SEMESTER 1-2012 - Impor Kendaraan dan Komponen Capai US$ 4,93 Miliar

NERACA

Jakarta - Meningkatnya permintaan kendaraan bermotor di dalam negeri membuat nilai impor kendaraan dan komponennya pada semester I tahun ini mencapai US$4,93 miliar. “Impor kendaraan dan komponennya pada Juni mencapai US$911,9 juta, turun 1,6% dibandingkan pencapaian pada Mei sebesar US$927,3 juta. Selama periode Januari sampai dengan Juni 2012, nilai impornya sebesar US$4,93 miliar, meningkat US$1,53miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$3,4 miliar,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yongkie D. Sugiarto di Jakarta, Senin (6/8).

Meningkatnya nilai impor kendaraan bermotor, menurut Yongkie, dipicu oleh melonjaknya permintaan dalam negeri. “Jika penjualan mobil dalam negeri meningkat, maka kebutuhan akan komponen juga akan naik,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Yongkie, beberapa prinsipal masih memasok komponen dari luar negeri untuk perakitan mobil di dalam negeri. “Pulihnya pasokan mobil secara utuh atau completely built up (CBU) dari Jepang dan Thailand turut memacu pertumbuhan nilai impor. Di awal tahun, impor mobil CBU sempat terhambat akibat bencana tsunami di Jepang dan banjir besar di Thailand,” paparnya.

Yongkie menambahkan, sejak kuartal II produksi mobil di Jepang dan Thailand mulai kembali lancer dan membuat impor mobil CBU terus meningkat. “Berdasarkan data Gaikindo, impor CBU selama semester I naik 31,88% dari 41.646 unit pada periode yang sama tahun lalu menjadi 54.924 unit. Adapun penjualan mobil CBU pada semester I tahun ini mencapai 52.823 unit,” tandasnya.

Pemerintah melalui keterangan Kementerian Perekonomian secara resmi mengucurkan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) kepada sektor hulu otomotif pada tahun ini.

Di tempat berbeda, Office Manager Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (Giamm) M Sjaffary mengungkapkan,bea yang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.011/2012 tentang BMDTP atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2012 itu untuk impor bahan baku komponen kendaraan untuk menunjang kegiatan industri manufaktur nasional demi harga kendaraan yang lebih murah dan oleh karenanya bisa mendongkrak daya saing.

Alokasi dana BMDTP untuk impor bahan dan barang komponen kendaraan bermotor sebesar Rp 147,35 miliar dan hanya untuk 160 bahan suku cadang, antara lain Linear Low-Density (dalam bentuk butiran), Density Polyethylene (butiran), dan Polyethylene Copolymer (butiran), yang antara lain digunakan untuk interior mobil. Adapun bahan komponen yang terdaftar di luar daftar tersebut tak akan mendapatkan fasilitas ini.

M Sjaffary juga memaparkan, bahwa perusahaan-perusahaan komponen di dalam negeri akan sangat giat memanfaatkan BMDTP pada tahun ini. Namun ia menyayangkan karena fasilitas ini baru diberikan pada penghujung semester pertama 2012. "Jika penyerapan BMDTP ingin maksimal, seharusnya ini diberikan mulai Januari," ungkapnya.

Insentif Fiskal

Sekedar informasi, pemerintah menegaskan, importir suku cadang kendaraan bermotor, chassis engine kendaraan, diwajibkan menggandeng perusahaan angkutan umum (AU) untuk mendapatkan fasilitas insentif fiskal, antara lain dalam bentuk pembebasan dan atau keringanan bea masuk.

Demikian bunyi salah satu pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor; KM 19/2005 tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Dana/Atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang, Chassis Engine Bus untuk Angkutan Umum, Terpisah (Completely Knock Down/CKD) untuk Angkutan Komersial dan Bus dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) untuk Angkutan Umum.

Permenhub yang berlaku sejak ditandatangani pada 31 Maret 2005 itu terdiri atas 13 pasal dan salinannya disampaikan kepada Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Para Gubernur di seluruh Indonesia dan Ketua Umum DPP Organda.

Pada pasal 1 disebutkan, ketentuan pemberian insentif fiskal itu diberikan kepada perusahaan angkutan umum yang memiliki izin yang sah dan terdapaftar pada instansi pemberi ijin dengan pelayanan angkutan Antara Kota Antar Propinsi (AKAP), Angkutan Pariwisata, angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), angkutan Kota dan Angkutan Pedesaan.

Untuk itu, sebagaimana tertuang dalam pasal 2, perusahaan angkutan umum harus mengajukan permohonan ke Dirjen Perhubungan Darat dengan melampirkan sejumlah persyaratan yang sudah lazim antara lain surat pengantar dari Dinas Perhubungan/LLAJ setempat dan daftar suku cadang yang diinginkan serta surat pernyataan bahwa hal itu benar-benar untuk angkutan umum yang dimiliki.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…