NERACA
Jakarta--- Kementerian Keuangan mengharapkan pemerintah daerah tidak menyesuaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) melebihi lima % agar tidak terlalu membebani anggaran subsidi energi. "Kita ingin untuk supaya mereka itu mengerti, jangan membebani di atas lima %, agar BBM khususnya BBM bersubsidi, rakyat itu menikmati harga BBM yang sama," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta
Lebih jauh kata Agus Marto, untuk itu prioritas pemerintah saat ini adalah memberikan himbauan kepada pemerintah daerah agar tidak membebani masyarakat dan membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah menjadi berbeda-beda. "Kalau seandainya pajaknya beda, itu akan membuat di daerah harga BBMnya berbeda-beda," tambahnya
Namun, Menkeu belum dapat mengungkapkan kelebihan beban fiskal yang akan ditanggung pemerintah apabila ada pemerintah daerah yang memberlakukan PBB-KB diatas lima % mulai September mendatang. "Nanti diceritakan kalau sudah dihitung," ujarnya
Pemerintah dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyatakan mengatur besaran maksimal beberapa pajak propinsi yang diantaranya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dapat dinaikkan dari 5% menjadi 10 %. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2010 yang implementasinya diserahkan pada kebijakan pemerintah daerah lewat penerbitan peraturan daerah (perda).
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2011 tentang perubahan atas tarif PBB-KB yang menyebutkan dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor, tarif PBB-KB yang telah ditetapkan daerah melalui perda, diubah menjadi lima %.
Alasan penerbitan aturan ini adalah karena beberapa provinsi sudah mengenakan tarif PBB-KB di atas lima %. Untuk itu, pemerintah menganggap perlu ada penyesuaian tarif PBBKB dengan alokasi subsidi BBM yang ditetapkan dalam APBN. Sesuai ketentuan pasal 19 ayat 3 UU. 28/2009 tentang PDRD, pemerintah dapat mengubah tarif PBB-KB yang sudah ditetapkan dalam perda dengan perpres.
Dalam Perpres yang berlaku sejak tanggal ditetapkan 4 Juli 2011 ini dijelaskan aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang disubsidi oleh pemerintah.
Namun peraturan ini akan berakhir pada 15 September 2012, dan pemerintah daerah kemungkinan besar akan menetapkan PBB-KB melalui penerbitan perda, diatas lima %. Saat ini, ada beberapa provinsi yang telah memberikan pajak 10 %, tapi ada juga provinsi yang menetapkan pajak lima % maupun 7,5 %.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam menghadapi kemungkinan kenaikan tersebut telah menghimbau dan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, DPRD dan kepala daerah agar penerapan pajak ini tidak membebani masyarakat. "Oleh karena itu, tadi saya membuat surat kepada seluruh Gubernur, supaya minta pengertiannya walaupun UU ini memungkinkan untuk membuat pajak itu lebih dari lima %, tapi tolong jangan dimanfaatkan karena ini akan membebani masyarakat," imbuhnya. **bari/cahyo
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…
NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…
NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…
NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…
NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…