Ketamakan Dan Kredibilitas

Oleh : Achmad Nabhani

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Dalam dunia investasi, prinsip kejujuran, transparansi dan kenyamanan serta keamanan menjadi poin penting yang tidak bisa ditawar lagi. Setidaknya kondisi yang tidak jauh berbeda juga diterapkan dalam industri perbankan. Pasalnya, ini untuk menjaga kepercayaan nasabah.

Kini industri perbankan Indonesia kembali tercoreng oleh oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab. Bila sebelumnya kasus dibawa larinya dana nasabah Century oleh pemiliknya berkisar triliunan rupiah, modus yang sama juga dilakukan Melinda Dee, pegawai Citibank, yang membobol dana nasabahnya hingga Rp 17 miliar. Sialnya, kejelekan Citibank tidak sampai disitu. Kasus tewasnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irsan Octa yang juga nasabah Citibank di tangan debt collector kartu kredit menjadi mimpi buruk bank asal Amerika tersebut.

Hal yang perlu dikritisi dari kasus Citibank soal memakai jasa penagih utang (debt collector) yang dinilai sebagai tindakan ilegal dengan cara mengintimidasi, memeras hingga kekerasan. Sejatinya industri perbankan dalam memperlakukan nasabahnya harus mengedepankan sikap elegan dan berwibawa ketimbang memakai jasa debt collector yang dikonotasikan mirip dengan premanisme.

Suka tidak suka, hampir mayoritas industri perbankan dalam negeri masih betah memakai jasa debt collector dalam menghadapi nasabahnya yang bermasalah. Entah seperti kehilangan visi dan misi atau tidak mau ambil pusing, perbankan melihat jasa debt collector dinilai lebih manjur ketika berhadapan dengan nasabah yang memiliki kredit macet ketimbang memakai jalur hukum.

Sudah seharusnya, pola tersebut harus diubah dan diganti. Karena saat ini bukan zamannya lagi menagih utang dengan menghalalkan segala cara dan termasuk melanggar hukum. Sebagai negara hukum, maka proses hukumlah yang dikedepankan bilamana cara kekeluargaan sudah tidak menemui jalan.

Berkaca dari kasus Citibank dan mungkin dari perbankan lainnya yang belum terkuak, harus menjadi pelajaran berharga. Dimana apa yang dilakukan Melinda Dee dan tewasnya nasabah Citibank merupakan bukti perbankan tidak terlalu berhati-hati dalam mengejar keuntungan. Jangan sampai hanya mengejar uang tagihan Rp 100 juta dan memburu nasabah yang banyak, maka kredibilitas bank harus dipertaruhkan. Alih-alih mendapatkan untung malah buntung.

Bila sudah begini, jangan disalahkan anekdot kolot bila menaruh uang di bawah bantal lebih nyaman dan aman ketimbang ditaruh dibank malah  tetap kebobolan. Kita melihat bagaimana sikap mapan bisa membuat prinsip kehati-hatian akhirnya luntur. Itu bisa terjadi pada bank internasional sekelas Citibank yang selama ini dikenal sangat ketat dalam menjalankan sistem perbankan.

Hal yang perlu digaris bawahi, dalam industri perbankan tidak hanya sekedar mencari untung dan pasar lebih luas. Namun bagaimana mempraktekkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan prosedur dan ketentuan BI.

Kita melihat betapa ketamakan akhirnya membawa kerugian. Kalau saja pihak manajemen tidak terlalu tamak dalam mengumpulkan keuntungan, pasti semua itu tidak akan terjadi. Apabila prinsip perbankan yang selama ini dipraktikkan Citibank dijalankan dengan benar, maka tidak perlu ada perkara pidana.

Sekarang Citibank harus membayar mahal kesalahannya. Mereka pasti akan menyesal atas kecerobohan yang dilakukan. Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kredibilitas itu bukan hanya mahal, tetapi membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Inilah yang sepantasnya menjadi pelajaran bagi bank-bank lain dan juga otoritas moneter. Bahwa dari semua itu yang terpenting adalah kepatuhan untuk menjalankan prinsip-prinsip secara benar. Ketidakpatuhan dalam menjalankan praktik perbankan berakibat sangat fatal.

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…