ADA KELOMPOK BISNIS YANG MENJEGAL? - Tersendat Akuisisi Indosiar oleh SCTV

Jakarta – Aksi korporasi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pengelola SCTV, yang mengambil alih saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IKDM) tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, aksi korporasi tersebut selalu dihantui resistensi publik hingga kelompok tertentu yang menginginkan proses akuisisi itu dibatalkan karena dinilai melanggar UU Penyiaran hingga tudingan monopoli bisnis penyiaran.

NERACA

Persoalannya, kenapa proses akuisisi yang dituding berpotensi monopoli itu, belakangan ini baru disuarakan lantang. Padahal sebelumnya, industri sejenis terdahulu seperti Grup MNC, Grup Trans Corp dan Grup Bakrie yang lebih dahulu melakukan akuisisi dan memiliki beberapa stasiun televisi hingga kini masih terus berjalan mulus. Maka tak ayal muncul tudingan bila ada kepentingan kelompok bisnis tertentu bermain dibelakang penolakan tersebut.

Inisiator UU tentang Penyiaran Paulus Widiyanto mengungkapkan, saat ini industri siaran sudah terjadi praktik monopoli dan konglomerasi media. Dia aktif dalam mendesain ulang revisi Undang -Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Oleh karena itu, dimungkinkan dibalik polemik Indosiar dan SCTV ada pihak tertentu "memboncengi", karena persaingan tidak sehat antarstasiun TV swasta. “Saat ini ada kecenderungan pemilik televisi swasta menguasai beberapa stasiun televisi swasta di daerah," ujarnya kepada Antara, akhir pekan lalu.

Paulus dengan tegas mengatakan, MNC telah melanggar UU Penyiaran, karena memiliki tiga televisi swasta di dalam satu wilayah yang sama, yakni Jakarta. Padahal, berdasarkan prinsip dalam UU Penyiaran, kepemilikan tersebut seharusnya beragam, demikian juga dengan isi siaran.

Tidak hanya itu, penguasaan SCTV atas Indosiar dan O`Chanel di suatu daerah sebagai sebuah pelanggaran, meski formalnya itu adalah pengambil alihan saham namun subtansinya penguasaan monopoli frekuensi dan informasi. "Harusnya setiap warga negara berhak mengelola frekuensi bukan hanya sekelompok orang," katanya.

Dia juga sangat menyayangkan kecenderungan konglomerasi media yang mengambilalih pemilik izin penyiaran TV lokal di berbagai daerah, yang sejak awal berdiri membawa misi demokratisasi dan pluralisme serta wisdom local di seluruh nusantara. Sekarang telah berbalik arah, TV lokal content penyiaran tetap dari Jakarta. "Sun TV membeli hampir seluruh televisi lokal, tapi siarannya tersentral dari Jakarta. Ini faktanya, bukan menelikung undang-undang," tandasnya.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi mengatakan, pihaknya belum bisa membuat statement resmi terkait rencana merger SCTV dan Indosiar. “Bagaimana mau komentar, kalau sampai sekarang mereka (pihak SCTV dan Indosiar) tidak memberikan notifikasi. Mereka pernah datang sekali, tapi kan sifatnya informal,”katanya kepada Neraca, Minggu (10/4).

Menurut dia, bukan kewajiban KPPU menyiapkan data, melainkan kedua pihak yang harus melakukannya. Jika keduanya membawa data dan informasi lengkap kesiapan merger barulah, lanjut dia, KPPU berkomentar kemudian akan meng-kroscek ke otoritas pasar modal yaitu Bapepam-LK, Kementerian Informasi dan Komunikasi, KPI, serta seluruh televisi nasional.

Secara terpisah, guru besar FEUI Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky berpendapat, bila monopoli tidak dilarang karena tercantum dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Merger bukan berarti monopoli yang berujung pada persaingan tidak sehat. “Yang harus dicegah adalah ketika terkonsentrasi pada penguasaan pasar dan berpotensi pada market abuse atau penyalahgunaan wewenang karena posisi kepemilikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, yang dimaksud market abuse adalah dalam penetapan tarif iklan. Ditakutkan, jika pemilik media sedikit maka harga tarif akan mahal dan tidak efektif. Namun pada kenyataannya, hal ini terbuka dan banyak pilihan media untuk beriklan. Lalu, memonopoli informasi.

Menurut Ine, jika merger SCTV dan Indosiar ini akan mengganggu pasar, maka harus dilihat terlebih dahulu porsi iklan keduanya dengan televisi swasta nasional lainnya. “Kalau porsi iklannya rata, nggak masalah merger. Kajiannya pun belum ada kan. Kalau mau dibuat (kajiannya), cek dulu berapa tarif iklan semua televisi,khususnya SCTV dan Indosiar, sebelum dan sesudah merger, terus lihat perbandingannya,” tandasnya.

Kemudian, selidiki pula motivasi pemilik untuk merger. Hanya bisnis sematakah atau efisiensi. Ini juga nggak ada masalah. Nah, kalau niatnya ofensif, harus stop, nggak boleh. Lalu, lihat juga sisi kepentingan terhadap publik dalam penyebaran informasi, terganggu atau tidak. Ini semua adalah tugas KPPU.

Sebelumnya, Ketua tim Advokasi Independensi Penyiaran, Wirawan Adnan pernah mengatakan,keinginan untuk membatalkan akuisisi Indosiar oleh EMTK juga berlaku bagi MNC Group. Namun dengan alasan, kasus tersebut sudah berjalan lama maka harus dicegah lebih awal dari aksi akuisisi Indosiar oleh induk SCTV. “Sebenarnya penolakan juga berlaku bagi akuisisi MNC Group, tetapi UU Penyiaran sekarang tidak berlaku surut,”ungkapnya.

Sementara Kepala Biro Penilai Keuangan dan Jasa Bapepam-LK, Gontor Ryantori Aziz menegaskan, Bapepam LK tidak memiliki kewenangan untuk berbicara monopoli siaran atau tidak. Karena wilayah tersebut berada di KPPU dan Kominfo. “Kita tidak mempersoalkan soal monopoli penyiaran, tetapi aksi korporasinya,”paparnya.

Menurut Gontor, Bapepam LK tidak memiliki pula kewenangan untuk membatalkan atau tidak akuisisi tersebut. Namun hanya memberikan penilaian, apakah aksi tersebut sudah memenuhi aturan dan prosedur yang ada. “Bila dibalik akuisisi tersebut melanggar UU penyiaran dan persaingan usaha, maka sangat mungkin aksi korporasi dibatalkan,”tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta dalam aksi korporasi perseroan perlu juga memperhatikan regulasi bidang penyiaran dan industri bisnis. Karena dalam setiap aksi korporasi perlu keserasian peraturan dan tidak mendobrak aturan lain.

Bahkan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Nurhaida menegaskan, pihaknya belum memutuskan persetujuan soal rencana akuisisi saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) selaku induk PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan alasan dokumen rencana akuisisi tersebut belum diterima oleh pihak Bapepam.

"Rencana akuisisi itu belum masuk ke Bapepam. Kita belum berkomentar kalau belum masuk dokumennya. Tapi bahwa nanti kalau mereka sudah menyampaikan dokumen transaksinya itu tentunya kita akan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Namun dirinya, berjanji pasti akan memeriksa apakah akuisisi yang bakal dilakukan EMTK akan melanggar ketentuan yang berlaku di pasar modal. ardi/ruhy/bani

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…