DIDUGA MEN-DELISTING-KAN DIRI - "Cuci Tangan" Ala Davomas Mulai Terungkap

Jakarta – Ancaman PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan saham secara paksa (forced delisting) terhadap PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) lantaran belum membayar denda keterlambatan keuangan, patut dicurigai sebagai alasan keterlambatan melaporkan keuangan. Pasalnya, Davomas merupakan emiten produsen cokelat ini sempat mencatatkan saham yang likuid, namun kini kinerjanya terus terpuruk dalam dua tahun terakhir akibat mengalami kerugian.

NERACA

Menurut pengamat pasar modal dari FE Univ. Pancasila Dr. Agus S. Irfani, ancaman delisting Davomas bisa saja dikarenakan adanya modus kesengajaan perseroan agar mereka di delisting dari bursa. Alasannya, dengan demikian Davomas bisa mudah "cuci tangan" dari denda dan utang gagal bayar. “Indikasi ini mungkin saja terjadi dan ujungnya uang investor raih dibawa kabur,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Minggu (22/7).

Kendati demikian, Agus melihat indikasi tersebut cukup lemah. Pasalnya, perusahaan yang menggunakan modus tersebut sebelumnya menyatakan pailit agar kemudian didelisting dan hal ini yang tidak dilakukan Davomas.

Oleh karenanya, Agus meyakini di-delisting-nya Davomas lebih dikarenakan keterlambatan Davomas dalam membuat laporan keuangan. Hal itu sesuai dengan aturan di mana perusahaan yang dalam jangka waktu dua tahun terus terlambat akan didelisting. “Karena tujuan delisting itu untuk menyelamatkan investor dan karena itu telah sesuai dengan aturan,”ungkapnya.

Meski demikian, Agus tetap menyatakan adanya aksi "cuci tangan" Davomas bisa terjadi melalui kesengajaan perseroan menyalahi aturan agar bisa di-delisting dan lepas tanggung jawab. Maka dari itu, pengawasan yang diberikan Bapepam-LK harus lebih ketat lagi. Karena kalau terjadi aksi curang ini, tentu saja, akan menjadi yurisprudensi bagi perusahaan-perusahaan lain. Terlebih Bapepam-LK dalam melakukan pengawasan masih sering teledor.

Hal senada juga disampaikan Managing Director Indosurya Asset Management, Reza Priyambada, tidak ada itikad baik yang dilakukan Davomas soal keterlambatan laporan keuangan untuk berniat memperbaiki dari internal perusahaan. Oleh karena itu, dengan cara men-delisting-kan diri, perseroan akan meraup untung dari penjualan saham investor, “Davomas sulit dihubungi otoritas bursa. Jadi memang nggak ada itikad baik. Kalau mau delisting, silahkan saja. Tapi tentunya dengan cara yang baik dong,” ujarnya.

Reza menilai, apabila PT Davomas Abadi Tbk delisting artinya menjadi perusahaan private atau tertutup. Maka akan merugikan nasib uang investor yang memegang saham Davomas. Pasalnya, jika ingin sahamnya laku, mau tidak mau, harus dijual ke pemegang saham perusahaan. “Kalau dilepas ke investor sahamnya jatuh dan nggak bernilai. Mereka pasti jualnya ke pemegang inti perusahaan,”katanya.

Dia menegaskan, langkah Davomas ini bisa dilihat dari beberapa indikasi. Pertama, perseroan memang berniat men-delisting-kan diri. Hal ini dapat dilihat dari telatnya melaporkan laporan keuangan 2011.

Selain itu, perseroan juga melakukan wanprestasi karena tidak ada niat memperbaiki internal perusahaan. Terakhir, akibat ulah Davomas ini, maka akan berpengaruh buruk terhadap iklim pasar modal. Padahal, pihak BEI tengah gencar-gencarnya menggaet calon-calon emiten potensial.

Reza juga menambahkan, seharusnya Davomas mengikuti jejak dua emiten, Danone Aqua dan PT HM Sampoerna Tbk, yang dinilainya tidak merusak iklim pasar modal. “Aqua go private karena saham mayoritasnya dibeli Danone dari Perancis. Sedangkan HM Sampoerna, meski dibeli Philip Morris International tapi sahamnya tetap diperdagangkan di BEI. Harusnya Davomas melakukan hal yang sama,” tandasnya.

Tidak Beroperasi

Sementara Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto mengungkapkan, BEI selaku otoritas Bursa harus segera mencari tahu hal tersebut. “Hal itu seharusnya otoritas Bursa yang mencari tahu. Kemudian juga harus mencari tahu apa penyebab Davomas dalam gagal bayar dan keterlambatan laporan keuangan,” jelasnya.

BEI sendiri sepengetahuannya, sudah beberapa kali mengirimkan surat dan menyambangi kantor kedua emiten itu. Namun upaya itu tak membawa hasil dan mendapati sudah tidak ada kegiatan operasional di pabrik pengolahan coklat milik Davomas. Bahkan, kabarnya kantornya sudah tidak berpenghuni.

Lebih lanjut, kata Airlangga, kasus yang terjadi pada PT Davomas Abadi Tbk seharusnya ada tindakan dari BEI untuk sesegera mungkin mencoret emiten bermasalah tersebut. "Kalau dalam periode tertentu sekitar 1-2 tahun tidak jelas kegiatannya, harusnya di-delisting saja. Apalagi kalau ruang lingkup aktivitasnya sudah jauh berubah dari prospektus awal dan tidak melakukan public expose,"jelasnya.

Lebih jauh, Airlangga mengatakan, Bapepam-LK seharusnya bertindak apabila emiten tersebut sudah membahayakan pemegang saham minoritas. AEI sendiri sudah mencoret keanggotaan Davomas. Alasan pencoretan itu karena intensitas Davomas terhadap organisasi dan bursa sangat minim. "Kalau lihat emiten ini dua tahun terakhir bisa membahayakan pemegang saham minoritas, otoritas dalam hal ini Bapepam-LK dan BEI harus segara mengambil langkah-langkah," katanya

Kemudian, soal sosialisasi seputar regulasi dengan otoritas bursa, Davomas kata Airlangga sudah tidak ambil bagian. Selain itu, alamat kantor mereka tidak lagi sesuai dengan yang terdaftar dan tidak lagi membayar iuran keanggotaan. "Seharusnya langkah AEI ini diikuti bursa," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penilai Perusahaan BEI, Hoesen menuturkan, pihaknya tengah memperdalam kondisi perusahaan PT Davomas Abadi Tbk, sehubungan akan dihapusnya perseroan dari pasar saham (delisting).

Rencananya, BEI akan memgulik laporan keuangan perseroan serta kondisi gagal bayar obligasi perseroan serta adanya indikasi tunggakan utang kepada pihak lain. "Sepertinya dia punya piutang, itu yang lagi kita lihat. Kalau dari obligasinya sudah jelas gagal bayar," ujarnya.

Menurut Hoesen, setiap perseroan yang mengalami gagal bayar (default) obligasi harus mencantumkannya di laporan keuangan. Namun Davomas telat menyampaikan laporan keuangan kepada BEI. BEI juga menelaah berapa banyak investor yang menyerap obligasi perseroan. "Namun dari obligasi itu, sudah jelas jika dominasinya adalah asing," ungkapnya.

Davomas merupakan emiten yang bergerak di bidang pengolahan cokelat. Perseroan dilanda permasalahan gagal bayar obligasi senilai US$198 juta, yang jatuh tempo pada 2014 dengan kupon sebesar 11%.

Kinerja Davomas

Kinerja keuangan PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) sepanjang periode Januari sampai September 2011 semakin terpuruk dimana perseroan harus menanggung kerugian bersih sebesar Rp122,14 milyar.

Situasi yang dialami Davomas tentu saja mengecewakan, pasalnya periode serupa tahun 2010 perseroan justru berhasil meraup laba bersih sebesar Rp108,40 miliar atua setara dengan laba bersih Rp9 per saham ketimbang rugi Rp10 per saham tahun ini.

Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada BEI, merosotnya kinerja keuangan sudah tampak dari nilai penjualan yang amblas 39,0% yoy menjadi Rp729,45 miliar dari sebelumnya Rp1.194,94 miliar.

Tentu saja penurunan ini berdampak terhadap laba kotor yang menyusut dari Rp229,75 miliar ke posisi Rp126,60 miliar. Selain itu, perseroan juga tak mampu menekan beban usaha dimana posisinya justeru membengkak 7,7% (yoy) menjadi Rp183,01 miliar, sehingga rugi usaha mencapai Rp56,41 miliar dari sebelumnya Rp59,84 miliar.

Dari laporan keuangan juga diketahui bahwa Davomas harus menanggung beban bunga sebesar Rp111,12 miliar ketimbang tahun lalu nihil. Ini membuat Davomas pada akhir kuartal III/2011 menanggung beban lain-lain bersih Rp92,62 miliar ketimbang pendapatan lain-lain bersih Rp85,91 miliar. didi/ahmad/ardi/bani

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…