Untungkan Nasabah - "Multiple License" Dorong Bank Lebih Terbuka

NERACA

Jakarta--Rencana Bank Indonesia (BI) memberlakukan peraturan izin berlapis atau "multiple license" di sektor perbankan dapat mendorong terciptanya kompetisi di industri keuangan, sehingga persaingan antarbank menjadi lebih terbuka dan sehat. "Jadi akan ada kompetisi bagi bank-bank untuk meningkatkan sumber dayanya, sekaligus kinerjanya. Ujung-ujungnya yang memperoleh manfaat dari aturan Bank Indonesia yang baru adalah semua pemangku kepentingan, terutama nasabah, karena persaingan antarbank menjadi lebih terbuka dan sehat," kata Ekonom BNI Ryan Kiryanto di  Jakarta, Senin,23/7.

Lebih jauh kata Ryan, rencana bank sentral memberlakukan aturan izin berlapis di sektor perbankan menunjukkan otoritas moneter sudah mulai berkomitmen melaksanakan azas resiprokal, sehingga bank asing harus tunduk dengan aturan baru sebagaimana negara-negara lain sudah memberlakukannya. "Spirit aturan Bank Indonesia yang baru ini adalah mendorong bank-bank lokal maupun asing meningkatkan kualitasnya, baik dari sisi sumber daya manusia, manajemen, modal, serta produk dan jasanya untuk dapat memperoleh lisensi atau status yang paling baik," tambahnya

Menurut Ryan, aturan ini dapat mendorong bank-bank kecil untuk melakukan konsolidasi atau merger. Namun, tidak menutup kemungkinan juga membuka peluang bank-bank kecil untuk diakusisi oleh bank-bank yang lebih besar, termasuk oleh bank asing. "Kalau tidak mau diakuisisi oleh bank-bank besar, bank kecil harus tingkatkan sumber dayanya terutama permodalan," ujarnya

Sebelumnya Bank Indonesia menyatakan akan segera mengeluarkan aturan izin berlapis atau "multiple license" bagi bank asing dan lokal yang beroperasi di Indonesia. Izin berlapis ini akan mengatur izin ekspansi bisnis perbankan di Indonesia.

Menurut Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, aturan ini akan segera keluar dan disosialisasikan. 

Dia mengatakan, dengan aturan tersebut, perbankan akan dilihat dari sisi kesehatan dan kekuatan modalnya untuk bisa memperoleh izin melakukan ekspansi bisnis, seperti misalnya menambah kantor cabang.

Selama ini, Bank Indonesia memperkenankan bank dengan tingkat kesehatan di level 3 untuk ekspansi kantor cabang. Menurut Darmin, hal itu nantinya tidak diperkenankan lagi.

Dia mengatakan, nantinya syarat minimal melakukan ekspansi bisnis adalah kesehatan bank harus di level 2 dan memiliki kekuatan dalam permodalan. Menurut dia, aturan itu nantinya tidak berlaku surut atau tidak berlaku bagi bisnis perbankan yang telah berjalan.

Beberapa waktu lalu, Penasihat Teknis Divisi Perbankan Pricewaterhouse Coopers (PwC) Indonesia, Ashley Wood, menilai semakin ketatnya persaingan antarbank di Indonesia menyebabkan kompetisi akan semakin meningkat. Bahkan, adanya persyaratan dari Bank Indonesia (BI) untuk mengumumkan tarif pinjaman bagi bank mendorong kompetisi di antara bank-bank semakin mengetat. “Dari hasil survei PwC, lebih dari setengah (72%) responden menyatakan Net Interest Margin (NIM) di tahun 2012 akan semakin ketat,” ungkapnya saat itu.

Lebih jauh Ashley menambahkan semakin ketatnya NIM perbankan, disebabkan meningkatnya persaingan di sektor perbankan. Menurut survei ini, persyaratan dari BI  mengenai aset yang lebih dari Rp10 triliun untuk mengumumkan tarif pinjaman menjadikan persaingan semakin ketat. “Hal ini dinilai mendorong kompetisi diantara bank-bank tersebut. Ditambah dengan status peringkat layak investasi Indonesia yang baru-baru ini akan mendorong alternatif bagi pasar untuk mendapatkan sumber pendanaan,” imbuhnya. **cahyo/ria

 

 

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…