guru itu sendiri.

Hal itu pula didasarkan atas asumsi bahwa persoalan peningkatan mutu pendidikan tentu bertolak pada profesionalisme guru. Oleh sebab itu, semakin banyak guru yang berkualitas di suatu sekolah, tentu akan semakin berkualitas pulalah sekolah tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mengatakan, diharapkan dengan adanya Uji Kompetensi Guru dapat membuat guru menjadi semakin berkualitas. Guru berkualitas, kata Nuh, akan memberikan dampak pendidikan yang berkualitas.

"Jelas kita harus selalu meningkatkan kualitas pendidikan kita, kualitas pendidikan itu salah satu parameter yang variabel utamanya adalah kualitas guru," kata Nuh

Uji kompetensi ini nantinya akan menguji kemampuan guru dalam menguasai materi yang akan diajarkan kepada para murid. Bilamana ada materi yang dirasa kurang maka Kemendikbud akan menyediakan semacam pendidikan agar guru itu benar-benar menguasainya.

Uji kompetensi ini, lanjut Nuh, sama seperti kartu kesehatan guru di mana bertujuan untuk membantu peningkatan kompetensinya.

"Uji kompetensi itu seperti orang check up. Tahu jantungnya normal atau tidak. Hasil dari check up itu untuk perbaikan," ujar Nuh

Nuh menambahkan, jika semuanya sudah diketahui kelemahannya di mana, maka harus diberikan pembinaan di bagian yang lemah. Sehingga mereka tahu  potensi kemampuannya, dan nanti bisa memperbaiki secara mandiri dengan cara ikut pelatihan oleh kementerian, dinas dan sekolah.

Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.

Nuh menegaskan, ujian ini juga hanya untuk pemetaan lulus atau tidak lulus. Anggarannya sendiri dari pusat karena ini inisiatif pemerintah pusat. Ujian ini juga tidak berpengaruh dengan kesejahteraan dan tunjangan para guru.

"Uji kompetensi guru tidak akan mempengaruhi kesejahteraan yang didapatkan sebelumnya. Ini tidak ada hubungannya dengan tunjangan," kata dia.

Manfaat UKG

Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menuai perdebatan di kalangan masyarakat, termasuk para tenaga pendidik. Ini disebabkan karena manfaat yang diperoleh seorang guru dengan mengikuti program tersebut masih menjadi pertanyaan bagi sebagian pihak.

Muhammad Nuh mengatakan bahwa, uji kompetensi memiliki banyak manfaat bagi para guru. "Semua profesi harus jelas kompetensinya. Apalagi sekarang bukan hanya guru, wartawan juga uji kompetensinya," kata M Nuh.

Selain bermanfaat bagi para tenaga pendidik, uji kompetensi juga dapat dimanfaatkan oleh LPTK dan perguruan tinggi. LPTK, menurut Nuh, dapat melakukan analisa terhadap hasil Ujian Nasional (UN) untuk melihat kualitas sekolah tersebut termasuk para guru di bidang mata pelajaran yang menjadi ujian dalam UN. 

Tidak hanya itu, muhammad Nuh menuturkan, hasil uji kompetensi bisa digunakan LPTK sebagai bahan kajian untuk meningkatkan kualitas guru di berbagai daerah yang memiliki nilai rendah. “Caranya bisa dengan menggelar seminar maupun pelatihan-pelatihan. Sehingga pendistribusian guru lebih merata,” ujar dia.

Sementara bagi perguruan tinggi, lanjutnya, hasil uji kompetensi bisa menjadi evaluasi kampus terhadap para lulusannya. Nantinya, perguruan tinggi bisa melihat bagaimana nilai uji kompetensi guru yang merupakan lulusan kampus tersebut.  “Sehingga mereka dapat melakukan perbaikan atau meningkatkan kurikulum yang ada,” tambah Muhammad Nuh.

BERITA TERKAIT

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…

BERITA LAINNYA DI

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…