TIDAK LAGI GUNAKAN JASA DEBT COLLECTOR - Manajemen Citibank Menyerah!

Jakarta - Akibat tekanan bertubi-tubi dari banyak pihak terkait penggunaan jasa debt collector atau penagih utang, ternyata mampu memojokkan manajemen Citibank. Terakhir, bank asing itu memastikan tidak akan menggunakan lagi jasa debt collector untuk menagih para nasabahnya yang menunggak utang kartu kredit.

NERACA

Vice President Costumer Care Citibank Hotman Simbolon mengatakan kontrak dengan perusahaan jasa penagih yakni PT Taketama Star Mandiri dan PT Fani Masyara Prima akan diputus. “Betul, kita putus kontrak dengan debt collector," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

Terkait penggunaan kekerasan dan intimidasi dalam penagihan,  Hotman juga menjelaskan bahwa praktik itu harus dilarang. Meski tidak menjelaskan apakah akan dibentuk unit khusus penagihan di internal Citibank, namun dia mengamini proses penagihan nantinya tidak dilakukan oleh debt collector.

Terkait laporan atau keluhan nasabah yang mengadukan pendekatan kekerasan oleh para penagih utang bank asing asal Amerika Serikat itu, Hotman mengakui setiap bulannya masuk 10 aduan. ”Jadi, dalam setahun rata-rata 120 aduan," tuturnya.

Sejak terjadi kasus tewasnya nasabah kartu kredit CitiBank, Irzen Octa saat melakukan konfirmasi jumlah utang di kantor bank tersebut, keberadaan jasa penagih utang memang kembali disorot. Beberapa kalangan termasuk anggota DPR bahkan menilai jasa debt collector tidak layak digunakan dalam industri perbankan.

"Jasa debt collector sebaiknya tidak digunakan. Secara umum, sengketa yang sebelumnya menggunakan debt collector dipindahkan atau dibawa ke pengadilan perdata," kata Anis Matta, Wakil Ketua DPR, di Jakarta, kemarin. Ini berarti sengketa nasabah dengan pihak bank sebaiknya melalui jalur hukum. Sebelumnya, perselisihan juga dapat ditempuh melalui Tim Mediasi Bank Indonesia.

Anis juga mengingatkan, Indonesia sebagai negara hukum tentu yang mengutamakan penyelesaian secara hukum. Karena itu Anis menyarankan bank meninggalkan penggunaan debt collector sekaligus sebagai bagian dari perbaikan pelayanan pada konsumen kredit bank.

Senada, pakar hukum bisnis Dr. Yenti Garnasih mengatakan, pengguaan jasa pihak ketiga mengindikasikan perbankan seakan lepas tanggung jawab walaupun mereka beralasan demi efisiensi. Sebagai gantinya, ia mendesak pihak bank membentuk divisi tersendiri tanpa melibatkan perusahaan pengalihan tenaga kerja atau outsourcing.

“Harus pegawai bank sendiri yang tagih. Kalau mereka menghindar bisa dilakukan melalui jalur hukum perdata dan jangan main hakim sendiri,” ujarnya kemarin secara terpisah. 

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu mengungkapkan, ketika nasabah sulit ditemui akibat tidak mampu membayar, itu sudah menjadi risiko yang harus diterima perbankan. Karena, perbankan sendiri sangat mudah memproses pencairan penggunaan kartu kredit. “Kalau dulu kan susah kita mau ajukan aplikasi. Tapi sekarang kebalikannya. Malah kita yang dikejar-kejar bahkan sampai dipaksa, hanya dengan modal fotokopi KTP saja,” tegas dia.

Yenti juga menegaskan, seharusnya perbankan selektif dalam memilih nasabah pengguna kartu kredit. Selain itu, harus memberi batasan minimum nominal kartu kredit dan penghasilan nasabah itu sendiri supaya kedepannya tidak menunggak utang karena sesuai kemampuan.

”Jangan mengajarkan masyarakat untuk berutang. Saya setuju kalau penghasilan minimal Rp 5 juta baru boleh punya kartu kredit. Untuk menghindari ketemu penagih utang, bisa melalui kartu debet atau tabungan. Jadi, pemakaian kartu kredit berapa terus langsung dipotong akhir bulan secara otomatis dari tabungan,” papar Yenti.

Pengamat perbankan dan keuangan Farial Anwar juga menyarankan perbankan  harus memiliki unit tersendiri dalam melakukan tagihan utang terhadap kredit macet nasabahnya. ”Karena dengan cara itu, orang bank langsung turun tangan dan dapat melakukan verifikasi dan analisa para nasabahnya bila dibandingkan dengan jasa debt collector yang hanya memakai otot dan bukan otak,” tegasnya.

Pendekatan yang lebih elegan dan manusiawi, lanjut Farial, sejatinya malah membuat pihak bank disegani oleh nasabah. Jikapun akhirnya melalui mediasi pengadilan, kekuatan hukum bank masih berpeluang menguat dibandingkan jika memanfaatkan jasa debt collector.

Lebih lanjut, kasus debt collector Citibank menggambarkan kegiatan perbankan secara umum dalam menawarkan kartu kredit dinilai sudah kebablasan. Hal itu juga bentuk konsekuensi dari agresifnya perbankan dalam memasarkan kartu kredit.

Alhasil, senada dengan Yenti, perbankan lebih memilih cuci tangan dan lepas tanggung jawab bila ada masalah terhadap nasabah. Oleh karena itu, Farial mendesak perbankan  tidak lagi memakai jasa debt collector dalam menagih utang piutang terhadap kredit macet baik yang besar atau kecil. “Industri perbankan bukan industri preman dengan melegalkan cara kekerasan dan intimidasi, tetapi kepercayaan,” tegasnya. Dia bahkan menegaskan, keberadaan debt collector tidak relevan dengan industri keberadaan. bani/ardi/inung

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…