Terkait Dugaan Suap Pajak - KPK Akan Dipraperadilankan

 

Jakarta---Tersangka dugaan suap pengurusan pajak KPP Sidoarjo, Jawa Timur, James Gunardjo (JG) berniat mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyidikan kasus yang tengah menjeratnya. "Dalam UU KPK tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami tidak masuk kategori itu," kata kuasa hukum James, Sehat Damanik, di Jakarta,25/7.

 

Menurut Damanik, langkah itu diambil berdasarkan dua alasan, yakni penyidikan KPK tidak sesuai dengan kewenangan dan kategorisasi pelaku yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara."Dalam UU KPK tertulis bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu berkaitan dengan penyelenggara negara. Nah klien kami tidak masuk kategori itu," ungkapnya.

 

Lebih jauh Damanik menuturkan, dalam UU KPK itu juga dijelaskan bahwa KPK berhak menangani kasus yang dilakukan oleh penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Karenanya Damanik mempertanyakan pula alasan dan kepastian status kliennya tersebut. "Kalau dibaca di UU itu, ternyata klien saya tidak termasuk. Dia juga bukan penegak hukum, bahkan bukan aparat penyelenggara negara," ujarnya.

 

Damanik menambahkan penetapan James Gunardjo dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno juga tidak didahului dengan penetapan tersangka lain.

 

Selain itu, sambung Damanik lagi, besaran suap yang disangkakan kepada kliennya juga tidak mencapai angka Rp1 miliar atau lebih. Padahal, angka itu juga akan menentukan penyidikan atas kasus kliennya. "Jadi KPK tidak berhak mengusut kasus itu. Bukan kewenangan KPK. Kasus itu harusnya ditangani kejaksaan atau Polri," jelasnya

 

Menurut Damanik, administrasi dan berkas yang menguatkan surat praperadilan tersebut tengah dipersiapkan tim kuasa hukum berdasar pada fakta yang dimiliki. "Rencananya tanggal 30 Juli ini akan kami ajukan dan tentunya kami sudah mempersiapkan semuanya," tuturnya.

 

 

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa tidak ada satu pun UU yang dilanggar KPK dalam penyidikan kasus ini.

 

Menurut dia, keberadaan dua alat bukti turut memperkuat dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada keduanya. Karenanya, Johan Budi menambahkan, jika pihak James Gunardjo tetap menempuh praperadilan, KPK telah siap menghadapinya.

 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan pejabat pajak Sidoarjo, Tommy, dan pengusaha wajib pajak, James Gunarso, sebagai tersangka. Keduanya digiring tim penyidik setelah tertangkap tangan sedang bertransaksi terkait pengurusan kasus pajak.

 

Soal anak buahnya yang ''nakal'', Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengakui Direktorat Jenderal Pajak kesulitan mengawasi, mengingat jumlah pegawai pajak mencapai 32 ribu orang. Sementara Kantor Pajak ada di sekujur wilayah republik. "Pegawai kita ada 32 ribu orang, Kantor Pajak ada 500 dari Sabang sampai Merauke," katanya. *cahyo*

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…