Potensi Zakat yang Terabaikan

Oleh: Munib Ansori

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Potensi pembayaran zakat di Indonesia, baik zakat fitrah maupun zakat maal (zakat harta benda), sesungguhnya sangat besar nilainya. Dalam hitungan Badan Amil Zakat Nasional  (Baznas) dan Kementerian Agama, potensi zakat di negeri ini  setidaknya mencapai Rp 217 triliun per tahun.

Namun, badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional itu pada tahun lalu baru mampu mengumpulkan zakat sebesar Rp 1,73 triliun.

Jika pada 2010 zakat yang masuk ke Baznas sebesar Rp 1,5 triliun, maka  pada 2011 sudah menjadi  Rp 1,73 triliun atau mengalami kenaikan 15,33%. Sementara sepanjang 2012 ini penerimaan zakat secara akumulatif ditargetkan Rp 2,17 triliun alias 1% dari total potensi zakat nasional. Dari data tersebut, kendati memang ada kecenderungan peningkatan pembayaran zakat dari masyarakat melalui Baznas, tapi lembaga baru bisa menarik zakat kurang dari 1% dari total potensi zakat per tahun.

Bila kita lihat secara global, terdapat 33 negara yang umatnya mayoritas beragama Islam. Jika zakat itu terkumpul dengan baik, maka dana yang diperoleh cukup besar. Untuk Kerajaan Arab Saudi saja mampu mengumpulkan zakat mencapai Rp 1.000 triliun per tahun, sementara Kuwait mencapai Rp 38 triliun, Sedangkan potensi zakat yang terkumpul se-Indonesia setiap tahun belum tergali secara maksimal.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sejatinya semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Tapi repotnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Zakat yang akan menjadi turunan dari UU sebagai payung hukum lembaga zakat di Indonesia, khususnya Baznas belumlah terbentuk. Padahal PP itu begitu penting untuk menertibkan lembaga atau badan zakat yang kini jumlahnya semakin banyak.

Sejauh ini banyaknya lembaga zakat tidak diatur secara jelas sehingga cenderung amburadul. Apalagi di setiap lembaga punya aturan sendiri. Sehingga apabila PP itu sudah terbit dan mengukuhkan posisi Baznas baik secara administratif maupun teknis, maka akan lebih mudah dan lebih jelas untuk mengauditnya.

Karena itulah, PP pengelolaan zakat tersebut mesti segera diketok palu. Meski secara teknis rancangan regulasi ini banyak ditolak beberapa badan zakat swasta, PP ini harus secepatnya dibentuk. Kemenag sebagai lembaga pemerintah yang terdepan dalam PP ini harus proaktif menyelesaikan masalah ini.

Toh, Kemenag memang harus bersama dengan pihak terkait lainnya untuk melahirkan PP ini. PP ini harus menjadi titik tolak pembenahan pengelolaan zakat di negeri ini. Jika pemerintah mampu menerbitkan PP ini berikut pelaksanaannya yang baik, maka pengelolaan zakat nasional ke depan niscaya bakal lebih baik. Semoga!

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…