Lindungi Konsumen dari Produk Berbahaya - Kemendag Tingkatkan Pengawasan Barang Edar

NERACA

 

Jakarta - Memang akan selalu ada kekhawatiran mengenai dampak perdagangan bebas terhadap pasar domestik. Terjadinya dominasi terhadap barang-barang impor yang menguasai pasar domestik, karena semakin banyak negara-negara yang mengekspor barang-barangnya ke Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara yang mudah untuk menerima barang ekspor. Sehingga diperlukan perlindungan terhadap konsumen merupakan aktivitas penting untuk mengamankan pasar dalam negeri dari produk-produk yang tidak memenuhi aspek kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (K3L).

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan bahwa pengawasan barang beredar secara masal perlu dilakukan untuk menjamin keamanan mutu produk serta menciptakan pelaku usaha yang sadar akan perlindungan konsumen. Kementerian Perdagangan melalui tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (TPBB) secara periodik senantiasa giat melakukan pengawasan barang beredar.

Hal ini dilakukan melalui beberapa pilar kebijakan yaitu meningkatkan produk barang atau jasa yang berkualitas dan bermanfaat melalui regulasi yang berorientasi melindungi konsumen dan menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha, mengintesifkan pengawasan barang beredar dan jasa, meningkatkan edukasi kepada konsumen melalui gerakan penyadaran hak-hak konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dan kritis.

“Selama 2012, pengawasan barang beredar dan jasa telah dilakukan sebanyak 4 tahap dan selama pengawasan tersebut kami menemukan 421 jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Gita melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, Rabu (8/8).

Menurut dia, dengan jumlah populasi lebih dari 200 juta orang, dan komposisi pertumbuhan ekonomi yang ditopang 65% dari konsumsi domestik, Indonesia menjadi pasar yang potensial bagi banyak negara. “Kita harus memastikan bahwa produk-produk yang masuk ke Indonesia tidak akan merugikan baik konsumen maupun produsen kita. Untuk itu, pemerintah akan mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan melalui kegiatan pengawasan dan edukasi konsumen yang rutin,” ujarnya.

Berdasarkan UU No.8/1999, Kementerian Perdagangan bertugas sebagai koordinator pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia untuk mewujudkan, Pertama, terbangunnya konsumen yang lebih cerdas, kritis dan mandiri serta memiliki kesadaran bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya. Setiap konsumen akan mampu menghadapi pasar yang semakin terbuka.

Kedua, terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab atau mampu menjalankan hak dan kewajibannya secara profesional atau dapat mengedepankan etika bisnis, tertib mutu, tertib ukur, dan ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ketiga, produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas dan berdaya saing dengan memenuhi aspek K3L yang tidak merugikan konsumen.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…