Emir Moeis Diduga Terima US$300 Ribu

Jakarta - Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung periode 2004, IEM (Izedrik Emir Moeis) diduga menerima suap sebesar 300 ribu dolar AS. "IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004 yaitu lebih dari 300 ribu dolar AS," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK Jakarta, Kamis.

IEM menurut Bambang diduga menerima suap dari PT AI (Alsthom Indonesia), salah satu orang yang dicegah oleh KPK juga berasal dari PT AI.

Sebelumnya pada 23 Juli KPK sudah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah Emir Moeis, Zuliansyah Putra (ZP) dan Reza Roestam Moenaf (RRM). "Atas dasar uang tersebut, IEM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-undang No 31 Tindak Pidana Korupsi tahun 1999," ungkap Bambang.

KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mendukung penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Pada hari ini KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu di kantor PT AI di Pondok Pinang, rumah IEM di Kalibata dan rumah ZP di Jagakrsa, penggeledahan merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya sprindik atas nama IEM selaku anggota DPR 1999-2004, 2004-2009," tambah Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa KPK baru menyampaikan status IEM sebagai tersangka pada hari ini karena ingin melakukan upaya hukum lebih dulu demi optimalisasi kasus sebelum diumumkan kepada publik.

Bambang juga membantah bahwa kasus ini melibatkan adanya pihak asing atau lembaga hukum asing mengingat PT AI adalah perusahaan yang berafiliasi dengan negara lain. "Sama sekali tidak ada hubungan dengan pihak asing atau lembaga asing lain, kami masih berkonsentari pada IEM sebagai tersangka namun mengenai kaitan tersangka dan aliran dana belum bisa disampaikan karena merupakan bagian dari materi penyidikan," tambah Bambang.

KPK menurut Bambang belum menjadwalkan pemanggilan Emir namun dan hanya menyatakan akan dipanggil pada saat yang tepat.

Pengusutan kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Proyek PLTU Tarahan itu mulai dibangun pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2007.

Pelaksana dari proyek ini adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Marubeni Corp., Mitsui Miike dan Alsthom Power dengan nilai investasi proyek sebesar 268 juta dolar AS yang berasal dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).

Sebelumnya, Emir Moeis juga menyatakan tidak mengerti dengan kasus yang disangkakan kepadanya oleh KPK terkait proyek PLTU Tarahan Lampung. Kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Rabu, Emir menuturkan bahwa terkait peningkatan statusnya menjadi tersangka dalam kasus PLTU Tarahan itu saja ia belum tahu karena surat dari KPK juga belum diterimanya.

"Saya tidak tahu status cekal. Saya tahu dari running text dan online. Soal status tersangka saya belum tahu. Surat dari KPK belum ada. Mungkin hari ini. Saya belum tahu substansinya dan saya hanya menduga-duga. Katanya PLTU," kata Emir

Menurut Emir, dulu ia bertugas di Komisi IX DPR RI yang mengurus masalah keuangan, bukan komisi energi. Karenanya, ia menambahkan, dirinya belum mengerti bagaimana substansi persoalan yang ditujukan kepadanya itu. "Apakah KPK salah alamat? Saya tidak bisa bilang. Masa KPK salah alamat," ujarnya seraya memperkirakan dalam satu atau dua hari lagi KPK akan memanggilnya.

Namun demikian, ia melanjutkan, dirinya masih menunggu substansi kasus yang dikenakan kepadanya dan sebagai warga negara yang baik akan patuh pada pemanggilan KPK. "Bukan 'nyanggah' atau lari, tapi saya tidak tahu. Kalau ada uang besar kita akan ingat. Tapi tidak ada tuh uang," tegasnya.

Pada bagian lain, Emir menuturkan bahwa dirinya juga tidak tidak mempermasalah apabila statusnya dinaikkan jadi tersangka dalam kasus itu. Namun yang mengherankan, ia menambahkan, mengapa hal itu bukan KPK yang mengumumkan tapi justru pihak lain yang menyampaikannya. "Ya tidak apa-apa tersangka. Tapi saya lebih senang kalau KPK yang mengumumkannya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…