Industri Perbankan Sambut Baik Bank Umum Jadi AB

NERACA

Jakarta – Industri perbankan menyambut baik rencana Bapepam-LK memperluas keanggotaan bursa (AB) dengan membuat perbankan umum dapat berpartisipasi dalam perdagangan Surat Utang Negara (SUN) pada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Yahya Setiaatmadja mengatakan rencana ini tentunya akan memudahkan perbankan umum dari segi efisiensi. "Jadi tidak perlu bayar fee lagi pada sekuritas," ujarnya di Jakarta, Senin (23/7).

Sementara itu pengamat perbankan Deni Danuri menjelaskan langkah Bapepam-LK ini dianggap sudah sangat tepat, dimana dengan begitu proses "settlement" terhadap transaksi pada pasar obligasi menjadi semakin likuid. "Jadi akan lebih baik dan transparan sehingga dapat menambah transaksi perbankan dalam hal pendanaan," tutrnya.

Deni menambahkan dalam pelaksaannya, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah regulasi yang jelas. “Dengan begitu bank umum yang masuk menjadi AB dapat lebih banyak,” jelasnya.

Dalam usaha ini sendiri sebagai regulator Bapepam-LK sedang menyiapkan instrastruktur hukum yang memungkinkan perbankan umum berpartisipasi dalam perdagangan dengan menjadi AB.

Sebelumnya Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon pernah mengatakan, dengan adanya perdagangan SUN di BEI melalui mekanisme transaksi bursa maka diperlukan adanya infrastruktur hukum yang memungkinkan bank umum berpartisipasi dalam perdagangan di BEI dengan menjadi anggota bursa. “Bank umum yang menjadi anggota bursa hanya dapat bertransaksi di pasar obligasi saja,” katanya.

Menurutnya, dalam rancangan undang-undang tentang Pasar Modal Juli 2012. Dia mengemukakan, sejak Undang-Undang Pasar Modal diresmikan pada tahun 1995, surat berharga negara (SBN) merupakan efek yang dikecualikan dari ketentuan aturan pasar modal dan ditransaksikan di luar bursa (over the counter).

Kemudian, lanjut dia, terbit UU Nomor 24/2002, pemerintah menetapkan surat utang negara (SUN) dapat diperdagangkan di Bursa ataupun di luar bursa. Peraturan itu juga menyebutkan, pelaku perdagangan SUN dapat dilakukan bank umum dan perusahaan efek.

Dia memaparkan, dengan menjadikan bank umum sebagai anggota bursa maka proses “settlement” terhadap transaksi di pasar obligasi menjadi semakin likuid. Dalam rancangan UU Pasar Modal itu, akan memuat penguatan kewenangan pengawas pasar modal dengan meminta Pengadilan Negeri agar pihak BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), atau perusahan efek dapat melarang pihak yang pernah dikenakan sanksi di bidang jasa keuangan melakukan kegiatan di pasar modal dan melarang suatu pihak menjadi pengendali perusahaan efek atau pemeringkat. (didi)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…