Industri Hilir Sektor Tambang Dipastikan Tak Kena Royalti

NERACA

 

Jakarta - Guna memberikan kepastian kepada para investor terkait dengan desas-desus apakah industri pertambangan yang melakukan hilirisasi dengan membangun industri peleburan terkena beban royalti atau tidak, Pemerintah menegaskan bahwa industri tambang hilir tak dikenai beban royalti dan juga kewajiban divestasi saham.

“Kita berikan penegasan, pertama, apakah di hilir itu juga ada kewajiban royalti. Kita katakan tidak, hilirisasi intinya merangsang dan memberikan insentif. Selama ini investor khawatir apakah disitu juga kena,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di kantornya Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (31/7).

Hatta melanjutkan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan membuat peta jalan pengembangan industri hilir. Sementara itu bagi perusahaan pertambangan yang telah membangun infrastruktur pengolahan bahan mineral, lanjut dia, tidak akan terkena kewajiban untuk melakukan divestasi saham kepada pemerintah.

Namun begitu, Hatta menegaskan bahwa kebijakan bea keluar mineral sebesar 20% akan tetap diberlakukan, sebelum implementasi Undang Undang Minerba yang mewajibkan semua barang tambang harus diolah di dalam negeri mulai 2014. “Setelah itu baru hilirisasi, tidak boleh diekspor. Semua harus diproses di dalam. Seberapa besar tahapan prosesnya, ditentukan Kementerian Perindustrian secara bertahap,” ujarnya.

Industri Pengolahan

Pada kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan dan memastikan industri pertambangan yang melakukan hilirisasi dengan membangun industri pengolahan tidak akan dikenai kewajiban membayar royalti dan divestasi. “Divestasi hanya berlaku hanya pada kegiatan usaha pertambangan dan tidak berlaku pada kegiatan usaha industri. Royalti hanya berlaku kegiatan usaha pertambangan dan tidak berlaku pada kegiatan usaha industri,” jelasnya kepada pengusaha tambang di Menara Kamar Dagang dan Industri Jakarta, Selasa.

Hidayat juga mengingatkan, untuk mengakselerasi hilirisasi mineral, Kementerian ESDM diminta menyusun peta potensi mineral (lokasi dan deposit), sedangkan Kementerian Perindustrian akan menyusun roadmap hilirisasi mineral dengan mengacu kepada data potensi mineral.

Walaupun masih mengakui adanya permasalahan birokrasi dan infrastruktur, dimana wilayah pengembangan masing-masing bahan baku mineral tersebut belum terdapat infratruktur dan ketersediaan energi yang memadai. Sementara dalam permasalahan hukum, adanya pembatasan izin usaha pertambangan operasi produksi dimana diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun. Hal ini yang mengakibatkan seakan tidak memberikan jaminan kepastian berusaha bagi investor.

“Tidak jelasnya batasan antara industri pertambangan dan industri manufaktur, karena masing-masing mempunyai konsenkuensi terhadap hukum khusus dalam kaitan divestasi dan masa berlaku izin usaha,” ujar Hidayat.

Mengingat masih terjadi kesenjangan infrastruktur dan kesediaan energi yang sangat dibutuhkan dalam pengembangan smelter, maka perlu diberikan insentif yang lebih menarik lagi. Adapun, Pemerintah telah memberikan insentif kepada industri berbasis mineral logam, seperti Tax Holiday, Tax Allowance dan pembebasan Bea Masuk.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…