Tak Terkena Aturan DP - Perusahaan Multifinance Aji Mumpung Manfaatkan Syariah

Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang ketentuan uang muka atau down payment kendaraan sebesar 25% sampai 30% memukul kinerja industri pembiayaan (multifinance). Banyak perusahaan multifinance harus merevisi target lantaran penurunan permintaan dari konsumen. Belakangan, perusahaan pembiayaan tersebut menggenjot pasarnya dengan memanfaatkan pembiayaan syariah.

NERACA

Pakar ekonomi syariah Agustianto mendukung langkah perusahaan multifinance hijrah ke bisnis syariah. Pasalnya, hal ini dapat memperbesar industri keuangan syariah ke depannya. “Saya lihat ini good opportunity dan bukan hanya sekedar aji mumpung untuk meminimalisasi kerugian,” katanya kepada Neraca di Jakarta, Senin (6/8).

Kendati begitu, Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah ini memperingatkan perusahaan multifinance agar tak hanya mementingkan bisnis semata, tetapi juga harus menerapkan konsep syariah menyeluruh seperti sumberdaya manusia (SDM) dididik secara syariah. Tujuannya, agar tidak mudah melanggar prinsip-prinsip syariah.

Dengan begitu, imbuhnya, keuntungan pun akan didapat konsumen maupun perusahaan multifinance. “Kalau konsumen bisa dapat barang dengan cicilan yang sangat terjangkau. Sementara multifinance, omzet mereka akan naik,” tegasnya.

Dari total 190 perusahaan multifinance, Agustianto meyakini sepertiganya akan fokus ke pembiayaan syariah, sehingga membutuhkan dewan pengawas syariah. “Isinya pakar syariah dan akuntansi syariah. Mereka hanya mengawasi sharia compliance saja di bawah Bapepam-LK. Nantinya bakal di bawah OJK,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan pakar marketing syariah Muhammad Syakir Sula, munculnya fenomena pembiayaan syariah adalah hal yang wajar. Pasalnya, hal tersebut merupakan solusi untuk masyarakat agar bisa menggunakan jasa pembiayaan tanpa terkena aturan Bank Indonesia tentang minimum DP 25%. “Sah-sah saja perusahaan multifinance mempunyai pembiayaan syariah, itu merupakan solusi untuk masyarakat,” ungkapnya.

Kendati demikian, menurutnya, jangan sampai perusahaan multifinance hanya memanfaatkan kelonggaran DP tersebut untuk berorientasi pada keuntungan semata. “Jangan cuma mengejar bisnisnya saja untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya, tetapi juga harus mengedepankan akad-akad syariahnya," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam prakteknya, ada beberapa kejadian dimana perusahaan multifinance hanya melakukan akad syariah untuk proses awalnya saja. “Ada sinyalemen mereka pinjam dari bank dengan sistem syariah, tapi ke bawah-bawahnya memberikan pinjaman tidak dengan sistem syariah, nah ini yang harus dihindari kegiatan seperti itu,” tegasnya.

Untuk itu, dia menyarankan agar otoritas seperti BI, OJK, atau Kemenkeu membuat peraturan yang jelas untuk mendukung penuh kegiatan yang bersifat syariah. “Pemerintah harus concern untuk memberikan perhatian ekstra kepada kegiatan syariah, karena ini merupakan solusi di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin beragam,” tandasnya.

Peluang Bagus

Sementara Direktur Keuangan Adira Finance, I Dewa Made Susila mengaku, telah meluncurkan produk pembiayaan berbasis syariah sejak akhir Juni 2012. Alasannya, untuk melengkapi kebutuhan konsumen selain produk konvensional. “Kita kan mempunyai empat juta konsumer aktif dan lebih dari 80%-nya adalah muslim. Jadi ini untuk mengakomodasi mereka, kita harus punya layanan yang baik," katanya.

Oleh karena itu, dirinya menampik tudingan bila produk syariah Adira Finance hanya modus atau semata-mata karena ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru mengenai jumlah minimal DP untuk kredit kendaraan bermotor. "Ini tidak semata-mata karena itu, karena kalau DP rendah, kita bisa "meledak" nantinya," ujar Dewa Made.

Menurutnya, sebagai produk baru, memang produk syariah ini memerlukan sosialisasi yang lebih sering kepada masyarakat. "Sosialisasi sudah kita lakukan secara internal dulu, karena kita sedang membesarkan bisnis (syariah) ini. Ini semua berproses dan perlu persiapan, jadi tidak bisa serentak semua orang tahu dan paham," jelasnya.

Untuk konsumer yang ingin kredit, nantinya akan diberi pilihan, mau yang konvensional atau syariah. "Nanti kita tawarkan menu, ini bisa menarik konsumer baru atau ada yang beralih (dari konvensional ke syariah). Kita akan lihat perkembangannya setelah evaluasi," tuturnya.

Ketika ditanya apakah ada penurunan pembiayaan sejak ada peraturan DP itu, menurutnya memang ada sedikit penurunan. "Pembiayaan baru kita adalah Rp 2,6 triliun, dan biasanya dekat-dekat Lebaran Rp 3 triliun. Ini memang turun dari tahun lalu tapi tidak banyak. Semester II itu periode penyesuaian, karena masyarakat, pabrikan, dan dealer masih adaptasi dengan peraturan baru itu," paparnya.

Produk syariah, papar Made, seperti produk biasa saja tapi syariah. Dimana produk ini lebih untuk melengkapi dengan harga dan DPnya 0% walaupun itu syariah. Dia menambahkan, keuntungan bagi Adira Finance dengan membuat produk syariah ini adalah untuk menarik nasabah yang tidak mau kredit konvensional. "Maka mereka akan ditarik ke syariah," pungkasnya.

Alternatif Bagi Konsumen

Sementara Deputy GM Sales Division Head Sales Division PT Astra Honda Motor (AHM), Thomas Wijaya mengakui, aturan soal uang muka sebesar 30 % memberatkan konsumen. Karena jumlah uang cash yang dibutuhkan untuk membayar DP terasa lebih besar.

Tapi sebenarnya, lanjut Thomas, ada cara lain yang lebih ringan untuk kredit yaitu dengan memanfaatkan kredit syariah. Menurut Thomas Wijaya, yang diatur oleh surat edaran BI dan Kementerian Keuangan adalah leasing dan bank, sedang kredit syariah tidak terkena. "Kredit syariah tidak terkena. Mereka tetap pada DP 15%, jadi konsumen masih punya alternatif," ujarnya.

Meski begitu,Thomas menjelaskan kalau angsuran kredit syariah bisa sedikit lebih tinggi dari kredit konvensional. "Tapi sebagai salah satu alternatif pembelian sepeda motor, khususnya yang menginginkan uang muka lebih ringan cara ini tetap bisa dijadikan pilihan," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini penjualan sepeda motor dengan kredit syariah belum terlalu tinggi. Hanya 5% dari total penjualan sepeda motor secara kredit yang memanfaatkan kredit syariah. Dimana pada dasarnya sistem kredit syariah menggunakan basis hukum syariah Islam yang tidak ada bentuk bunga. Soal asuransi, pihak leasing juga akan mengembalikan sejumlah uang pada konsumen bila tidak ada klaim.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…