Intrepid Harus Izin Pemerintah Pusat

NERACA

Jakarta—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, perusahaan pertambangan yang tercatat di bursa Australia, Intrepid Mines Limited harus memperoleh izin pemerintah pusat. "Intrepid harus penuhi aturan PP No 24 Tahun 2012," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite di Jakarta, Minggu.

Seperti diketahui,  Intrepid memiliki kepentingan ekonomi dalam PT Indo Multi Niaga (IMN) yang mengelola tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi.

Menurut Thamrin, sesuai PP 24/2012, setiap izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan pimpinan daerah dan terdapat kepemilikan asingnya, harus memperoleh persetujuan pemerintah pusat. “Saat ini, pemerintah tengah membenahi IUP-IUP yang ada kepemilikan asingnya tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, investor tambang asal Australia, IndoAust Mining berencana mengajukan gugatan hukum ke Intrepid. Pengendali IndoAust Mining, Paul Willis mengatakan, Intrepid telah mengambil alih secara paksa kepentingan IndoAust di proyek pertambangan emas Tumpang Pitu, Banyuwangi. "Kami akan ajukan gugatan hukum baik di Indonesia maupun Australia," katanya.

Kronologis

Awalnya, pada 2006, berdasarkan arahan IndoAust, IMN mengajukan permohonan kuasa pertambangan (KP) atas proyek Tumpang Pitu seluas 11.600 ha di Banyuwangi. Sesuai aturan, perusahaan asing memang tidak diperbolehkan memiliki KP, sehingga IndoAust mendirikan IMN yang 100 %dipunyai warga negara Indonesia.

Pada 31 Agustus 2006, IndoAust dan IMN menandatangani "mining development agreement" (MDA) yang mengatur porsi bagi hasil 70:30. MDA juga memberikan kewenangan IndoAust mengendalikan dan mendanai seluruh kegiatan IMN.

Pada 7 Agustus 2007, berdasarkan laporan independen, Hellman & Schofield Pty Ltd, potensi geologis Tumpang Pitu ternyata cukup tinggi yakni 3,1 juta ounce emas atau senilai 30 juta dolar AS. Lalu, 19 Agustus 2007, IndoAust dan IMN menandatangani "alliance agreement" (AA) dengan Emperor Mines agar makin meningkatkan kegiatan eksplorasi.

Belakangan Emperor merjer dengan Intrepid Mines. Pada 31 Maret 2008, Intrepid gagal memenuhi AA, sehingga kerja sama dinyatakan berakhir. Namun, lanjut Willis, pada 21 April 2008, Intrepid memaksanya menandatangani dokumen yang secara efektif melepaskan kepentingan IndoAust di Tumpang Pitu. "Saya hanya menerima kompensasi dua juta dolar Australia, padahal saya sudah keluarkan 4,5 juta dolar. Ini tidak adil," katanya.

Kemudian, lanjutnya, Intrepid menandatangani perjanjian dengan IMN yang memberikannya bagi hasil 80 %. Padahal, menurut dia, pihak asing dilarang memiliki kepentingan ekonomi apapun dalam suatu KP. "Perjanjian yang dibuat Intrepid dengan tujuan memiliki 80 % kepentingan ekonomi dalam proyek Tumpang Pitu melanggar hukum Indonesia dan karenanya mesti batal demi hukum," jelasnya

Setelah UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba berlaku pada 2010, pihak asing memang bisa memiliki kepemilikan langsung dalam izin usaha pertambangan (IUP) --pengganti KP-- setelah memperoleh persetujuan kepala daerah, Menteri ESDM, dan BKPM. "Setelah UU Minerba berlaku, Intrepid mengumumkan adanya perjanjian pemegang saham yang mengkonversi IMN menjadi PMA. Namun, perjanjian itu tidak pernah dibuat," ujar Willis. **cahyo

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…