Perbaiki Pengelolaan Sampah - Pemerintah Targetkan 250 TPA Terapkan SLF di 2013

NERACA

 

Jakarta - Program pembangunan atau rehabilitasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dengan menggunakan sistem Sanitary Landfill (SLF) merupakan bagian dari pelaksanaan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang pada pasal 44 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus menutup TPA sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) paling lama lima tahun sejak berlakunya undang-undang ini.

Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dalam Rencana Strategis hingga 2014 menargetkan pada tahun 2014 sebanyak 250 TPA harus sudah menerapkan sistem SLF. “Berdasarkan UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka pada tahun 2013 tidak boleh ada lagi TPA yang menggunakan sistem open dumping, tapi sudah harus SLF atau setidaknya mengarah ke SLF,” tegas Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Budi Yuwono usai penandatanganan perjanjian kerjasama pengelolaan persampahan program Emission Reduction in Cities – Solid Waste Management (ERC-SWM) di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, kemarin.

Budi mengingatkan, bahwa Indonesia juga sudah meratifikasi Protokol Kyoto dan menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020. “Dimana kita tahu bahwa sektor persampahan menjadi salah satu kontributor gas rumah kaca yang menyumbang sebesar 6%,” jelasnya. Program ERC-SWM ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah membangun prasarana pengelolaan persampahan yang menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu.

Dana Pinjaman

Sedangkan pendanaan program ini berasal dari dana pinjaman KfW Kreditanstalt fuer Wiederaufbau (Jerman) kepada pemerintah pusat yang selanjutnya diteruskan kepada lima Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah senilai total US$100 juta. “Program Emmision Reduction in Cities-Solid Waste Management bantuan KfW Jerman ini ditujukan untuk dapat mengurangi dampak gas rumah kaca melalui pembangunan prasarana persampahan yang menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu,” ujar Budi.

Dia menjelaskan, sistem pengelolaan sampah terpadu dilakukan dengan pembangunan atau rehabilitasi TPA yang selanjutnya akan menggunakan sistem SLF dalam rangka penerapan Clean Development Mechanism (CDM).  CDM merupakan salah satu mekanisme penurunan gas rumah kaca selain Emissions Trading dan Joint Implementation, CDM merupakan kerjasama antara negara maju dan negara berkembang dengan tujuan membantu negara maju memenuhi target pengurangan jumlah emisi negaranya dan mendukung pembangunan berkelanjutan di negara berkembang.

“Fase pertama dari program ini adalah fast track measures yaitu langkah-langkah percepatan yang akan membantu meningkatkan sistem pengelolaan persampahan di kota/kabupaten dalam jangka pendek, termasuk pembangunan SLF berikut pemilahan  dan pengomposan serta melakukan penutupan TPA open dumping eksisting,” ujar Direktur Bina program Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Antonius Budiono.

Fase kedua, lanjut Antonius, adalah kegiatan jangka panjang atau long term measures yaitu kegiatan pengembangan lebih lanjut TPA sanitary land fill atau pengolahan limbah sebelum pembuangan melalui berbagai alternatif seperti penerapan pengolahan mekanis dan biologis, teknologi refuse-derived-fuel untuk mengurangi volume sampah sebelum dibuang ke TPA.

Studi 11 Kota

Program ERC-SWM telah melalui tahapan dengan melakukan feasibility studies di 11 kota/Kabupaten dan berdasarkan hasil studi tersebut terpilih 4 TPA kota/kabupaten dan 1 TPA regional; yaitu kota Jambi, kota Malang,  kabupaten Jombang, kabupaten Sidoarjo dan 1  Regional Pekalongan (Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan) yang akan dilanjutkan dengan pembangunan fisik TPA.

“Selain pembangunan fisik TPA, juga akan diberikan bantuan teknis untuk penguatan kelembagaan dan penelitian terhadap pengurangan sampah organik melalui hibah pemerintah Swiss, yang diadministrasikan dalam perjanjian dengan KfW,” ujar Kasubdit Kerjasama Luar Negeri Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, Dwityo A. Soeranto.

Direktorat Jenderal Cipta Karya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota baik yang sudah menerima  bantuan pendanaan maupun yang belum untuk bersama-sama melakukan investasi sistem pengumpulan sampah kota, pelaksanaan pengumpulan sampah dari sumber ke TPS/TPA, investasi alat pengangkutan sampah sampai ke TPA, fasilitasi pengadaan lahan TPA, memperkuat institusi pengelola sampah di Kabupaten/Kota, dan menyediakan dana operasi dan pemeliharaan mulai dari pengangkutan sampah sampai pengelolaan TPA.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…