Jangan Korbankan Hak Siswa

Perubahan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari sentralisasi menjadi desentralisasi ternyata menimbulkan masalah. Tidak semua pemerintah daerah langsung mencairkan dana BOS ke sekolah-sekolah yang berhak menerimanya.

Menurut data Kemdiknas hingga kuartal I/2011 hanya 182 (37%) pemda yang menyalurkan dana BOS tepat waktu, sementara 315 lainnya terlambat, bahkan belum sama sekali. Padahal pemerintah pusat menetapkan tenggat pencairan dana BOS paling lambat 15 Januari 2011. Ini fakta birokrasi menghambat realisasi pencairan dana tersebut.

Kita tidak mengetahui apa sebenarnya motif pemda yang terlambat atau enggan mencairkan dana BOS tepat waktu. Mungkin ada pihak pemda “nakal” dengan sengaja menyimpan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Bahkan disinyalir ada upaya penyimpanan dana dalam jangka waktu tertentu dengan maksud mendapat bunga dari bank.


Pemerintah melalui dana BOS, secara khusus bertujuan mempercepat program pendidikan dasar sembilan tahun. Jika dana itu tidak disalurkan tepat waktu, maka siswa yang menjadi korban.Apalagi data Kemendiknas menunjukkan bahwa 70% operasional sekolah dibiayai dana BOS. Bahkan Mendiknas M. Nuh menegaskan, dampak paling buruk dari terlambatnya dana BOS adalah berhentinya kegiatan belajar karena tidak ada dana operasional.

Bagaimanapun, manipulasi dana BOS sama saja pengkhianatan terhadap hak dasar memperoleh pendidikan. Pemerintah telah mengubah mekanisme penyaluran dana BOS pada 2011 dari dikelola pusat menjadi wewenang daerah. Menurut peraturan Mendiknas No 37/2010 tentang penyaluran dana BOS, dana triliunan rupiah itu tidak disalurkan melalui direct transfer dari pemerintah ke sekolah-sekolah, namun diberikan dalam bentuk transfer pusat ke daerah dan daerah yang bersangkutan diberikan kewenangan untuk mengelola.

Dana itu diberikan secara berkala pada kuartal I–IV tahun anggaran. Tertahannya dana BOS di pemda menunjukkan dua hal. Pertama, pemda kurang siap mengelola dana pendidikan. Peraturan pemerintah yang mengharuskan dana BOS dikelola daerah tidak dapat direspon dengan baik oleh pemda.

Kedua, indikasi korupsi masih marak dalam dunia pendidikan. Hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap penyaluran dana BOS periode 2006-2008 menunjukkan indikasi dana “disunat” oleh pemda maupun pihak sekolah.
Sejauh ini setidaknya sudah ada pihak yang menyuarakan agar penyaluran dana BOS diserahkan kembali ke pemerintah pusat.

Bahkan ada wacana yang meminta agar pemerintah memberikan sanksi finansial anggaran BOS atau pemotongan dana BOS bagi daerah yang terlambat menyalurkan.  Namun jalan tengah yang terbaik adalah, peraturan pemerintah yang berisi sanksi tegas bagi pemda yang terlambat menyalurkan dana BOS bisa jadi solusi.

Alasannya, kebijakan Permendiknas 37/2010 tentang penyaluran dana BOS terhitung masih anyar, implementasinya pun baru berjalan tiga bulan. Opsi penyempurnaan peraturan jauh lebih baik dari pada mencekal dana BOS atau memberikan sanksi finansial berupa pengurangan dana BOS yang cenderung merugikan siswa. Sebaiknya revisi atau peraturan baru mengantisipasi agar daerah yang terindikasi menahan dana dapat segera diberikan sanksi finansial dan kinerja.


BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…