Tak Sesuai Kebutuhan Industri Otomotif - Kemenperin Selidiki Dugaan Dumping Baja Krakatau Steel

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah masih menyelidiki dugaan dumping oleh PT Karakatau Steel Tbk terhadap produk impor baja gulung dingin (cold rolled coil/CRC) dari lima negara, yakni Taiwan, Jepang, Vietnam, China, dan Korea Selatan.

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Harris Munandar mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah masih mengklarifikasi pengaduan dari PT Krakatau Steel mengenai praktek dumping baja CRC. Berdasarkan harmonize system (HS) yang diajukan oleh KS, baja tersebut diperuntukkan untuk industri otomotif.

Haris menuturkan, pihaknya sudah bertemu dengan asosiasi industri otomotif dan komponennya untuk membahas masalah dugaan dumping baja. “Pelaku industri otomotif menyatakan kualitas baja yang dihasilkan oleh Krakatau Steel tidak sesuai dengan kebutuhan industri otomotif dalam negeri,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/7).

Sedangkan Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Choiri mengatakan, penyelidikan atas dugaan praktik dumping untuk produk baja canai dingin atau Cold Rolled Coil beberapa negara masih dilakukan. Hanya saja dari sisi KADI, pengenaan anti dumping ini bergantung pada hasil penyelidikan.

“Dikenakan atau tidak, tergantung hasil penyelidikan, saat ini KADI menyelidiki dugaan dumping produk baja CRC dari Jepang, China, Korea Selatan, Taiwan dan Vietnam karena menerima permohonan anti dumping yang berasal dari PT Krakatau Steel Tbk sebagai perwakilan industri baja nasional dan pihaknya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Jika hasil penyelidikan KADI ditemukan adanya dumping, maka harus dikeluarkan rekomendasi Bea Masuk Anti Dumping dan semua produk baja CRC harus dikenakan aturan tersebut, tidak ada pengecualian,” katanya.

Bachrul menambahkan, saat ini dugaan anti dumping tersebut masih dalam penyelidikan dan masih membutuhkan proses yang cukup panjang. Sedangkan permintaan pengecualian pihak yang dituduh melakukan dumping merupakan hal yang biasa. “Hal itu juga dilakukan oleh Indonesia jika dituduh dumping oleh negara lain. Proses penyeledikannya masih panjang, dan Kadi belum bisa memberikan kesimpulan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KADI Joko Wiyono mengatakan, pihaknya bersama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) masih melakukan penyelidikan awal atas tuduhan dumping yang diajukan oleh industri itu.

Menurut Joko, saat ini, penyidikan baru dalam proses pembagian kuesioner ke pelaku industri terkait di dalam negeri apakah benar telah terjadi kerugian atawa injury akibat impor ketiga produk tersebut.

Setelah itu, KADI akan melakukan investigasi yang diperkirakan akan memakan waktu 12 bulan hingga 18 bulan untuk memastikan bahwa telah terjadi praktik dumping, atau menjual produk dengan harga lebih rendah dari harga di negeri asal produk.

Walaupun proses penyelidikan memerlukan waktu lama, langkah ini penting demi melindungi industri lokal secara lebih cepat. Tak hanya itu saja, kata Joko, ini juga bisa menjadi alasan bagi Kementerian Perdagangan meminta Menteri Keuangan untuk menetapkan bea masuk antidumping sementara terhadap produk yang dituduh melakukan dumping itu.

Tarif anti dumping sementara itu bisa berlaku hingga investigasi dinyatakan final. "Misalnya ditetapkan bea masuk anti dumping sementara 15%, namun ternyata margin dumpingnya 20%, maka, kekurangannya tidak wajib dibayarkan," tandas Joko.

Sebaliknya, jika ternyata investigasi final menemukan dumping dibawah bea masuk anti dumping sementara, kelebihan pengenaan bea masuk harus dikembalikan. Proses pengenaan bea masuk anti dumping harus melalui permohonan perusahaan yang merasa dirugikan. Perusahaan tersebut harus menyampaikan bukti-bukti awal seperti terjadinya penurunan penjualan dalam negeri, penurunan produktivitas dan kapasitas, terjadi kerugian finansial serta terjadinya pengurangan tenaga kerja. Sayang Joko enggan menjelaskan perusahaan-perusahaan yang mengajukan tuduhan dumping tersebut.

Sangat mahal

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Ratna Sari Loppies menyambut gembira langkah pemerintah dalam melindungan industri di dalam negeri.

Dia menilai, melalui Peraturan pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2011 tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan, pemerintah sudah menunjukkan komitmennya dalam melindungi industri lokal. Aptindo sendiri pernah mengajukan tuduhan dumping atas terigu yang masuk dari Turki.

Menurut Ratna, pengajuan bea masuk anti dumping sangat mahal. Sebab, perusahaan yang merasa dirugikan harus membuktikan tuduhan nya dengan membandingkan harga jual produk di Indonesia dan harga jual produk di negara asal.

Dengan kondisi itu, mau tidak mau, perusahaan tersebut harus mengeluarkan biaya yang besar untuk melakukan penyelidikan harga sampai ke luar negeri. Kata Ratna, kondisi ini pula yang menyebabkan pengusaha dari kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak bisa melakukannya.

Itulah sebabnya, Aptindo sudah membicarakan persoalan biaya ini dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Aptindo meminta Kemdag untuk memfasilitasi informasi harga lewat atase perdagangan Indonesia di luar negeri. “Kita sudah bicara dengan Pak Gita. Beliau setuju,” ujar Ratna.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…