BERDAMPAK KESENGSARAAN RAKYAT - Pemerintah Diminta Rombak UU "Made in IMF"

Jakarta—Lembaga keuangan internasional, IMF, ternyata bukan hanya membawa kesengsaraan bagi rakyat Indonesia. Namun juga memaksa Indonesia untuk membuat Undang-Undang yang berorientasi liberal yang berlaku sampai sekarang. Karena itu semua UU tersebut harus direvisi demi kepentingan nasional.

NERACA

“Semua UU tersebut sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diajukan judicial review. Namun hanya sebagian yang direvisi. Tapi kita akan tetap usahakan untuk membatalkannya,” kata Managing Director Econit Advisory Group Hendri Saparini kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/7).

Berdasarkan catatan UU yang merupakan produk IMF, antara lain UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Perbankan, UU Kelistrikan, UU Sumber Daya Air, UU KPPU, UU KPK dan lainnya. “UU kan peraturan tertinggi yang akibatnya akan dengan mudah meliberalkan kebawah-bawahnya," tuturnya

Dia mengakui, awalnya IMF hanya masuk pada UU sektor moneter dan makro ekonomi. Namun kemudian tak terkontrol dan malah merambah ke sektor pangan serta ritel yang membuat Indonesia menjadi sangat liberal. "Waktu itu Bulog dihilangkan kewenangannya sebagai penentu harga, alhasil harga ditentukan oleh pasar dan dampaknya hingga sekarang ini," ujarnya.

Menurut Hendri, kewenangan Bulog terpangkas, setelah munculnya Letter of Intent (LoI) antara IMF dengan Pemerintah Indonesia 1998, status kewenangan Bulog dihapus. “Kewenangan Bulog hanya sebatas beras saja, dalam LoI yang ditandatangani 20 Januari 2000 hingga 5 tahun berikutnya,” ujarnya.

Terkait mengapa Indonesia memberikan pinjaman ke IMF, Hendri menjelaskan dulu Indonesia dipinjamkan oleh IMF, kemudian tahun demi tahun berjalan ekonomi Indonesia terus tumbuh dan  Indonesia banyak menuai pujian. “Disitulah masalahnya, Indonesia lemah pujian dan akhirnya dengan mudah meminjamkan ke IMF,” jelasnya.

Justru gara-gara IMF-lah, kata Hendri, pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan industri Indonesia menjadi lambat. “Karena liberalisasi, maka produk-produk dalam negeri tidak kompetitif, alhasil akan berpengaruh ke industri. Produk dalam negeri tidak mampu berkompetisi," imbuhnya

Diakui pula ekonom UGM, Revrison Baswir, melalui penciptaan UU itulah secara legal formal menginginkan Indonesia menganut neo liberal. “IMF memang menginginkan adanya pelaksanaan dari agenda Neo Liberal di Indonesia. Namun ini tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, tapi juga di negara lain (yang dibantu IMF juga)," ujarnya kemarin.

Menurut Soni, panggilan akrab Revrison, lewat UU "made in IMF" ini jaringan kapitalisme masuk ke Indonesia. "Ini menciptakan kondisi legal yang memudahkan eksploitasi dari jaringan kapitalisme yang ada di belakang IMF. Sementara IMF hanya sebagai alat saja," tuturnya.

Soni tak membantah adanya kaki tangan IMF di Indonesia. Sehingga IMF begitu mudahnya masuk ke semua sector. “Yang jelas, multi national corporation (MNC) milik asing (terutama negara maju yang mem-back up IMF) itu memang sangat berkuasa di Indonesia. Jelas, mereka sangat berkuasa, bahkan sampai ke (pembuatan) UU. Kemudian di dalam pemerintahan itu pasti ada "kaki tangan" backing-nya IMF," ujarnya.

Bisa Digugat

Soni mengakui semua UU ini bisa digugat ke MK. "Ini bisa digugat ke MK. Malah sudah banyak, seperti UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Sumber Daya Air. Itu ada yang berhasil diubah 100% seperti UU Kelistrikan, dan ada yang hanya berhasil diubah sebagiannya saja, seperti UU Migas yang diubah (hanya) 2 pasalnya," jelasnya.

Yang jelas semua UU produk IMF sudah saatnya untuk “diperbaiki” demi kepentingan nasional.  Jadi ini waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap UU atau regulasi yang keluar yang sarat intervensi IMF. “Kita sudah punya jarak waktu 12 tahun, waktu itu tujuannya membuka pasar," ungkap Ketua KPPU Tajuddin Noer Said, kemarin.

Dia mencontohkan naiknya harga kedelai saat ini akibat pemerintah tak bisa mengintervensi pasar kebutuhan pokok. Hal ini karena pemerintah pernah melakukan LoI dengan IMF.  "Coba evaluasi peraturan perundangan yang dibuat rekomendasi oleh IMF misalnya UU migas, UU kelistrikan, UU KPPU juga, bukan maksud menghilangkan tapi menyesuaikan dengan kepentingan nasional kita saat ini, termasuk UU KPK,”terangnya

Lebih lanjut Tadjuddin menambahkan misalnya dalam UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU soal KPPU ternyata banyak yang harus dievaluasi. “Misalnya soal pembuktian dalam kasus-kasus yang sifatnya tak memerlukan bukti langsung,” ucapnya.

Berbeda dengan UU Anti Monopoli di Australia, kata Tadjuddin, otoritas persaingan usaha di negara tersebut bisa menyatakan bersalah,  terhadap fenomena penyeragaman harga di beberapa perusahaan minyak yang dianggap praktik kartel. "Sistem hukum kita susah sekali dibuktikan, tidak mengenal bukti tidak langsung, misalnya hasil riset tidak bisa menjadi bukti," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum tatanegara Prof. Dr. Irman Putra Sidin mengimbau agar semua UU yang dulu dibuat bukan karena kebutuhan domestik harus segera di revisi. Apalagi UU yang mengacu pada norma pasar bebas. “Itu tidak mencerminkan kedaulatan ekonomi Indonesia. Jadi perlu dilakukan revisi demi menjaga kedaulatan Indonesia,” tuturnya

Apalagi, lanjut Irman, proses pembuatan UU tersebut ada tekanan dari rezim pasar bebas. Untuk itu, sebaiknya presiden dan DPR RI segera membentuk pokja untuk membahas revisi UU tersebut. “Yang jelas revisi tersebut, harus dilakukan agar Indonesia mempunyai kedaulatan ekonomi dengan tunduk pada norma-norma yang membela kepentingan rakyat,” tambahnya

Irman menyarankan sebaiknya pemerintah melakukan revisi sebelum rakyat marah dan melakukan judicial review ke MK. Karena  tentunya akan membuat citra dua lembaga negara akan tercoreng. “Khususnya bagi Presiden RI menjelang pemilu yang akan datang, tentunya rezim pasar bebas jangan terus dibiarkan, dan diselesaikan sebelum 2014,” ujarnya. ria/ahmad/didi/mohar/cahyo

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…