Gaji Guru, Alasan Sekolah Pungut Dana Murid


NERACA

Banyaknya sekolah swasta yang tetap melakukan pemungutan dengan alasan dana BOS yang diberikan pemerintah tidak cukup untuk membiayai operasional sekolah mereka, mengganti Permen No 60/2011 dengan Permen No 44/2012.

Kini Sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta dapat bernafas lega. Pasalnya, sekolah swasta resmi diizinkan menarik dana dari siswa, meskipun sekolah itu sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Aturan mengenai pungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh pada 28 Juni 2012.

Peraturan tersebut mengganti Permendikbud No 60/2011 yang isinya antara lain larangan pungutan biaya investasi dan operasional kepada siswa bagi sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah.

Prinsipnya dana BOS atau Dana Alokasi Khusus (DAK) lainnya dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bertujuan untuk membantu agar anak Indonesia tidak ada lagi yang tidak sekolah.

Namun, dana-dana tersebut tidak otomatis menjadi tumpuan untuk menjalankan operasional sekolah, terutama swasta. Sebab, untuk tetap menjalankan operasional tersebut sekolah swasta diwajibkan mencari sumber dana sendiri dan mungkin salah satunya dari pungutan siswa untuk uang sekolah, pembangunan dan sebagainya.

Pergantian peraturan tersebut disebabkan karena, banyak sekolah yang tetap melakukan pemungutan dengan alasan dana BOS yang diberikan pemerintah tidak cukup untuk membiayai operasional sekolah mereka. Statusnya sebagai sekolah swasta, memaksa sekolah mencari dana sendiri untuk membayar gaji para guru yang mengajar.

Pada umumnya, beban terberat sekolah swasta adalah komponen gaji guru. Hal inilah yang membuat biaya operasional sekolah swasta dan negeri sangat berbeda. Sumbangan dari murid itu akan menutup kebutuhan dana operasional sekolah yang tidak bisa dibiayai sepenuhnya oleh BOS. 

Selain di izinkan menarik dana dari siswa, pemerintah juga memperbolehkan SD dan SMP swasta menerima sumbangan dari masyarakat pada awal penerimaan siswa. Tapi sekolah harus menjamin bahwa sumbangan tersebut tidak mempengaruhi prioritas penerimaan siswa maupun penilaian siswa.

Dengan adanya Peraturan Menteri yang baru ini, Persatuan Guru Republik Indonesia menyambut baik izin pungutan siswa bagi SD dan SMP swasta penerima BOS karena dinilai akan meningkatkan kesejahteraan guru swasta.

Menurut  Ketua PGRI Sugito, sekolah swasta di kota kecil tak bisa semata-mata mengandalkan dana BOS untuk menutup biaya operasionalnya. Idealnya memang seluruh biaya pendidikan SD dan SMP ditanggung pemerintah, tapi pemerintah tidak mampu.

“Aturan baru itu menunjukkan menteri responsif dengan permintaan guru,” kata dia.

Agar biaya sekolah tidak melonjak dan jauh melampaui kemampuan orang tua siswa, Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Dedi Gumelar, meminta pemerintah menetapkan batas maksimal pungutan sekolah swasta. Dia menilai, sebenarnya anggaran pemerintah cukup untuk menutup biaya operasional semua sekolah, baik negeri maupun swasta.

“Cuma, ada political will atau tidak,” tambah dia.

Mengubah Hidup Anak

Walaupun masih dianggap kurang oleh beberapa sekolah baik itu negeri maupun swasta, bantuan operasional dari pemerintah Indonesia telah membuka pintu sekolah bagi generasi muda Indonesia. Program ini pun mendapat dari mitra pembangunan internasional.

Sejak tahun 2005, pemerintah Indonesia telah mencairkan triliunan rupiah dalam bentuk dana hibah (block grants) untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia yang besaran jumlahnya per sekolah dadasarkan pada jumlah siswa. Ini merupakan komitmen Indonesia untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi siswa dari segala lapisan masyarakat.

"Ketika dirumah, mungkin mereka tergolong masyarakat miskin, namun disekolah mereka tidak berbeda dengan siswa lain. Mereka memiliki akses kepada guru, buku, transportasi ke sekolah, bahkan seragam. bagi beberapa keluarga, program BOS merupakan satu-satunya jalan untuk mengitrim anak-anak mereka sampai sekolah menengah pertama, ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. 
Dana BOS telah membantu anak-anak dari keluarga miskin mengenyam pendidikan dasar dan menengah. Dengan program ini, sekitar 44 juta murid di 228.000 sekolah dasar dan menengah pertama telah terbantukan. Alokasi BOS per murid juga telah mengalami peningkatan, yang sebelumnya Rp 397 ribu menjadi Rp 580 ribu per murid SD dan dari Rp 570 ribu menjadi Rp 710 ribu per murid menengah pertama.

Dengan meningkatkan jumlah dana yang flexible penggunaan untuk sekolah, program BOS membuka jalan bagi akuntabilitas dan otonomi yang lebih baik dalam sistem pendidikan. Di tahun 2012 ini, program BOS menghabiskan dana sebesar Rp 27,67 triliun.

Menurut data dari Kemendikbud, di seluruh Indonesia, program BOS telah membantu mengubah kehidupan anak-anak. Di Aceh, dana BOS telah membantu siswa miskin membayar ongkos sekolah dan buku pelajaran. Di Yogyakarta, dana BOS telah digunakan untuk memperbaiki laboratorium komputer dan membiayai kegiatan ekstrakulikuler. Di Bitung, Sulawesi Utara, dana BOS telah membantu murid miskin meneruskan pendidikan kesekolah menengah pertama.

Muhammad Nuh mengungkapkan, Program BOS telah diapresiasi baik oleh beberapa negara. Ini membuktikan apa yang dilakukan pemerintah, meski harus diakui masih ada beberapa kekurangannya, telah menginspirasi negara lain untuk belajar dan meniru apa yang pemerintah lakukan.

“Bank Dunia merasa bangga telah mendukung suatu program yang telah memberikan dampak luar biasa bagi pendidikan anak-anak Indonesia generasi yang akan datang. Kajian yang kita lakukan di tahun 2008 menunjukkan bahwa program ini sukses dalam menjangkau sekolah- sekolah dan anak-anak. Mulai dari sini, kita akan membangun kesuksesan tersebut dengan mendanai pelatihan bagi para guru dan aktivitas-aktivitas lainnya yang akan meningkatkan kualitas pendidikan,” komentar Kepala

Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Stefan Koeberle mengenai program peningkatan yang didukung oleh Bank Dunia, BOS-KITA (Knowledge Improvement for Transparency and Accountability).

(yuan)

BERITA TERKAIT

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…

BERITA LAINNYA DI

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…