Defisit Perdagangan Akibat Kerancuan Birokrasi

NERACA

 

Jakarta - Defisit neraca perdagangan akibat anjloknya ekspor dan meningkatnya impor menjadi suatu hal yang sangat disayangkan para pengusaha di Indonesia. Selain faktor eksternal, yaitu akibat krisis di zona Euro, sebagian kalangan pengusaha menilai, hal itu juga disebabkan oleh faktor internal, yaitu kurangnya sumber daya manusia, dan kerancuan birokrasi yang ada di pemerintahan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur mengatakan, pihak pengusaha sangat menyayangkan kinerja dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) yang lamban menangani permohonan izin ekspor, khususnya untuk sektor minerba. “Terjadinya stagnasi ekspor untuk beberapa waktu, salah satunya karena birokrasi di ESDM terlalu berbelit-belit, sehingga tidak ada kegiatan ekspor minerba,” kata Natsir Mansyur kepada Neraca, pekan lalu.

Padahal menurut dia, sektor ini bisa menyumbang 6-8% dari target ekspor tahun ini sehingga paling tidak dapat mengurangi angka deficit pada neraca perdagangan Indonesia. Natsir Mansyur mengatakan, sampai saat ini ada sekitar 10.000 yang akan bermohon untuk ekspor, tapi baru 60 yang mendapat izin, dan itu pun baru sebatas izin, belum melakukan kegiatan ekspor. Hal tersebut menurut dia dikarenakan sumber daya manusia di kementerian yang masih sangat lemah sehingga memakan waktu berbulan-bulan untuk mengurusnya.

 Oleh karena itu, melalui Kadin Indonesia, para pengusaha meminta proses perizinan tersebut diserahkan kepada Sucofindo, yang dinilai lebih independent dan lebih cepat, sementara pemerintah tinggal mengeksekusi. Dia mengatakan untuk lima bulan terakhir ini, dimana kegiatan ekspor menurun, kerugian pengusaha mencapai lebih dari Rp8 triliun.

Terkait peraturan menteri ESDM, Natsir mengatakan, kadin sangat menyetujui adanya peraturan menteri ESDM No. 7 Tahun 2011 mengenai hilirisasi minerba di Indonesia untuk segera terealisasi. Akan tetapi, perlu diperhatikan pula Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang menyatakan ekspor hasil komoditas bisa dilakukan sampai dengan 2014.

Dia menambahkan, Kadin tetap melakukan proteksi terhadap perusahaan pertambangan di daerha-daerah. mengingat, pertambangan merupakan salah satu sektor yang menyumbang devisa yang cukup besar untuk Indonesia. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah perlu melindungi dan mengupayakan agar proses hilirisasi tidak merugikan pengusaha, dan khususnya karyawan yang bekerja di sektor ini. Sebagai catatan, sampai dengan Juni 2012, sektor pertambangan mampu menyerap tenaga kerja sampai dengan 56%.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…