APBN, Hakim dan Kesejahteraan

Oleh: A Eko Cahyono

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Lagi-lagi APBN hanya memanjakan birokrasi. Buktinya, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) dengan Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) sepakat  menaikkan gaji hakim 0 tahun dari Rp 6 juta menjadi Rp 10,6 juta/bulan. Bahkan di luar gaji tersebut, negara juga memberikan fasilitas lain karena hakim kini berstatus pejabat negara.

Kesepakatan ini dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sudah final. Namun Hasil RPP ini akan dihitung ulang secara saksama oleh Menkeu sebelum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Yang jelas Menkeu akan menghitung lagi, karena masih ada perbedaan sedikit antara hitungan tim gabungan dengan yang disusun menteri sendiri. Itu yang masih harus disesuaikan. Mengenai besaran yang lain itu belum bisa disampaikan sekarang

Keluhan dan teriakan para hakim beberapa waktu memang  bisa dipahami. Alasannya, pemerintah pada 2007 hanya mengabulkan 70% usulan remunerasi yang diajukan Mahkamah Agung (MA). Sehingga hanya bisa memenuhi kenaikan gaji sebagian hakim terutama para hakim agung. Memang ada kesan, keluhan take home pay hakim bisa lebih  rendah di bawah guru. Apalagi hakim tinggi pengadilan militer juga tak mendapatkan fasilitas rumah dinas

Diakui pula hal ini semakin melengkapi problem kemudahan kerja dan kurangnya kewibawaan para hakim. Sementara, tidak seperti hakim tinggi lainnya, beban kerja hakim tinggi militer meliputi seluruh provinsi di wilayah Indonesia Timur.

Komitmen Komisi III DPR terhadap peningkatan kesejahteraan para hakim bisa ditelusuri di APBN-P 2012 yang sudah mengalokasikan dana untuk tujuan tersebut tetap belum bisa memenuhi secara keseluruhan. Sehingga di RAPBN 2013 kembali ada tambahan alokasi dana yang eksekusinya membutuhkan komitmen dan militansi MA agar terwujud

Hanya saja, salah satu hambatan bagi remunerasi hakim adalah soal status dalam administrasi kepegawaian yaitu sebagai pejabat negara atau bukan. Ini tentu membutuhkan keputusan politik yang salah satunya merevisi UU MA yang sedang digodok di Panja Komisi III. Selain itu, Sekjen MA harus berkoordinasi intensif kepada Kemen PAN guna memastikan keluarnya penetapan administrasi baru yang mendukung

Namun yang agak mencemaskan kecepatan penuntasan pembahasan revisi UU MA karena ini merupakan titik krusial yang menentukan peluang mewujudkan peningkatan kesejahteraan hakim. Potensi risiko cukup serius apabila revisi UU MA tidak selesai tepat waktu yaitu adanya sisa anggaran atau realokasi anggaran tersebut ke hal lain yang tidak sesuai peruntukkan semula.  Yang menjadi pertanyaaan, apakah dengan naiknya tingkat kesejahteraan para hakim ini dijamin tak ada lagi korupsi, menerima suap dan membersihkan "Markus" (makelar kasus) di lembaga peradilan? Kita lihat nanti.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…