Marak Beredar di Wilayah Perbatasan - Pengawasan Produk Impor Ilegal Diperketat

NERACA

 

Batam - Sudah seharusnya dalam menghadapi perdagangan bebas, pemerintah menyiapkan diri dengan berbagai instrumen untuk mencegah terjadinya produk impor yang tidak layak edar maupun yang akan dikonsumsi masyarakat, karena keamanannya tidak terjamin. Namun, barang ilegal tersebut masih saja beredar di pasaran terutama di daerah wilayah perbatasan.

Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan bersama tim pengawasan barang beredar (TPBB) akan memperketat pengawasan barang beredar di beberapa wilayah Indonesia mengingat banyak barang-barang yang tidak memenuhi standar yang berlaku.

“Pengawasan perlu dilakukan untuk menjamin keamanan mutu produk yang akan digunakan maupun dikonsumsi masyarakat sehingga perlindungan konsumen yang menjadi tugas utama Kementerian terjamin,” ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat kunjungan kerja ke pasar Aviari, Batam, Kepulauan Riau, Senin (23/7).

Pada pengawasan yang dilakukan di pasar Aviari, TPBB menemukan peredaran produk melamin untuk peralatan makan minum (merek SF) dan produk lampu swablast (merek AMS) yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun produk-produk tersebut juga ditemukan di pusat perbelanjaan Nagoya Hill.

Pengujian Laboratorium

Gita berharap dengan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan dalam penggunaan produk melalui pemenuhan standar yang telah ditentukan. Selanjutnya, hasil temuan TPBB tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengujian di laboratorium untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan standar produk terhadap peraturan dan standar yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak mengatakan, pelanggaran terbesar masih datang dari ketidakpatuhan pengusaha untuk menerapkan sistem pelabelan produk. Angka pelanggaran terhadap label tersebut terhitung mencapai 178 pelanggaran, atau menjadi yang tertinggi sejak pengawasan tahap pertama Desember 2011.

Kemudian baru disusul pelanggaran terhadap SNI (Standardisasi Nasional Indonesia) mencapai 142 pelanggaran, dan buku manual serta kartu garansi sebanyak 84 pelanggaran. "Saya mau sistem penegakan ini bisa memiliki kontinuitas, bahkan sampai ke jalur pengadialan. Saya yakin jika Pemerintah tegas, bakal menimbulkan efek jera," ungkap Nus.

Dia menjelaskan, saat melakukan pengawasan dan penyelidikan, pihaknya menggandeng pihak Kepolisian Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Selain itu, untuk hasil yang lebih luas, pengawasan juga melibatkan aparat pemerintahan di daerah. “Berdasarkan regulasi, untuk koordinasi di daerah masing-masing, Menteri Perdagangan melimpahkan pengawasan kepada Gubernur. Kewenangan ini diberikan supaya ada tim terpadu, untuk menjadi pemacu dilakukannya pengawasan," jelasnya.

Regulasi Produk Edar

Bahkan, lanjut Nus, melalui prosedur pengawasan ini, sudah banyak kasus pelanggaran produk terhadap regulasi yang masuk ke tahap pemberkasan di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantaran tingginya pertumbuhan temuan TPBB. Pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi untuk memperketat peredaran produk, khususnya untuk hasil importasi. Sebab, 66,25% temuan produk yang tidak mengikuti aturan di dalam negeri merupakan barang impor.

Beberapa komoditas yang dijadikan fokus regulasi adalah untuk tekstil dan produk tekstil, telepon genggam, dan mainan anak. "Kami adopsi semuanya dari organisasi standardisasi internasional. Sehingga tidak terlalu banyak komplain dari WTO. Sekarang sedang kami lakukan notifikasi," jelasnya.

Nus juga mengimbau kepada masyarakat agar berpikir dan bersikap cerdas dalam membeli mengingat banyaknya produk yang tidak memenuhi standar. Konsumen dihimbau agar cermat dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa, kartu garansi, buku petunjuk pemakaian dan tanda. "Konsumen harus cerdas dan teliti sebelum membeli. Jangan ragu untuk memeriksa kemasan produk," katanya.

Tanpa Izin Edar

Pada kesempatan yang sama, balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam menemukan 950 item produk makanan tanpa izin edar, dan kosmetika mengandung bahan berbahaya sebanyak 9000 pieces dengan nilai eknonomi kurang lebih Rp300 juta menjelang bulan Ramadhan tahun ini. Hasil temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Ini upaya pengawasan BPOM utamanya menjelang hari-hari besar kewenangan BPOM terkait bahan olahan. Tindak lanjut pada temuan ini sudah jelas karena ini ilegal dan kami sita serta kami lakukan tindakan hukum pro yustisia," ujar Kepala BPOM Lucky S Slamet.

Dia juga mengatakan, pihaknya bersama TPBB akan terus berkoordinasi lebih intensif dalam mengawasi barang beredar secara terus menerus dan berkesinambungan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, termasuk obat dan makanan impor ilegal di wilayah perbatasan.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…