Reward, Punisment dan Whistleblower Policy

NERACA

Dengan wilayah operasional yang tersebar luas, pelbagai tantangan bisnis serta risiko dalam menjalankan usahanya tak luput menghantui setiap aktifitas Semen Gresik Group (SGG). Oleh karena itu, sikap prudent (waspada) patut mewarnai setiap aktifitas perusahaan.

Oleh karena itu, Semen Gresik Group menetapkan kebijakan Manajemen Risiko sebagai bagian dari sistem pengawasan dan pengendalian internal, diharapkan akan meminimalisasi potensi kerugian yang mungkin terjadi.

Maklum ditangan SGG yang memiliki kapasitas produksi sebanyak 16.92 juta ton semen per tahun, dan menguasai 46% pangsa pasar semen domestik, tak pelak memegang peranan vital dalam kelangsungan pembangunan  infrastruktur bangsa Indonesia.

Salah satu sikap prudent itu, diwujudkan dengan membentuk Satuan Pengendalian Risiko. Satuan ini dibentuk sebagai upaya meningkatkan pengelolaan risiko secara terus menerus, tepat dan komprehensif.

Pengelolaan risiko secara rutin dan berkesinambungan melakukan identifikasi high corporate risk dan melaksanakan langkah mitigasi risiko dalam mendeteksi persoalan. Kelak perseroan akan mampu memastikan dengan tepat sasaran atas persoalan sekaligus mampu merealisasikan peluang bisnis dengan meminimalisasi potensi risiko dan kerugian yang mungkin terjadi.

Hal menarik adalah penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblower Policy. SGG bahkan telah memiliki perangkat pelaporan pelanggaran berupa kotak saran SG-5000 yang akan menampung pelbagai keluhan, pengaduan dan laporan, baik dari pihak internal maupun eksternal.

Dan secara periodik, bagi unit kerja yang bertanggung jawab mengelola kotak saran tersebut akan  mencatat dan memilah pengaduan. Selanjutnya, unit kerja yang berwenang dan unit kerja internal audit akan menindak lanjuti pengaduan yang bersifat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Saat ini perusahaan sedang menyempurnakan Sitem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblower Policy) tersebut sebagai tindak lanjut atas tuntutan transparansi, akuntabilitas dan fairness dalam berhubungan bisnis dengan perusahaan.

Dengan terciptanya sistem pelaporan pelanggaran yang disempurnakan, maka diharapkan dapat membentuk iklim kerja yang kondusif melalui mekanisme pelaporan pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial, bahkan dapat merusak citra perusahaan; mengurangi kerugian yang terjadi akibat pelanggaran melalui deteksi dini; dan mencegah kemungkinan terjadinya masalah akibat terjadinya suatu pelanggaran.

Perusahaan juga menyediakan media pelaporan, menetapkan prosedur pelaporan termasuk kejelasan jenis-jenis pelaporan yang dapat dilaporkan.

Bagaimana dengan jaminan sang pelapor? Manajemen SGG akan menjamin kerahasiaan pelapor, kecuali pelaporan meningkat dengan melibatkan pihak aparat yang berwenang.

Sebagai wujud punisment and reward, manajemen juga akan memberikan penghargaan (reward) yang sesuai untuk laporan yang terbukti kebenarannya, manakala pelapor tidak terlibat didalamnya.

Perusahaan pun senantiasa mencegah terjadinya pengambilan keputusan yang mengandung benturan kepentingan. Karena itu, perusahaan telah menetapkan peraturan, dengan Kebijakan Transaksi Benturan Kepentingan. Yaitu pihak internal maupun eksternal perusahaan yang memiliki peluang tersangkut dalam transaksi, dilarang terlibat dalam proses pembuatan keputusan menyangkut transaksi tersebut.

Dengan demikian, seluruh bagian organ perusahaan dapat terhindar dari dominasi oleh satu pihak terhadap pihak lainnya, bebas dari segala pengaruh dan tekanan  sehingga   pengambilan  keputusan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan dapat dilakukan secara obyektif.

Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, seluruh jajaran direksi bersepakat untuk tidak memiliki saham perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seluruh Direksi juga tidak diperkenankan memiliki saham pada perusahaan terafiliasi dengan perusahaan maupun saham pada anak usaha. Luar biasa.

BERITA TERKAIT

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…

Melawan Perubahan Iklim dengan Sedekah Pohon

Momentum Ramadan sebagai bulan yang pernuh berkah tidak hanya menyerukan untuk berbagi kepada sesama, tetapi juga pada lingkungan. Hal inilah…

BERITA LAINNYA DI CSR

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…

Melawan Perubahan Iklim dengan Sedekah Pohon

Momentum Ramadan sebagai bulan yang pernuh berkah tidak hanya menyerukan untuk berbagi kepada sesama, tetapi juga pada lingkungan. Hal inilah…