BP Migas: Pemahaman Cost Recovery Sering Keliru

NERACA

Jakarta - Pembahasan mengenai cost recovery pada industri hulu migas selalu menjadi topik hangat setiap tahun, terutama saat pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berikutnya sedang dilakukan. Sayangnya, pembicaraan mengenai topik ini sering kali masih dilatarbelakangi oleh pemahaman yang keliru.

Kepala Dinas Hubungan Kemasyarakatan dan Kelembagaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) A. Rinto Pudyantoro menyebutkan setidaknya ada dua kekeliruan yang mendasar yang masih sering timbul dalam hiruk pikuk diskursus publik mengenai cost recovery. Kekeliruan pertama adalah pendapat yang mengatakan bahwa cost recovery haruslah dibuat serendah mungkin. Menurut Rinto, pemahaman ini keliru karena cost recovery pada hakikatnya memiliki dimensi investasi.

“Cost recovery yang besar untuk porsi investasi tentu lebih diinginkan, karena jika kontraktor yang bekerja adalah perusahaan asing, maka akan terdapat fresh money dan direct investment yang masuk dalam perekonomian Indonesia,” ujar Rinto di Jakarta, Selasa (30/7).

Bisnis Berbeda

Terkait dengan investasi, dia menambahkan publik perlu juga memahami bahwa usaha hulu migas memiliki sifat yang sangat berbeda dengan bisnis lainnya, yaitu pada kegiatan eksplorasi. Kegiatan ini adalah kegiatan utama dari usaha hulu migas, namun sekaligus kegiatan yang paling beresiko sebab mencari cadangan migas tidak selalu berakhir dengan penemuan.

“Secara rata-rata tingkat kegagalan mencari cadangan migas di Indonesia  mencapai lebih dari 70 sampai 80 persen. Artinya dari 10 perusahaan yang melakukan pencarian cadangan migas, umumnya 7 perusahaan gagal dan hanya 3 perusahaan berhasil,” ujar Rinto. Dia menambahkan, perusahaan yang berhasil menemukan cadangan pun belum tentu bisa menindaklanjuti temuan tersebut karena cadangan yang ditemukan seringkali bukan cadangan yang selalu ekonomis untuk dikembangkan.

“Dari 3 perusahaan itu umumnya hanya 1 atau 2 saja perusahaan yang dapat bertahan dan menemukan cadangan yang ekonomis,” ujar Rinto. Cost recovery pada hakikatnya merupakan dana talangan yang dikeluarkan oleh investor yang hanya akan dikembalikan apabila cadangan migas yang ditemukan ekonomis. Apabila kegiatan eksplorasi tidak menemukan cadangan yang ekonomis, dana talangan tersebut tidak akan dikembalikan. Mekanisme tersebut sesungguhnya membantu membebaskan pemerintah dari paparan resiko besar pada tahapan eksplorasi.

Pemahaman keliru kedua yang sering terjadi dalam diskursus tentang cost recovery adalah dengan membandingkan nilai cost recovery dengan produksi atau lifting. Menurut Rinto, cost recovery sesungguhnya tidak memiliki hubungan linier dengan produksi, apalagi lifting. Tidak serta merta saat dana ditambahkan untuk eksplorasi atau operasional perminyakan dan investasi akan meningkatkan produksi pada tahun yang sama. “Akan ada jeda waktu antara eksplorasi,  produksi dan sampai ke lifting,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…