TREN EMITEN NAKAL RAJIN DI-SUSPEND - BEI dan Underwriter Tidak Peduli Nasib Investor

Jakarta - Maraknya emiten yang banyak dihentikan sementara perdagangan sahamnya (suspensi) menjadi citra buruk bagi industri pasar modal Indonesia. Pasalnya, bukan kali pertama beberapa emiten yang sebelumnya terkena suspen oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

NERACA

Bahkan, terdapat enam emiten yang memperpanjang "kontrak" suspensi sejak 31 Juli 2012 lalu. Keenamnya adalah PT Buana Listya Tama Tbk, PT Dayaindo Resources International Tbk, PT Mitra International Resources Tbk, PT Panca Wiratama Sakti Tbk, PT Katarina Utama Tbk, dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isakayoga menegaskan otoritas bursa harusnya membuat peraturan delisting dengan tegas dan jelas. Pasalnya, apabila hal itu tidak dilaksanakan maka akan berdampak pada investor, karena pengenaan delisting berarti yang harus menanggung efek paling berat adalah investor.

“Jadi kalau sudah di-delisting, otomatis investor tidak bisa bertransaksi lagi. Oleh karena itu perlu mekanisme seperti ketentuan delisting tidak begitu saja dikeluarkan,” tegas Isakayoga kepada Neraca, Kamis (2/8).

Lebih lanjut dia mengatakan, pemberian delisting justru harus melalui syarat, yaitu emiten yang di-delisting harus menerima penjualan saham-saham dari investor, maka dengan begitu investor tidak dirugikan. Ini disebabkan belum adanya peraturan di BEI yang mengatur hal itu.

“Belum ada peraturan yang mengatur, kalau delisting maka emiten itu harus membeli saham yang sudah telanjur beredar. Itu mestinya menjadi tugas BEI untuk bisa mengatur hal tersebut, kan hanya mereka punya kewenangan. Kalau emiten sudah delisting, otomatis menjadi perusahaan tertutup. Dengan begitu, BEI tidak akan bisa apa-apa. Korbannya, ya, investor,” ungkap dia.

Sedari dulu, kata Isakayoga, delisting telah menjadi alat untuk mengancam emiten nakal. Tapi faktanya tidak ada eksekusi. Dia mencontohkan kasus PT Davomas Abadi Tbk. “Kecuali go private, ada persyaratannya. Yaitu perusahaan tersebut harus membeli saham pada harga tertentu dari saham yang beredar terakhir, seperti Aqua sebelum dibeli Danone,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, pengawasan seharusnya juga bisa dilakukan dari penjamin emisi (underwriter) seharusnya turut bertanggung jawab.  Itu dikarenakan mereka yang mengetahui prosesnya dari awal hingga listing di BEI.

“Secara moral harusnya begitu. Saya rasa ini juga perlu dibuat peraturan kalau underwriter harus bertanggung jawab terhadap emiten dalam kurun waktu 2-3 tahun pasca-IPO,” kata dia, menjelaskan. Tidak hanya itu saja. Isakayoga juga menganjurkan agar underwriter menjadi analis atau penasehat keuangan emiten bersangkutan.

Faktanya, selama ini hal tersebut tidak pernah ada. Bahkan sebaliknya, underwriter lepas tanggung jawab ketika emiten sudah resmi terdaftar sahamnya di bursa. “Jadi kalau terjadi masalah, underwriter masih tetap bisa mengikuti emiten. Ini juga belum ada peraturannya, padahal sangat bagus,” tandas dia.

Isakayoga juga mengritik langkah analis yang dinilainya hanya menganalisa emiten-emiten berkapitalisasi besar saja. Seharusnya, perlu juga dianalisa emiten saham kelas dua dan emiten "tidur". “Karena kalau emiten diminta untuk meningkatkan likuiditas, itu susah. Tugas mereka hanya sebatas kinerja keuangan. Ini tanggung jawab BEI dan mereka harus lebih sering mempublikasikan kinerja emiten,” tandas dia.

Langsung Investigasi

Di tempat terpisah, pengamat hukum pasar modal Indra Safitri menilai pengenaan delisting terhadap keenam emiten ini sebenarnya menjadi diskresi bagi pihak otoritas bursa. Dia melihat ada tiga hal alasan kenapa emiten layak disuspen.

“Mereka (emiten) tidak memenuhi syarat jumlah pemegang saham, telat menyampaikan laporan keuangan, dan persyaratan sebagai perusahaan terbuka tidak terpenuhi,” katanya kepada Neraca, kemarin.

Dia lalu memberi contoh Bursa Amerika Serikat (Wall Street). Dijelaskannya, apabila suatu emiten ingin delisting maka otoritas bursa setempat langsung melakukan investigasi. Artinya, tidak semudah itu keluar dari pasar modal Paman Sam itu.

“Masuk ribet, keluar pun juga sama. Kalau laporan keuangan telat apalagi sampai diaudit kembali. Itu indikator awal pelanggaran serius pasar modal. Mereka langsung investigasi karena ada dugaan mengelabui publik. Jadi action-nya sangat cepat,” tambah Indra.

Lebih lanjut Indra mengimbau, baik BEI maupun Bapepam-LK, harus menegakkan hukum serta pengawasannya dengan ketat dan tegas. Andaikata ditemukan pelanggaran hukum maka harus diproses terlebih dahulu. “Pelanggaran dimaksud antara lain memanipulasi laporan keuangan atau pelanggaran terhadap aturan pasar modal,” tandasnya.

Sanksi Ringan

Sementara itu, Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengklaim selalu memberikan sanksi terhadap emiten yang telat menyampaikan laporan keuangan. “Pastinya tanpa menyebutkan alasan yang jelas. Dendanya bervariasi dan bertahap, mulai dari Rp50 juta ke atas,” jelas dia kepada Neraca, Kamis.

Mengenai kasus Katarina, Truba, dan Dayaindo, dia menyebutkan ketiganya disuspen karena belum menyelesaikan masalah internalnya masing-masing. Jika masalah ketiganya belum usai hingga batas yang ditentukan otoritas, Ito menegaskan segera di-delisting.

“Kami suspen sampai emiten ini menyampaikan laporan keuangan. Pengenaan suspen ini kan tidak hanya telat menyampaikan laporan keuangan. Sanksi mulai dari peringatan, denda, sampai kalau terus-menerus tidak ada kabar langsung di-delisting,” tegas Ito.

Ketika ditanya kapan keenam emiten tersebut di-delisting, Ito berkilah harus melalui parameter-parameter yang telah ditentukan di BEI. Sehingga, bukan soal apakah permasalahan lama atau masih baru. Lalu, mengenai perlindungan terhadap investor, dirinya menuturkan bahwa mereka masih tetap menjadi pemegang saham emiten tersebut.

“Begini, kami melakukan suspensi sampai delisting, itu langkah nyata bursa dalam melindungi investor. Kita tidak ingin ada investor lain yang membeli saham emiten seperti membeli kucing dalam karung. Harus tahu kriterianya dengan jelas dan detil, seperti kinerja, laporan, dan bisnis usaha perusahaan itu sendiri,” tukas dia.

Ito menambahkan, apabila terdapat investor memiliki saham di emiten terkena suspen, hal itu sudah menjadi risiko kalau berinvestasi di pasar modal. “Jadi, nasib mereka (enam emiten) ini bakal kena delisting atau tidak, tergantung evaluasi yang kami lakukan dan sekarang masih berlangsung,” tutup dia. didi/bani/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…