HANYA 13 PERUSAHAAN YANG SEPAKAT - Renegosiasi Kontrak Karya Dinilai Gagal

Jakarta—Renegosiasi kontrak karya pertambangan bisa dibilang gagal, ini terbukti hingga sekarang tidak ada kemajuan yang berarti. Bahkan dari 113 perusahaan pertambangan, hanya 13 perusahaan yang sudah menandatangani renegosiasi kontrak. Karena itu pemerintah sebagai pemilik harus berani memaksa dan menundukkan perusahaan tambang  yang mbalelo tersebut.

NERACA

“Pemerintah sebagai pemilik, perlu kekuatan untuk memaksa agar mereka tunduk terhadap ketentuan. Saat ini renegosiasi tak ada kemajuan,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batu Bara kepada Neraca, Selasa (7/8).

Padahal, menurut dia, renegosiasi kontrak sangat mudah dilakukan. Apalagi sudah ada dalam ketentuan Undang-Undang Minerba yang mengatur soal luas wilayah, divestasi, smelting, dan sebagainya. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah, tinggal dijalankan saja. “Karena itu, harus ditentukan waktu deadline dan sanksi jika mereka melanggar dari ketentuan, pemerintah harus menutup izinnya,” tegasnya

Namun sayangnya, kata mantan anggota DPD ini, pemerintah belum tegas dan terkesan tak berani untuk melakukan renegosiasi, khususnya perusahaan-perusahaan besar seperti Freeport. “Alasannya, kemungkinan besar soal ancaman, intervensi penguasa dan kepentingan politik,” ujarnya.

Bahkan Marwan pesimis, perusahaan tambang besar mau meneken renegosiasi kontrak. Berdasarkan catatan IRESS, hingga semester pertama 2011, jumlah pemegang kontrak karya (KK) yang telah menyetujui seluruh poin renegosiasi sebanyak 9 perusahaan. Lalu 23 perusahaan baru menyepakati sebagian poin renegosiasi  dan tinggal 5 perusahaan yang belum menyetujui seluruh poin renegosiasi.

“Untuk pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara  (PKP2B) sebagian besar sudah menyepakati renegosiasi. Rinciannya, sebanyak 62 pemegang PKP2B telah menyetujui seluruh poin renegosiasi dan 14 pemegang PKP2B menyetujui sebagian poin renegosiasi,” ungkapnya.

Sementara itu, guru besar FHUI Prof. Dr. Hikmahanto Jumawa mendesak agar pemerintah tidak usah memperpanjang dengan kontrak karya perusahaan besar. “Seperti Freeport yang minta diperpanjang, itu jangan diberikan,” katanya.

Menurut Hikmahanto, kontrak kerja pertambangan sangat berpihak kepada investor asing. Karena  kontrak kerjanya dibuat oleh investor asing itu. Kontrak kerja semestinya berpihak kepada Indonesia sehingga kontrak itu harus dievaluasi dan renegoisasi. “Aturan dalam UU Minerba dimana kita menghormati kontrak tetapi setelah habis kontrak maka kontraknya harus diputuskan,” ujarnya.

Dia menuturkan para negosiator pemerintah Indonesia sangat lemah. “Para negosiator kita harusnya  memahami, bahwa kalian tidak berhadapan dengan pemerintah melainkan dengan masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Bahkan Hikmahanto yakin pemerintah Indonesia sudah mampu mengelola pertambangan besar. Jadi tidak benar Indonesia tak mempunyai teknologi, dana, dan sumber daya manusia. “Dulu  1967 memang belum mampu, sekarang kan 2012,  lain ceritanya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Hikmahanto meminta pemerintah jangan kecolongan terhadap kontrak karya ini. Bahkan harus menguntungkan bagi masyarakat Indonesia sendiri. “Saya akan mendukung siapa saja yang akan mengelola pertambangan asalkan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah,” tambahnya.

Sedangkan Koordinator Jaringan Advokasi Masyarakat Tambang (JATAM), Andrie S.Wijaya menilai langkah pemerintah melakukan renegosiasi kontrak karya hanya wacana saja. “Toh, kenyataan di lapangan. Renegosiasi kontrak karya tidak ada yang berjalan. Bahkan bisa dikatakan gagal,” ungkapnya.

Malah kata Andrie, langkah renegosiasi kontrak karya ini telat. Alasanya, Indonesia tidak punya pengalaman kuat merenegosiasi kontrak karya. “Malah Indonesia kalah terus dan selalu dibodohi. Sudah terbukti dalam beberapa tahun ini,” ketusnya.

Intinya, lanjut Andrie, pemerintah sendiri tidak punya political will. Apalagi selama ini banyak orang pemerintahan yang suka mengganjal renegosiasi kontrak karya. “Karena mereka itulah yang mengeruk keuntungan dari situ,” tandasnya

Enam Tahapan

Yang jelas, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menjelaskan jumlah kontrak perusahaan mineral dan batubara saat ini berjumlah 113. Saat ini, perusahaan yang telah menyelesaikan renegosiasi kontrak dengan pemerintah berjumlah 13 perusahaan. “Ke 13 perusahaan itu terdiri dari pemegang PKP2B dan kontrak karya (KK),” katanya kemarin.

Lebih lanjut Rudi menambahkan ada enam poin yang masuk dalam tahap renegosiasi adalah luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri.

Terkait royalti, guru besar ITB ini mengatakan Freeport sudah sepakat untuk besaran royalti sebesar 3,75%. Namun sayangnya renegosiasi dengan Freeport masih belum menunjukkan kemajuan. “Renegosiasinya belum signifikan, masih ada yang lain seperti luas wilayah, penerimaan negara, divestasi, dan perpanjangan kontrak,” ujarnya.

Saat ditanya mengapa belum signifikan, Rudi mengakui Freeport sendiri belum sepakat dengan pemerintah soal batas wilayah, divestasi dan perpanjangan kontrak. “Batas wilayah jelas mereka tidak mau. Demikian juga soal divestasi, Freeport maunya mengajak daerah bukan malah divestasi,” imbuhnya

Rudi bahkan tak bisa menjanjikan kapan renegosiasi kontrak dengan Freeport bisa selesai. “Proses renegosiasi memang membutuhkan waktu lama. Semua perusahaan tambang telah bersedia untuk mulai renegosiasi dengan pemerintah. Hanya saja, pemegang kontrak tambang itu masih harus merundingkan pasal-pasal kontrak yang akan direvisi. Kalau ditanya target selesai kapan, kita selalu usahakan secepatnya,” paparnya.

Di tempat terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui banyak negara yang mengincar kekayaan alam Indonesia, khususnya sektor mineral dan batu bara (minerba). "Banyak yang mengincar kepentingan kita itu. Mari kita kelola. Jangan kita tidak mendapatkan manfaat besar di bidang minerba tersebut," katanya

Menurut Presiden, kerja sama internasional dalam sektor minerba telah terjalin dengan baik dan lazim dilakukan di tengah perekonomian dunia yang telah terinterkonektif. Peluang ini bisa dimanfaatkan oleh Indonesia dengan sebaik-baiknya. iwan/novi/lia/mohar/cahyo

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…