Mayoritas Produk Impor - Kemendag Temukan 421 Kasus Pelanggaran Barang Edar

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perdagangan mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa yang dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Pengawasan dilakukan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dan tidak menyertakan buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, produk impor mendominasi 421 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar yang terjadi di seluruh Indonesia. Kebanyakan produk impor itu diduga berasal dari China. "Dari 421 kasus ternyata 67,7% adalah barang impor," ungkapnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (26/7).

Bayu menjelaskan, Pemerintah telah mengintesifkan pengawasan barang beredar sejak Januari 2012 dan telah menemukan sebanyak 421 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar. Dia mengingatkan, kasus tersebut intinya adalah pada perusahaan atau produk. Tetapi, jumlah barangnya sendiri bisa ribuan. “Misalnya, tim pengawas menemukan sebuah merek atau perusahaan ban yang melanggar ketentuan di Manado. Tapi jumlah produk ban mencapai 5.500 unit,” terangnya.

Dari 421 kasus, Bayu menjelaskan, sebanyak 32,54% adalah produk elektronika dan alat listrik, 23,04 persen adalah alat rumah tangga, 10,9% adalah suku cadang kendaraan, dan 8% adalah tekstil dan produk tekstil. Sebagian besar produk yang melanggar yakni 67,7% adalah barang impor. Sementara barang impor tersebut diduga berasal dari China.

“Sekarang ini masih ditelusuri kebenarannya. Sementara kita duga karena memang kadang-kadang namanya juga kadang-kadang barang dipalsukan dia bisa mengaku dari negara mana. Jadi kita akan melakukan pendalaman. Yang patut diduga yang cukup banyak adalah yang datang dari China," tuturnya.

Bentuk pelanggarannya, lanjut Bayu, dari 421 kasus ada 42% terkait label. Maksudnya, label tidak berbahasa Indonesia atau tidak menjelaskan dengan baik isi barang. Sebanyak 36,8% adalah pelanggaran SNI wajib. "Dan 20,7% itu melanggar ketentuan buku manual dan kartu garansi," tambah dia.

Dan dari temuan 421 kasus, sebanyak 9,8% telah diserahkan atau dalam proses penyerahan ke Kejaksaan Agung. Artinya, terdapat pelanggaran pidana sesuai Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebanyak 42,8% dari kasus telah ditindaklanjuti dengan teguran. Ini dilakukan bila tidak ada unsur kesengajaan. "Sebanyak 50% sampai saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Ini akan dilaporkan pada tahap berikutnya apakah itu akan menjadi proses pidana atau cukup hanya teguran," jelas Bayu.

Perketat Pengawasan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan bersama tim pengawasan barang beredar (TPBB) akan memperketat pengawasan barang beredar di beberapa wilayah Indonesia mengingat banyak barang-barang yang tidak memenuhi standar yang berlaku.

“Pengawasan perlu dilakukan untuk menjamin keamanan mutu produk yang akan digunakan maupun dikonsumsi masyarakat sehingga perlindungan konsumen yang menjadi tugas utama Kementerian terjamin,” ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat kunjungan kerja ke pasar Aviari, Batam, Kepulauan Riau, pekan lalu.

Gita berharap dengan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan dalam penggunaan produk melalui pemenuhan standar yang telah ditentukan. Selanjutnya, hasil temuan TPBB tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengujian di laboratorium untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan standar produk terhadap peraturan dan standar yang telah ditentukan.

Sementara itu Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak mengatakan, pelanggaran terbesar masih datang dari ketidakpatuhan pengusaha untuk menerapkan sistem pelabelan produk. Angka pelanggaran terhadap label tersebut terhitung mencapai 178 pelanggaran, atau menjadi yang tertinggi sejak pengawasan tahap pertama Desember 2011.

Kemudian baru disusul pelanggaran terhadap SNI (Standardisasi Nasional Indonesia) mencapai 142 pelanggaran, dan buku manual serta kartu garansi sebanyak 84 pelanggaran. "Saya mau sistem penegakan ini bisa memiliki kontinuitas, bahkan sampai ke jalur pengadialan. Saya yakin jika Pemerintah tegas, bakal menimbulkan efek jera," ungkap Nus.

Adapun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam menemukan 950 item produk makanan tanpa izin edar, dan kosmetika mengandung bahan berbahaya sebanyak 9000 pieces dengan nilai eknonomi kurang lebih Rp300 juta menjelang bulan Ramadhan tahun ini. Hasil temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Ini upaya pengawasan BPOM utamanya menjelang hari-hari besar kewenangan BPOM terkait bahan olahan. Tindak lanjut pada temuan ini sudah jelas karena ini ilegal dan kami sita serta kami lakukan tindakan hukum pro yustisia," ujar Kepala BPOM Lucky S Slamet.

 

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…