P3RSI Siapkan Masukan RPP Rusun ke Kemenpera

NERACA – Banyak kalangan menilai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tumpang tindih dengan UU lain hingga membingungkan dan sulit diterapkan di lapangan.

Salah satu contohnya, dalam UU No. 20/2011 disebutkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) yang menentukan besaran hak suara pemilik/penghuni itu berdasarkan harga jual ketika apartemen itu dipasarkan.

Menurut Ketua Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Mualim, harga jual apartemen itu sulit diterapkan mengingat harga itu selalu berubah, sehingga akan sulit menentukan NPP. Padahal UU Rusun terdahulu lebih tepat, karena mengaturnya dengan luasan unit rusun yang dimiliki pemilik/penghuni.

“Aturan baru ini berpotensi menimbulkan perselisihan dalam pengelolaan rumah susun di Indonesia,” ujar Mualim saat bertemu DPP REI di Jakarta, pekan lalu.

Untuk itu, dalam waktu dekat, P3RSI  berencana memberikan masukan kepada Kemenpera dalam menyusun PP sebagai aturan pelaksana dari UU No 20/2011. “Saat ini P3RSI sedang menginventarisasi permasalahan terkait kepenghunian di gedung bertingkat, khususnya rusun. Nanti akan disampaikan setelah Lebaran karena aturan itu harus disusun setahun sejak diundangkan,” tegas Mualim.

Selain soal NPP, imbuh Mualim, beberapa masalah lain yang krusial adalah adanya kewajiban membentuk Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) dalam waktu setahun setelah serah terima.

Sekretaris Jenderal P3RSI Adjid Lauhatta menambahkan, persoalan suara di rusun bisa menjadi polemik lantaran di UU Rusun baru mengatur satu penghuni hanya memiliki satu suara, meski pemilik rusun memiliki lebih dari sepuluh unit rusun. Begitu pula mengenai hak kuasa hanya bisa diberikan pada penyewa. “Di UU Rusun lama bisa diberikan kepada pihak lain,” kata dia.

Menurut Adjit, ada upaya dari pemerintah untuk bisa memasukkan manajemen pengelolaan Rumah Susun Sederhaba Milik (rusunami) ke seluruh hunian bertingkat untuk kelas menengah atas. Padahal, cara pengelolaan apartemen dan rusunami berbeda.

BERITA TERKAIT

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tingkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025…

Deregulasi Perizinan Beri Ruang Pelaku Industri Agar Tetap Kompetitif

NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional, di tengah dinamika…

Juni 2025, Kinerja Manufaktur Indonesia Sedikit Melemah

NERACA Jakarta – Kinerja manufaktur Indonesia sedikit melemah pada bulan Juni 2025. Pelemahan ini ditunjukkan oleh menurunnya PMI bulan Juni…

BERITA LAINNYA DI Industri

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tingkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025…

Deregulasi Perizinan Beri Ruang Pelaku Industri Agar Tetap Kompetitif

NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional, di tengah dinamika…

Juni 2025, Kinerja Manufaktur Indonesia Sedikit Melemah

NERACA Jakarta – Kinerja manufaktur Indonesia sedikit melemah pada bulan Juni 2025. Pelemahan ini ditunjukkan oleh menurunnya PMI bulan Juni…