Perangi Budaya Korupsi Akut

Belakangan ini masyarakat merasa bimbang melihat fenomena pejabat tinggi korup yang kurang ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Apakah ini cermin belum adanya minat penguasa di negeri ini sungguh-sungguh memberantas praktik korupsi? Padahal pemerintahan yang bersih di negara manapun, bukan sekadar mementingkan pencitraan. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa sejatinya mengandung arti yang sangat mendalam dan mendasar.

Bagaimanapun, ketidakseriusan dalam memberantas korupsi bermakna juga mengkhianati semangat konstitusi yang di dalamnya tercantum cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Cita-cita itu merupakan dasar untuk memerangi korupsi, karena korupsi dapat membawa bangsa ini pada kebangkrutan. Bangsa kita ini harus diselamatkan karena sudah berada di ujung tanduk kehancuran karena korupsi.

Apalagi masyarakat bertambah yakin saat pelaku korupsi tidak selalu mendapatkan hukuman berat. Bahkan sering terdengar  anggapan jika koruptor dihukum kurang dari 5 tahun, lepas dari penjara dia ternyata masih hidup berfoya-foya dengan uang hasil jarahannya.

Pandangan negatif yang bersifat melemahkan semangat bangsa ini banyak beredar di sekitar kita. Korupsi yang menjadi musuh bersama itu sering berhenti hanya sebatas ucapan. Karena dalam praktiknya, sangat sulit menegakkan hukum untuk memberi sanksi paling berat terhadap sang koruptor.

Di sisi lain, kita melihat hukum sering diintervensi dengan pola-pola barter politik pada akhirnya tidak akan pernah bisa memberantas korupsi secara serius. Korupsi begitu dekat dengan politik. Bahkan, karena korupsi adalah penyalahgunaan wewenang demi keuntungan kepentingan pribadi, korupsi paling sering dilakukan karena dukungan kekuasaan politik yang dimiliki pelaku. Itu juga yang kerap membuat koruptor sering merasa tidak berdosa atas tindakannya merampok uang negara.

Bahkan kini semakin berkembang modus merampok uang negara dalam tindakan yang sulit dideteksi publik. Ada banyak cara dilakukan, seperti pemeo yang beredar di masyarakat, maling selalu lebih pintar daripada polisi. Begitu pula dengan koruptor. Ada persepsi kuat bahwa kasus-kasus korupsi yang muncul belakangan ini adalah sebagian kecil, atau hanya puncak dari “gunung es korupsi”.

Kita semua tahu bahwa yang paling dirugikan dalam setiap tindakan korupsi adalah masyarakat luas, sudah sepatutnya publik terus mengontrol dan mengingatkan penyelenggara negara atas tugasnya memberantas korupsi dan menegakkan hukum.

Tanpa tindakan yang tegas dan penuh rasa keadilan, mustahil pemberantasan korupsi bisa dilakukan kecuali hanya dalam pidato yang dilapisi jargon pemanis sesaat.  

Aparatur negara, yang sering dikaitkan dengan tindakan korupsi, seharusnya justeru berada di garda depan untuk memelopori kesadaran masyarakat untuk bersama-sama berpikir dan bertindak antikorupsi, dari lingkup paling kecil hingga paling besar.

Karena itu, sudah seharusnya penanganan kasus korupsi dijauhkan dari intervensi politik, agar menghasilkan keputusan hukum yang netral dan tidak memihak. Aparat penegak hukum seharusnya tidak boleh memiliki loyalitas dan pemihakan terhadap pihak mana pun, terutama penguasa di negeri ini.

Namun, mencapai kondisi ideal semacam itu bukan merupakan pekerjaan mudah. Tugas kita semua untuk mengingatkan semua pihak yang berwenang agar tidak main-main dalam agenda pemberantasan korupsi, sebab rakyat sudah muak. Pemerintah harus menghentikan aksi pencitraan. Masyarakat hanya butuh realisasi dari janji manis pemberantasan korupsi yang sudah akut dewasa ini.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…