Akibat Impor Membanjir, Rakyat Kian Menderita

Dalam beberapa pekan terakhir kalangan perajin tahu dan tempe benar-benar kesulitan mendapatkan bahan baku.  Harga kedelai impor melonjak cukup tinggi dari semula Rp 6 ribu menjadi Rp 8 ribu per kg. Jelas, ini membuat kondisi mereka terjepit.  Jika tidak menaikkan harga jual produk, mereka akan merugi. Sebaliknya, kalau menaikkan harga, harus siap-siap menerima kenyataan bakal kehilangan sebagian konsumen.

Kita semua tahu produk tahu dan tempe adalah bukan pangan kelas elit, tetapi setidaknya bisa menjadi barometer kehidupan ekonomi  masyarakat. Sebagai lauk pelengkap makan nasi atau camilan, dua komoditas tersebut bukan hanya dikonsumsi kalangan bawah, melainkan juga menengah ke atas.

Nah, saat harga bahan baku naik secara gila-gilaan, ada keseimbangan yang terganggu. Produk akhirnya lambat laun akan merambat naik sesuai kaidah hukum ekonomi. Apalagi perajin di Jabodetabek maupun di Jawa Tengah  menghentikan berproduksi alias mogok selama tiga hari.

Namun, kenaikan harga kedelai impor itu akibat ulah kartel dua importir besar yang memainkan isu dampak kekeringan di AS baru-baru ini. Selain kedelai, di Negara Paman Sam itu juga dikabarkan kekurangan produksi  gandum dan jagung. Padahal negara kita mengimpor ketiga bahan pangan itu dalam jumlah besar.  Data menunjukkan Indonesia pada 2010/2011 mengimpor kedelai dari AS sebanyak 1,7 juta metrik ton dari total impor 1,9 juta metrik ton.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah perlu meninjau kembali kewenangan Perum Bulog yang selama ini hanya mengurusi beras saja. Ada baiknya Perum Bulog dapat menjadi pengelola lima  komoditas pangan, yaitu beras, kedelai, gula, jagung dan minyak goreng.

Banyak kalangan menilai lima komoditas pangan itu merupakan kebutuhan hajat orang banyak, namun sangat sensitif dengan fluktuasi harga tinggi termasuk waktu dan tempatnya, komoditas itu masih memerlukan cadangan suplai dari impor.

Artinya, pemerintah harus berani memperluas kembali kebijakan Inpres No. 3 Tahun 2012  dari sekedar kebijakan pengadaan gabah/beras dan penyaluran beras oleh pemerintah, Bulog sejatinya dapat juga melakukan pengadaan kedelai, gula dan minyak goreng di dalam negeri dengan penetapan  harga pembelian pemerintah (HPP) yang favourable bagi petani di negeri ini.

Karena begitulah risiko menjadi negara pengimpor. Kita tak mampu mengendalikan fluktuasi harga akibat berbagai faktor, bahkan suatu saat kejadian serupa bisa terulang di kemudian hari. Paling penting sekarang adalah bagaimana mengurangi atau bahkan menghilangkan ketergantungan terhadap impor, supaya kita bisa mengatur dan mengawasi  produksi dan ketersediaannya.

Adalah tepat apabila pemerintah kini perlu lebih meningkatkan lagi sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait penyediaan pangan dan stabilitasi harga, seperti dengan Kemendag, Kementerian BUMN, Kementan, Kemenkeu, Kemendagri dan lain-lain. Juga perlu ada komitmen pemerintah daerah yang mendukung upaya penyediaan pangan dan stabilitas harga. Jangan biarkan para spekulan komoditas strategis menguasai pasar domestik sehingga menyengsarakan rakyat di negeri ini. Kemendag merupakan garda terdepan untuk membendung ulah para spekulan tersebut. Semoga!


BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…