Menkeu Harus Taati Perintah Presiden - Soal Divestasi Newmont

 

Soal Divestasi Newmont

Menkeu Harus Taati Perintah Presiden

Jakarta--Permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Menteri Keuangan Agus Matowardojo mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa lalu (31/7) terkait sengketa kewenangan dalam persoalan divestasi Newmont, memang sudah seharusnya demikian. Menteri adalah pembantu presiden, jadi, harus taat pada perintah presiden.

 Demikian dikatakan anggota Komisi XI DPR Zaini Rachman dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Dyah Ratu Ganefi, Kamis (2/8).

 Zaini Rachman menegaskan putusan MK soal divestasi Newmont yang menolak pembelian sisa divestasi Newmon 7 % itu, karena tidak seizin DPR sudah selayaknya Menkeu mentaati dan tidak melakukan pelanggaran UU lagi. Permintaan Presiden SBY pada Menkeu menunjukkan Kepala Negara sangat menghormati proses hukum dan tidak ingin melakukan pelanggaran. “Namun, Menkeu terkesan akan melawan putusan MK tersebut. Karena itu Presiden SBY memanggil Menkeu pada Rabu (1/8) dan memintanya mentaati semua putusan MK,” ujarnya

Menurut Zaini, saat ini memang langkah terbaik adalah menyerahkan soal pembelian sisa divestasi itu pada pemerintah daerah NTB. ”Kalau pun Menkeu masih berusaha untuk meminta izin pada DPR, suasana dan psikologi politiknya sudah tidak menguntungkan dan hanya akan menimbulkan perdebatan panjang,” tegasnya

Politisi dari PPP ini mengungkapkan, dalam soal pembelian sisa divestasi Newmont ini, sejak awal Menkeu memang ngotot agar pemerintah membeli dan tidak perlu meminta izin DPR. Dananya pun diambil dari dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sebenarnya bukan diperuntukan bagi investasi tapi pembiayaan infrastruktur.

 

“Jadi DPR dilecehkan. DPR pun kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit pembelian dengan dana PIP. Hasil audit, hal itu melanggar UU. Tapi, dasar Menkeu terus ngotot, membawa masalah ini ke MK, dan akhirnya keok juga. Apabila Menkeu terus berupaya dengan segala cara, apalagi melawan putusan MK, maka bisa disebut melakukan pelanggaran pidana,” urainya

Serahkan ke Daerah

Senada denganzaini Rachman, senatordari NTB Dyah Ratu  pun setuju agar sisa divestasi itu sebaiknya diserahkan pada daerah saja. Selanjutnya daerah mempersiapkan semacam beauty contest bagi siapa saja yang akan mengajukan pembelian bersama Pemrov NTB.

Menurut Ratu, pasca putusan MK soal divestasi Newmont ini merupakan momentum sangat baik bagi daerah untuk dapat meningkatkan pendapatan dan menjalankan program bagi peningkatan kesejahteraan rakyat lebih besar lagi, karena kemungkinan mendapatroyalty dari Newmont sangat besar. “Tapi, saya ingatkan agar pemrov mencari mitra yang baik dan mau berbagi dengan pemrov secara adil.Sehingga keuntungan itu bisa dinikmati bersama untuk kemaslahatan rakyat NTB yang masih tertinggal dalam banyak hal. **cahyo

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…