Soal Kedelai - Polri Tindak Lanjut Laporan PT PMI

Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menindaklanjuti laporan PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) terkait sengketa dan pengrusakan gudang kedelai di Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur yang diduga dilakukan Direktur Utama PT SM berinisial DH.

Menurut Boy, saat ini, laporan dari PT PMI sudah diterima dan sedang diproses untuk ditindaklanjuti.

Boy mengatakan, penyidik Polri memproses laporan pihak PT Peterson Mitra Indonesia, guna mengetahui peristiwa yang sebenarnya sesuai fakta.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan penyidik Polri juga menerima laporan Direktur Utama PT SM, DH melalui tim pengacara yang menuduh pemilik PT PMI melakukan pencemaran nama baik. “Kedua belah pihak saling melaporkan, untuk itu penyidik masih menelusuri kasus tersebut,” ujar Boy saat dihubungi, kemarin.

Sebelumnya, pengacara PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman juga melaporkan penyidik Polda Jawa Timur ke Propam Mabes Polri berdasarkan Laporan Nomor : 0552/SIP/NB/PMI/VI/2012 tertanggal 19 Juni 2012.

Niki Budiman melaporkan oknum penyidik Polda Jatim yang menindaklanjuti laporan dari seorang daftar pencarian orang, DH melalui kuasa hukumnya untuk memperkarakan PT Peterson Mitra Indonesia terkait dugaan pencemaran nama baik.

Niki menjelaskan kliennya menerima surat Permintaan Keterangan dengan Nomor K/2451/VI/2012/Ditreskrimum tertanggal 7 Juni 2012 dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim (Surat Permintaan),  pada Senin tanggal 11 Juni 2012. Di dalam Surat Permintaan tersebut diketahui keterangan yang dimintakan kepada kliennya terkait Laporan Polisi dengan Nomor LPB/335/V/2012/SPKT tertanggal 7 Mei 2012 yang diajukan Tantawi Jauhari Nasution.

“Yang kami ketahui secara pasti dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, merupakan kuasa dari tersangka dan DPO Bareskrim Mabes Polri Dudy Haryadi sesuai SP2HP ke-3 dari Bareskrim Mabes Polri tertanggal 23 Agustus 2012,” ujar Niki.

Seperti diberitakan sebelumnya, gudang penyimpanan kacang kedelai PT PMI, dibobol hingga mengalami kerugian mencapai 140 juta dollar AS. Atas kejadian itu, pihak PT PMI melaporkan ke Polri dan kemudian menetapkan Dudy Haryadi, Dirut PT SM sebagai tersangka dan masuk dalam DPO. (kam)

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…