Dilema Bank BUMN

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Di tengah maraknya bank milik pemerintah (BUMN) meraup laba usaha yang cukup signifikan hingga semester I/2012, ternyata masih terselip problem hukum yang mengganjal kegiatan usaha mereka selama ini.

Berdasarkan data publikasi terungkap, BRI meraih keuntungan Rp 8,6 triliun, lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu Rp 6,8 triliun. Bank Mandiri meraup Rp 7,1 triliun (semula Rp 6,3 triliun), dan laba BNI tercatat Rp 3,3 triliun dibanding sebelumnya Rp 2,73 triliun. Namun dibalik kinclongnya kinerja tersebut, ruang gerak bank BUMN masih dihadang UU No. 49/PRP/1960.

Ketua Perhimpunan Bank-bank milik Negara (Himbara) Gatot M. Suwondo yang juga Dirut BNI mengakui, pihaknya sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang masih  menunggu inisiatif dari pemerintah dan DPR untuk merevisi UU 49/PRP/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Mengapa?

Karena selama ini bank BUMN tidak dapat seenaknya melakukan restrukturisasi kredit bermasalah (NPL) di atas Rp5 miliar, akibat terganjal UU tersebut. "Perlu ada inisiatif dari pemerintah dan DPR untuk merevisi UU itu. Nantinya, yang kita harapkan adalah piutang bank BUMN bukan piutang negara. Kekayaan BUMN, yaitu kekayaan yang berasal dari aktiva negara yang dipisahkan, bukan lagi kekayaan negara. Dan kalau ada kerugian bank BUMN, itu bukan lagi kerugian keuangan negara," ujarnya di hadapan Forum Pemred di Jakarta, pekan ini.

Dengan merevisi UU tersebut akan memungkinkan piutang macet pada bank-bank BUMN dapat dihapuskan. Ini sekaligus dapat menciptakan level playing field yang sama dengan bank swasta sehingga bisa mendongkrak kinerja bank BUMN lebih favourable lagi ke depan.

UU No 49/1960 memang seharusnya sejak dulu diamandemen, karena produk UU ini sudah  tidak cocok dengan kebutuhan zaman. Karena kondisi perbankan sekarang sudah sangat liberal dan bank nasional milik asing makin menguasai pasar. Ini tentunya membuat bank BUMN tidak bisa bersaing secara sehat dengan kelompok bank nasional milik asing.  

Walau pemerintah sebenarnya telah menerbitkan PP No.33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang membolehkan bank BUMN melakukan kebijakan haircut (pemotongan utang pokok debitur). Pada kenyataannya, bankir bank BUMN tidak berani melakukannya karena dasar hukum PP kurang kuat ketimbang UU.

Ini jadi penyebab manajemen bank sulit melakukan haircut-nya dalam penyelesaian kredit macet yang pada akhirnya membuat tingkat pengembalian aset yang diterima bank BUMN rendah. Hal ini berdampak pada kebijakan direksi bank BUMN yang tidak bisa agresif menghapusbukukan kredit macet di dalam neracanya. Akibatnya, kredit bermasalah (non performing loan-NPL) pun semakin menumpuk. Sementara bank-bank swasta dengan mudah bisa melakukan haircut  sehingga leluasa menghapusbukukan kredit macet. Karena itu pemerintah dan DPR harus cepat bertindak jika misi bank BUMN sebagai agent of development ingin berjalan mulus.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…